Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
442/Pid.B/2024/PN JKT.SEL ALISA NUR AISYAH, S.H. PUJIANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 442/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4096/APB/SEL/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALISA NUR AISYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUJIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa PUJIANTO bersama dengan sdr. RIZAL (DPO), pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira jam 14.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di rumah saksi korban AGUS ARWAN SETIYAKUSUMA yang beralamat di Babakan Gg. Kawat Rt.008 Rw.001 No.35 Kel. Jagakarsa Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai  pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar jam 14.00 wib, terdakwa PUJIANTO bersama dengan sdr. RIZAL (DPO) yang sebelumnya sepakat akan mengambil barang milik orang lain pergi bersama menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh sdr. RIZAL (DPO) hingga akhirnya melintas di depan rumah saksi korban AGUS ARWAN SETIYAKUSUMA yang saat itu terlihat kosong dan sepi, selanjutnya setelah terdakwa melihat situasi di lingkungan sekitar aman sehingga sdr. RIZAL (DPO) berpura-pura memarkirkan sepeda motor di depan rumah sedangkan terdakwa turun dari sepeda motor lalu masuk ke area rumah yang pintu pagarnya tidak dikunci lalu terdakwa langsung mencongkel jendela depan rumah menggunakan linggis yang sebelumnya terdakwa bawa, setelah jendela berhasil terbuka selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah hingga akhirnya terdakwa mencongkel pintu kamar dengan menggunakan linggis hingga akhirnya terbuka, setelah pintu kamar terbuka selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar hingga akhirnya berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp.2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah), beberapa perhiasan emas imitasi berupa gelang, cincin, anting dan bros yang sebelumnya tersimpan di laci meja rias di dalam kamar rumah saksi korban AGUS ARWAN SETIYAKUSUMA, setelah berhasil selanjutnya terdakwa naik kelantai 2 rumah hingga akhirnya masuk kedalam kamar dan berhasil mengambil 1 (satu) unit hnadphone Xiomi warna merah yang tergeletak di atas kasur hingga akhirnya seluruh barang hasil curian terdakwa masukan kedalam tas ransel yang sebelumnya terdakwa bawa.
  • Kemudian saat terdakwa akan keluar dari rumah melalui jendela tiba-tiba perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi TATI KUSTIATI yang langsung menahan pintu pagar rumah agar terdakwa tidak melarikan diri sambil berteriak “maling… maling…” , sedangkan sdr. RIZAL (DPO) langsung melarikan diri dan tidak lama kemudian terdakwa berhasil diamankan oleh saksi TATI KUSTIATI, saksi MAHFUDIN serta dibantu warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Jagakarsa Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban AGUS ARWAN SETIYAKUSUMA mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).   

--- Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP ------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya