Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
230/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL | 1.PENUNTUTAN KAMNEG 2.ANDI JAYA ARYANDI, S.H. |
3.Ariq Nata Negara alias Arieq Maulana Amien 4.RIZHAL WARDHANA 5.IRYAN SAPUTRA ALIAS RYAN ALIAS PUTRA MUSI BIN AMRAN 6.YUSUP |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 230/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1315/APB/SEL/Eku.2/02/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
________ SURAT DAKWAAN_______ NO.REG.PKR.PDM - /JKT. SLTN/02/2024
A. IDENTITAS PARA TERDAKWA :
B. PENAHANAN PARA TERDAKWA : Status Penangkapan dan Penahanan Para Terdakwa 1. Penangkapan : Terdakwa I ARIQ NATA NEGARA Alias ARIEQ MAULANA AMIEN tanggal 24 Nopember 2023 Terdakwa II RIZHAL WARDHANA Alias SURIANTO Alias HERU JATMIKO Bin SUBONO 28 Nopember 2023 Terdakwa III IRYAN SAPUTRA Alias RYAN Alias PUTRA MUSI Bin AMRAN 30 Nopember 2023 Terdakwa IV YUSUP 06 Desember 2023
2. Penahanan oleh Penyidik : Terdakwa I Rutan sejak tanggal 25 Oktober 2023 s/d 13 Nopember 2023. Terdakwa II Rutan sejak tanggal 29 Nopember 2023 s/d 18 Desember 2023. Terdakwa III Rutan sejak tanggal 01 Desember 2023 sd 20 Desember 2023. Terdakwa IV Rutan sejak tanggal 07 Desember 2023 sd 26 Desember 2023.
3. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum : Terdakwa I. Rutan sejak 14 Nopember 2023 s/d 23 Desember 2023. Terdakwa II Rutan sejak tanggal 19 Desember 2023 s/d 27 Januari 2024. Terdakwa III Rutan sejak tanggal 21 Desember 2023 sd 29 Januari 2024. Terdakwa IV Rutan sejak tanggal 27 Desember 2023 sd 04 Februari 2024
4. Perpanjangan penahanan I oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan : Terdakwa I Rutan sejak tanggal 24 Desember 2023 s/d 22 Januari 2024. Terdakwa II Rutan sejak tanggal 28 Januari 2024 s/d 26 Februari 2024. Terdakwa III Rutan sejak tanggal 30 Januari 2024 s/d 28 Februari 2024. Terdakwa IV Rutan sejak tanggal 05 Februari 2024 s/d 05 Maret 2024
d. Perpanjangan penahanan II oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan : Terdakwa I Rutan sejak tanggal 23 Januari 2024 s/d 21 Februari 2024.
e. Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal Februari 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
C. D A K W A A N :
PERTAMA
Bahwa terdakwa I. ARIQ NATA NEGARA Alias ARIEQ MAULANA AMIEN bersama terdakwa II. RIZHAL WARDHANA Alias SURIANTO Alias HERU JATMIKO Bin SUBONO, terdakwa III. IRYAN SAPUTRA Alias RYAN Alias PUTRA MUSI Bin AMRAN dan terdakwa IV. YUSUP pada bulan September 2023 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat Gedung Bareskrim Polri Lantai 15 di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo Nomor 3 Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Dukcapil Pusat atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) Huruf c, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada hari Kamis tanggal 19 September 2023 sekira pukul 13.30 Wib, diperoleh hasil patroli cyber Bareskrim Polri bahwa telah didapatkan akun facebook bernama Cakrabuana Berkas dengan alamat tautan https: //www.facebook.com/hendra.cagur.33 yang telah memposting jasa pembuatan NIK baru untuk kendala BI checking dan jasa pembuatan ijazah sekolah tembus Kemendikbud, yaitu alamat tautan https://m.facebook.com/profile.php/?id=100064570039690&name=xhpntfbactionopenuser, kemudian pada tanggal 20 September 2023 sekira pukul 12.19 Wib, saksi NANDA TRI GUSDELMI (anggota Polri pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri) melakukan penyelidikan melalui undercover dengan cara komunikasi melalui massanger facebook dan kemudian berlanjut komunikasi dengan terdakwa I. ARIQ NATA NEGARA Alias ARIEQ MAULANA AMIEN yang sedang berada di daerah Cirebon Jawa Barat dengan menggunakan whatsaap nomor 088220562742, kemudian Terdakwa I. ARIQ simpan no HP saksi NANDA dengan nama Niken Slik, lalu Terdakwa I. ARIQ bertanya “ Jadi Ngurus apa ya om, ktp, kk, akte ”, kemudian Terdakwa I. ARIQ menawarkan untuk bikin baru dengan status belum menikah” kemudian di jawab niken mau menggunakan data yang baru, lalu Terdakwa I. ARIQ bilang “ubah nama sedikit saja, boleh boleh”, kemudian Terdakwa I. ARIQ bilang kalau mau cepat jadi by chat saja dengan DP sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) NIK muncul langsung pelunasan, lalu sekira pukul 14.18 Wib, Terdakwa I. ARIQ dikirimkan biodata oleh saksi NANDA atas nama NIKEN NATALIA, sebagai berikut : NAMA : NIKEN NATALIA TEMPAT TANGGAL LAHIR : JAKARTA, 09 SEPTEMBER 1999 JENIS KELAMIN : PEREMPUAN STATUS PERNIKAHAN : BELUM MENIKAH PEKERJAAN : MAHASISWA KEWARGANEGARAAN : INDONESIA GOL. DARAH : B Nama orang tua Ayah : SUPRATNO Ibu : INDIRA MEGAWATI Agama : KRISTEN Pekerjaan : KARYAWAN SWASTA
Kemudian sekira pukul 14.28 Wib, Terdakwa I. ARIQ menerima DP sebesar Rp. 1.000.000 dari saksi NANDA, lalu Terdakwa I ARIQ langsung mengirimkan biodata NIKEN NATALIA tersebut melalui whatsapp nomor 088220562742 kepada terdakwa II. RIZHAL WARDHANA Alias HERU JATMIKO nomor whatsapp 0895405454944, kemudian Terdakwa II RIZHAL membalas “Ok”, kemudian terdakwa II RIZHAL berkata “Dp neng dana yo kang” maksudnya kirim uang tanda jadi ke akun DANA dengan nomor 0895405454944 milik terdakwa II RIZHAL, lalu terdakwa I ARIQ mengirimkan uang sebesar Rp. 950.000 ke akun DANA milik terdakwa II RIZHAL dengan nomor 0895405454944 untuk penerbitan NIK baru dengan biodata NIKEN NATALIA.
Selanjutnya pada tanggal 21 September 2023 pukul 06:59 Wib, Terdakwa III. IRYAN SAPUTRA dengan nomor whatsapp 085838502578 menerima pesan chat whatsapp dari terdakwa II RIZHAL WARDHANA dengan nomor 085785207675, meminta bantuan menerbitkan NIK (nomor Induk Kependudukan) baru dengan Biodata NIKEN NATALIA, dimana terdakwa III. IRYAN SAPUTRA bekerja selaku operator di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, kemudian Terdakwa III. IRYAN mengatakan, “ Gini aja bang ya lain kali saya gak Nerima Entry baru untuk ambil.pinjaman bank, BI checking, KPR, pinjol, orang yang sudah punya data sebelumnya dan segala macam yg berhubungan dengan bank ”, lalu Terdakwa III IRYAN bertanya kepada terdakwa II. RIZHAL WARDHANA “ Untuk ini gak ” maksudnya untuk urusan perbankan, dan dijawab oleh terdakwa II RIZHAL “Bukan”, Terdakwa III IRYAN tidak mau bantu terbitkan NIK untuk urusan perbankan karena takut disalahgunakan, kemudian Terdakwa II RIZHAL mengirimkan bukti pengiriman uang sebesar Rp. 200.000 ke akun DANA milik terdakwa III. IRYAN SAPUTRA dan biodata NIKEN.
Selanjutnya sekira pukul 10.14 Wib, Terdakwa III IRYAN menghubungi terdakwa IV. YUSUP yang berada di Lampung Tengah, lalu terdakwa III. IRYAN berkata “ Bang ada entry baru bisa gak Nawar 300 lw di kasih ? ” artinya menanyakan apakah bisa input NIK baru dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa IV. YUSUP membalas “ bisa ”, “ tanpa akte…alamat tujuan luar Lampung ”, lalu Terdakwa III IRYAN membalas “siap”, dan Terdakwa III IRYAN meneruskan biodata NIKEN NATALIA ke terdakwa IV YUSUP, setelah menerima biodata NIKEN, lalu Terdakwa IV YUSUP membalas “ Pendidikan terakhir buat SD atau SMP saja ”, karena NIKEN NATALIA belum ada data Pendidikan, maka Terdakwa IV YUSUP mengusulkan buat SD atau SMP untuk data pendidikannya, kemudian Terdakwa III IRYAN berkata “ entry baru bang ”, dan dijawab terdakwa IV YUSUP “ Siap ”, lalu Terdakwa II RIZHAL mengirim pesan kepada terdakwa III. IRYAN SAPUTRA untuk menanyakan kembali NIK dengan biodata NIKEN NATALIA mohon agar dibantu, kemudian terdakwa III. IRYAN SAPUTRA berkata “ Sudah dikirim ke opt (petugas Operator Catatan Sipil) ”, namun Terdakwa II RIZHAL tidak dijelaskan oleh terdakwa III. IRYAN SAPUTRA Operatoir Catatan Sipil daerah mana, lalu sekira pukul 14.01 Wib, Terdakwa I. ARIQ mendapat pesan Whatsapp dari terdakwa II. RIZHAL WARDHANA nomor whatsapp 0895405454944 yang berisi ” Niken di geser kemana..alamatnya ”, kemudian Terdakwa I. ARIQ menjawab ”Jakarta Selatan ”, selanjutnya Terdakwa I. ARIQ menghubungi saksi NANDA untuk menanyakan alamat domisili tujuan pindah NIK atas nama NIKEN NATALIA, lalu saksi NANDA menjawab alamat domisili di Jalan Rasamala VII No.10, RT.14/RW.10, Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, setelah mendapatkan alamat dari saksi NANDA, lalu Terdakwa I. ARIQ langsung mengirimkan alamat tersebut kepada terdakwa II. RIZHAL WARDHANA nomor whatsapp 0895405454944, kemudian Terdakwa II RIZHAL mengirimkan alamat tersebut kepada terdakwa III. IRYAN SAPUTRA untuk Alamat tujuan SKP (Surat keterangan Pindah) NIKEN NATALIA dan dibalas terdakwa III. IRYAN SAPUTRA ”Ok”, selanjutnya Terdakwa III. IRYAN mengirim pesan chat kepada terdakwa IV. YUSUP alamat tujuan pindah NIKEN NATALIA ke Jalan Rasamala VII No.10, RT.14/RW.10, Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, lalu Terdakwa IV YUSUP menghubungi saksi PRATAMA NUR LIBRA Bin IBRAHIM (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu saksi PRATAMA menginput biodata NIKEN NATALIA ke dalam SIAK tanggal 21 September 2023 di kantor Disdukcapil Kabupaten Lampung Tengah di Jalan Lintas Sumatera Gedung Dekranasda Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah dengan cara saksi PRATAMA membuka whatsapp dari terdakwa IV YUSUP nomor whatsapp 081368781508 yang berisi pesanan Kartu Keluarga atas nama NIKEN NATALIA, karena posisi saksi PRATAMA sedang di depan laptop dan sedang mengakses SIAK, kemudian saksi PRATAMA mengerjakan dibuatkan Kartu Keluarga dengan biodata NIKEN NATALIA, lalu pada aplikasi SIAK saksi PRATAMA memilih menu Kartu keluarga, kemudian saksi PRATAMA memilih input biodata, lalu tampil kolom isian biodata seperti nama, alamat, tanggal lahir, tempat lahir, agama, golongan darah, dan nama bapak ibu, kemudian setelah selesai saksi PRATAMA klik menu ”simpan” dan langsung secara otomatis SIAK muncul NIK 1802224909990014 dengan biodata NIKEN NATALIA, kemudian saksi PRATAMA memilih menu pengajuan TTE (Tanda Tangan Elektronik) dan saksi PRATAMA copy nomor KK atas nama NIKEN NATALIA dan masukkan nomor KK ke kolom pengajuan TTE, kemudian menunggu verifikasi dari Dukcapil Pusat (kemendagri), kemudian saksi PRATAMA mengirimkan foto tampilan layar monitor komputer dengan NIK atas nama NIKEN NATALIA. Kepada terdakwa IV. YUSUP, selanjutnya terdakwa IV. YUSUP mengirimkan mengirimkan foto tampilan layar monitor tersebut kepada terdakwa III. IRYAN, selanjutnya Terdakwa II. RIZHAL mengirim pesan chat kepada terdakwa III. IRYAN SAPUTRA menanyakan NIK atas nama NIKEN NATALIA, kemudian terdakwa III IRYAN mengirimkan foto tampilan layar monitor komputer dengan NIK atas nama NIKEN NATALIA kepada terdakwa II RIZHAL, kemudian foto tampilan layar monitor dengan NIK atas nama NIKEN NATALIA tersebut dikirim kepada terdakwa I ARIQ, selanjutnya Terdakwa I. ARIQ mengirimkan foto tampilan layar monitor dengan NIK atas nama NIKEN NATALIA kepada NANDA dan meminta uang pelunasan, kemudian setelah terverifikasi muncul Kartu Keluarga dengan Barcode Tanda tangan Kadis Capil Lampung Tengah dan KK siap cetak pdf, lalu saksi PRATAMA memilih simpan dan pdf Kartu Keluarga atas nama NIKEN NATALIA secara otomatis akan terdownload, kemudian saksi PRATAMA memberikan nama file tersebut ”niken”, kemudian saksi PRATAMA mengirimkan Kartu Keluarga tersebut kepada terdakwa IV YUSUP melalui Whatsapp dengan bentuk file pdf, sedangkan untuk pembuatan Surat Keterangan Pindah NIKEN NATALIA, saksi PRATAMA membuat di kantor Dukcapil Lampung Tengah dengan cara saksi PRATAMA memilih menu SIAK, kemudian pindah biodata, lalu saksi PRATAMA copy nomor Kartu Keluarga NIKEN NATALIA, dan saksi PRATAMA masukkan nomor Kartu Keluarga NIKEN NATALIA, lalu muncul biodata NIKEN NATALIA yang tersimpan di SIAK, kemudian saksi PRATAMA isi pada kolom alamat, desa/kelurahan, kota/kabupaten, Rt/Rw, tujuan pindah, kemudian setelah selesai saksi PRATAMA Klik “simpan”, lalu secara otomatis muncul SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia), karena belum ada barcode, kemudian saksi PRATAMA memilih menu pengajuan TTE untuk SKPWNI atas nama NIKEN NATALIA, dan menunggu proses TTE oleh SIAK selesai. Setelah TTE selesai kemudian saksi PRATAMA klik cetak dan otomatis terdownload file SKPWNI dengan barcode TTE, kemudian saksi PRATAMA beri nama file “niken”.
