INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
470/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL | SONYA INDHIRA, SH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||||
Nomor Perkara | 470/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali Ibu dari anak yang dan menyandang disabilitas Down Syndrome, yaitu : - ARRAYYAN RAHMAT ISMAIL, 3. Memberi izin menjual kepada Pemohon untuk menjual bahagian dari anak Pemohon yang bernama ARRAYYAN RAHMAT ISMAIL, yang masih dibawah umur, atas : - Sertifikat Hak Milik Nomor 1863/Gunung, yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, terdaftar atas Nama SONYA INDHIRA, Sarjana Hukum; 4. Biaya pekara menurut hukum; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |