Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1197/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT SINERGI WAHANA GEMILANG PT TIGA ANUGERAH KREASI BERSAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1197/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SINERGI WAHANA GEMILANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Siti Putri JuwitaPT SINERGI WAHANA GEMILANG
Tergugat
NoNama
1PT TIGA ANUGERAH KREASI BERSAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 12.902.279.721,00
Petitum

 

  1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah cidera janji (wanprestasi);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sejumlah Rp 12.902.279.721,- (dua belas milyar sembilan ratus dua juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh satu Rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi imateriil kepada PENGGUGAT sejumlah  Rp 20.000.000.000,- (dua puluh milyar Rupiah);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT atas harta kekayaan TERGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) per hari apabila Tergugat lalai atau terlambat dalam menjalankan isi putusan dalam perkara ini;

 

Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak