Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1211/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Metta Dewi Mulia PT BestProfit Futures Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1211/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Christian Alf. Pandjaitan, SHMetta Dewi Mulia
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 6.069.300.000,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT sebesar:
  • Kerugian materiil: sebesar Rp. 6.069.300.000,00,- (enam milyar enam puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah);
  • Kerugian immateril yang dialami oleh PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda atau dwangsom sebesar 7 (tujuh) persen per bulan dari kerugian yang dialami PENGGUGAT terhitung sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap.
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada upaya hukum lain, Verzet, Banding, Kasasi dan lain-lain (Uitvoerbaar bij voorraad).
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak