Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 15 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
1196/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Kamis, 14 Nov. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Sendiri Harefa | 2 | Sameh Harefa |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Johnny Tumanggor, SH | Sendiri Harefa | 2 | Johnny Tumanggor, SH | Sameh Harefa |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
1.240.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Polis Asuransi Jiwa yang tertuang dalam Polis Nomor: 14070694 (Jenis Asuransi: PRUlink Generasi Baru) adalah sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) untuk melaksanakan kewajiban sesuai yang tercantum dalam Polis;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa akibat meninggal dunia berdasarkan Polis Nomor: 14070694 (PRUlink Generasi Baru) dengan jumlah uang Pertanggungan sebesar Rp. 1.240.000.000,- (satu miliar dua ratus empat puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 1% per bulan x Rp. 1.240.000.000,- x banyaknya bulan terhitung sejak Penggugat mengajukan klaim kepada Tergugat sampai dengan Tergugat melaksanakan kewajibannya secara keseluruhan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil Penggugat setara dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan atas harta kekayaan Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak berupa:
- Seluruh barang bergerak dan tidak bergerak berupa asset milik Perusahaan PT Prudential Life Assurance;
- Tanah dan Bangunan berikut isinya yang terletak di Prudential Tower, Jalan Jend. Sudirman Kav. 79, Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
- Menghukum Tergugat dengan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Tergugat lalai melaksanakan Putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding, maupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |