Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL WIWIN HARYANTI,S.H.,Mkn. 1.JOHAN MISBAR bin TAWUD als OMEN
3.JAMALULLAIL bin DJUNAEDI als BGENG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 263/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2504/APB/SEL/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIWIN HARYANTI,S.H.,Mkn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHAN MISBAR bin TAWUD als OMEN[Penahanan]
2JAMALULLAIL bin DJUNAEDI als BGENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

S U R A T  D A K W A A N

No.Reg.Perkara : PDM -51/JKTSL/Enz.2/03/2024.

                                                                                                                                                                                             

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA :

Nama lengkap Terdakwa I

:

JOHAN MISBAR Bin TAWUD Als OMEN.

Nomor Identitas

:

3174100201870004.

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/Tgl lahir

:

37 Tahun/02 Januari 1987

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. M. Saidi Raya Rt 011 Rw 01 Kelurahan Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMK.

 

 

 

Nama lengkap Terdakwa II

:

JAMALULLAIL bin DJUNAEDI als BGENG.

Nomor Identitas

:

3174102806860002.

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/Tgl lahir

:

37 Tahun / 28 Juni 1986

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Kp. Ceger Masjid Albarkah Rt 001 / Rw 005, Kel. Jurang Manggu Barat, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang, Banten

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SMK.

 

 

 

  1. PENAHANAN :

Penyidik

Rutan, sejak tanggal 07 Desember 2023 s/d tanggal 26 Desember 2023.

Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

:  

Rutan sejak tanggal 27 Desember 2023 s/d tanggal 04 Februari 2024.

Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I

Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan II

:

 

 

:

Rutan, sejak tanggal 05 Februari 2024 s/d tanggal 05 Maret 2024.

 

Rutan, sejak tanggal 06 Maret 2024 s/d tanggal 04 April 2024.

Jaksa Penuntut Umum

 

:

Rutan, sejak tanggal 26 Maret 2024 s/d perkara ini Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

  1. DAKWAAN :

Pertama :

--------- Bahwa Ia terdakwa I JOHAN MISBAR Bin TAWUD Als OMEN bersama-sama terdakwa II JAMALULLAIL bin DJUNAEDI als BGENG sekira pada hari Senin tanggal 04 Desember 2024 Sekira pukul 19.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Pinggir jalan, depan warung TASIK, Jalan Palem VII RT02 RW01 Kel. Petukangan Utara, Kec. Pesangrahan, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa I JOHAN MISBAR bin TAWUD als OMEN dihubungi oleh SUKRON (DPO) untuk diminta menjemput barang berupa narkotika jenis shabu di depan Hotel SUN LIKE daerah Sunter Jakarta Utara sesuai petunjuk maping / lokasi, kemudian terdakwa I JOHAN MISBAR bin TAWUD als OMEN menuju maping / lokasi yang telah diarahkan tersebut kemudian sekira Pukul 14.00 Wib terdakwa I JOHAN MISBAR bin TAWUD als OMEN diarahkan untuk mengambil narkotika jenis shabu yang di tempel di samping tong sampah dalam kemasan amplop warna putih kemudian terdakwa I JOHAN MISBAR bin TAWUD als OMEN pulang ke Jl. Swadarma raya gg. Mushollah Rt 03 Rw 01 Kelurahan Ulujami Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan.
  • Selanjutnya terdakwa I JOHAN MISBAR bin TAWUD als OMEN membuka isi amplop berisi narkotika jenis shabu kemudian ditimbang menggunakan timbangan digital untuk dijadikan paketan 4 plastik klip berisi ½ gram dan sisanya di dalam 3 plastik klip berisi sabu berat brutto 2,76 gram (dengan rincian paketan 1 gram (2 plastik klip) dan paketan ½ gram (1 plastik klip). kemudian terdakwa I JOHAN MISBAR bin TAWUD als OMEN telah menjual sebanyak 4 plastik klip (paketan ½ gram) kepada orang lain seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu) rupiah.
  • kemudian Pada hari Senin, tanggal 04 Desember 2023, sekitar pukul 10.00 Wib orang suruhannya SUKRON (DPO) datang langsung ke rumah terdakwa I JOHAN MISBAR bin TAWUD als OMEN dengan maksud meminta uang setoran pembelian narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa I JOHAN MISBAR bin TAWUD als OMEN memberikan uang setoran pembelian sabu sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
  • Kemudian sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa II JAMALULLAIL bin DJUNAEDI als BGENG menghubungi terdakwa I JOHAN MISBAR bin TAWUD als OMEN dengan maksud ingin membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 gram kemudian diaturlah waktu untuk saling bertemu di depan warung TASIK jalan Palem VII  RT02 RW01 Petukangan Utara, Pesangrahan, Jakarta Selatan, selanjutnya terdakwa I JOHAN MISBAR bin TAWUD als OMEN berangkat menuju depan warung TASIK dengan membawa, 3 plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,76 gram (paketan 1 gram (2 plastik klip) dan paketan ½ gram (1 plastik klip). kemudian Ketika sampai di depan warung TASIK, terdakwa I JOHAN MISBAR bin TAWUD als OMEN bertemu terdakwa II JAMALULLAIL bin DJUNAEDI als BGENG kemudian terdakwa II JAMALULLAIL bin DJUNAEDI als BGENG menyerahan uang pembelian narkotika jenis shabu sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dikarenakan harga 1 gram adalah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), maka terdakwa II JAMALULLAIL bin DJUNAEDI als BGENG kembali pulang dan terdakwa I JOHAN MISBAR bin TAWUD als OMEN masih menunggu di sekitar warung TASIK.
  • kemudian sekitar pukul 19.20 Wib, terdakwa II JAMALULLAIL bin DJUNAEDI als BGENG memberitahukan sudah berada di depan warung TASIK lalu terdakwa I JOHAN MISBAR bin TAWUD als OMEN kembali menemui terdakwa II JAMALULLAIL bin DJUNAEDI als BGENG kemudian Saksi SUPRIYADI dan Saksi IMAM ROPINGI mengamankan para terdakwa dimana setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari terdakwa I JOHAN MISBAR bin TAWUD als OMEN berupa :                                                8
  • 3 plastick klip didalamnya terdapat narkotika jenis shabu berat brutto keseluruhan 2.76 gram.
  • 1 buah handphone berikut simcard 0895414813446;
  • Uang sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah).
  • Dari tangan terdakwa II JAMALULLAIL bin DJUNAEDI als BGENG disita barang bukti berupa :
  • 1 plastick klip didalamnya terdapat narkotika jenis shabu berat bruto 0.17 gram yang dibalut kertas;
  • 1 buah handphone berikut simcard;
  • Selanjutnya sekitar pukul 19.45 WIb dilakukan penggeledahan rumah beralamat di Jl. Swadarma Raya Gg. Mushollah Rt 03 rw 01 kelurahan Ulujami Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan di temukan barang bukti berupa :
  • 1 buah timbangan digital warna silver.
  • 1 Set alat hisap sabu.
  • Kemudian terdakwa JOHAN MISBAR bin TAWUD als OMEN dan JAMALULLAIL bin DJUNAEDI als BGENG dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri NO. LAB :  5919/ NNF /2023 tanggal 04 Januari 2024, bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa JOHAN MISBAR bin TAWUD als OMEN berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 2,1372 gram adalah positif mengandung Metamfetamina serta Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri NO. LAB :  5918/ NNF /2023 tanggal 18 Januari 2024, bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa JAMALULLAIL bin DJUNAEDI als BGENG berupa Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 0,0521 gram adalah positif mengandung Metamfetamina. Bahwa terhadap Barang bukti yag disita berupa narkotika jenis shabu dari para terdakwa adalah benar terdaftar dalam Golongan I nomor nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Perbuatan Para terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.---------------------

Atau

Kedua:

--------- Bahwa Ia terdakwa I JOHAN MISBAR Bin TAWUD Als OMEN bersama-sama terdakwa II JAMALULLAIL bin DJUNAEDI als BGENG sekira pada hari Senin tanggal 04 Desember 2024 Sekira pukul 19.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Pinggir jalan, depan warung TASIK, Jalan Palem VII RT02 RW01 Kel. Petukangan Utara, Kec. Pesangrahan, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa I JOHAN MISBAR bin TAWUD als OMEN dihubungi oleh SUKRON (DPO) untuk diminta menjemput barang berupa narkotika jenis shabu di depan Hotel SUN LIKE daerah Sunter Jakarta Utara sesuai petunjuk maping / lokasi, kemudian terdakwa I JOHAN MISBAR bin TAWUD als OMEN menuju maping / lokasi yang telah diarahkan tersebut kemudian sekira Pukul 14.00 Wib terdakwa I JOHAN MISBAR bin TAWUD als OMEN diarahkan untuk mengambil narkotika jenis shabu yang di tempel di samping tong sampah dalam kemasan amplop warna putih kemudian terdakwa I JOHAN MISBAR bin TAWUD als OMEN pulang ke Jl. Swadarma raya gg. Mushollah Rt 03 Rw 01 Kelurahan Ulujami Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan.
  • Selanjutnya terdakwa I JOHAN MISBAR bin TAWUD als OMEN membuka isi amplop berisi narkotika jenis shabu kemudian ditimbang menggunakan timbangan digital untuk dijadikan paketan 4 plastik klip berisi ½ gram dan sisanya di dalam 3 plastik klip berisi sabu berat brutto 2,76 gram (dengan rincian paketan 1 gram (2 plastik klip) dan paketan ½ gram (1 plastik klip). kemudian terdakwa I JOHAN MISBAR bin TAWUD als OMEN telah menjual sebanyak 4 plastik klip (paketan ½ gram) kepada orang lain seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu) rupiah.
  • kemudian Pada hari Senin, tanggal 04 Desember 2023, sekitar pukul 10.00 Wib orang suruhannya SUKRON (DPO) datang langsung ke rumah terdakwa I JOHAN MISBAR bin TAWUD als OMEN dengan maksud meminta uang setoran pembelian narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa I JOHAN MISBAR bin TAWUD als OMEN memberikan uang setoran pembelian sabu sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
  • Kemudian sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa II JAMALULLAIL bin DJUNAEDI als BGENG menghubungi terdakwa I JOHAN MISBAR bin TAWUD als OMEN dengan maksud ingin membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 gram kemudian diaturlah waktu untuk saling bertemu di depan warung TASIK jalan Palem VII RT02 RW01 Petukangan Utara, Pesangrahan, Jakarta Selatan, selanjutnya terdakwa I JOHAN MISBAR bin TAWUD als OMEN berangkat menuju depan warung TASIK dengan membawa, 3 plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,76 gram (paketan 1 gram (2 plastik klip) dan paketan ½ gram (1 plastik klip). kemudian Ketika sampai di depan warung TASIK, terdakwa I JOHAN MISBAR bin TAWUD als OMEN bertemu terdakwa II JAMALULLAIL bin DJUNAEDI als BGENG kemudian terdakwa II JAMALULLAIL bin DJUNAEDI als BGENG menyerahan uang pembelian narkotika jenis shabu sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dikarenakan harga 1 gram adalah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), maka terdakwa II JAMALULLAIL bin DJUNAEDI als BGENG kembali pulang dan terdakwa I JOHAN MISBAR bin TAWUD als OMEN masih menunggu di sekitar warung TASIK.
  • kemudian sekitar pukul 19.20 Wib, terdakwa II JAMALULLAIL bin DJUNAEDI als BGENG memberitahukan sudah berada di depan warung TASIK lalu terdakwa I JOHAN MISBAR bin TAWUD als OMEN kembali menemui terdakwa II JAMALULLAIL bin DJUNAEDI als BGENG kemudian Saksi SUPRIYADI dan Saksi IMAM ROPINGI mengamankan para terdakwa dimana setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari terdakwa I JOHAN MISBAR bin TAWUD als OMEN berupa :                                                8
  • 3 plastick klip didalamnya terdapat narkotika jenis shabu berat brutto keseluruhan 2.76 gram.
  • 1 buah handphone berikut simcard 0895414813446;
  • Uang sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah).
  • Dari tangan terdakwa II JAMALULLAIL bin DJUNAEDI als BGENG disita barang bukti berupa :
  • 1 plastick klip didalamnya terdapat narkotika jenis shabu berat bruto 0.17 gram yang dibalut kertas;
  • 1 buah handphone berikut simcard;
  • Selanjutnya sekitar pukul 19.45 WIb dilakukan penggeledahan rumah beralamat di Jl. Swadarma Raya Gg. Mushollah Rt 03 rw 01 kelurahan Ulujami Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan di temukan barang bukti berupa :
  • 1 buah timbangan digital warna silver.
  • 1 Set alat hisap sabu.
  • Kemudian terdakwa JOHAN MISBAR bin TAWUD als OMEN dan JAMALULLAIL bin DJUNAEDI als BGENG dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri NO. LAB :  5919/ NNF /2023 tanggal 04 Januari 2024, bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa JOHAN MISBAR bin TAWUD als OMEN berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 2,1372 gram adalah positif mengandung Metamfetamina serta Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri NO. LAB :  5918/ NNF /2023 tanggal 18 Januari 2024, bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa JAMALULLAIL bin DJUNAEDI als BGENG berupa Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 0,0521 gram adalah positif mengandung Metamfetamina. Bahwa terhadap Barang bukti yag disita berupa narkotika jenis shabu dari para terdakwa adalah benar terdaftar dalam Golongan I nomor nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-----------------

Jakarta,    Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

PRATAMA HADI KARSONO, S.H.

Jaksa Pratama Nip. 199010032015021001.

Pihak Dipublikasikan Ya