Kemudian saksi PRATAMA kirim kepada terdakwa IV YUSUP melalui whatsapp, lalu sekira pukul 21.36 Wib, Terdakwa III IRYAN menerima pesan whatsapp file pdf Kartu Keluarga dan Surat keterangan pindah atas nama NIKEN NATALIA dari terdakwa IV. YUSUP, setelah terdakwa III. IRYAN SAPUTRA menerima file pdf tersebut, kemudian terdakwa III. IRYAN SAPUTRA mengirimkan bukti transfer uang sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk jasa pembuatan NIK baru dengan biodata NIKEN NATALIA kepada terdakwa IV YUSUP, kemudian terdakwa III. IRYAN mengirimkan file pdf berisi Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Pindah atas nama NIKEN NATALIA kepada terdakwa II RIZHAL, lalu terdakwa II mengirimkan hasilnya kepada YAYAN MULYANA Alias MORGAN (belum tertangkap) untuk diedit dan kemudian dicetak KTP dan selanjutnya hasilnya dikirimkan kepada terdakwa I ARIQ, akan tetapi untuk fisik KTP NIKEN belum dikirimkan oleh YAYAN dikarenakan pembayaran untuk identitas tersebut belum lunas, lalu sekira pukul 01.10 Wib, Terdakwa I. ARIQ menerima kiriman file PDF niken_23092022_011040.pdf yaitu Kartu Keluarga atas nama NIKEN NATALIA dari terdakwa II RIZHAL, lalu Terdakwa I. ARIQ meneruskan pesan file pdf tersebut kepada saksi NANDA, kemudian pada tanggal 22 september 2023, Terdakwa I ARIQ menerima bukti transfer pelunasan biaya jasa penerbitan NIK baru dengan biodata NIKEN NATALIA sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui rekening BCA nomor 8730948698 atas nama ARIQ NATA NEGARA.
Selanjutnya terdakwa I ARIQ dapat ditangkap oleh saksi GERRY AL GAUSAL, saksi ANDRA DWI SETIAWAN dan saksi LODWYK LETEDARA (ketiganya anggota kepolisian) pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 Wib, lalu saksi GERRY AL GAUSAL, saksi ANDRA DWI SETIAWAN dan saksi LODWYK LETEDARA melakukan penangkapan terhadap terdakwa II RIZHAL pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 22.30 Wib di Gang Bougenvill RT.006/RW.002 Kelurahan Sumput Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, kemudian terdakwa III IRYAN ditangkap oleh saksi GERRY AL GAUSAL, saksi ANDRA DWI SETIAWAN dan saksi LODWYK LETEDARA pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 17.15 Wib di Kantor Kecamatan Muara Lakitan Jalan Lintas Sekayu Lubuk Linggau Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, lalu pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib, saksi GERRY AL GAUSAL, saksi ANDRA DWI SETIAWAN dan saksi LODWYK LETEDARA menangkap terdakwa IV YUSUP di warung angkringan depan rumah sakit PKU desa Sobayan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, selanjutnya saksi GERRY AL GAUSAL, saksi ANDRA DWI SETIAWAN dan saksi LODWYK LETEDARA dapat menangkap saksi PRATAMA NURLIBRA pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wib di Kantor Disdukcapil Lampung Tengah di Jalan Lintas Sumatera Gd. Dekranasda Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV dan saksi PRATAMA dibawa ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber di Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Perbuatan terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, dan terdakwa IV sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 96 A Jo Pasal 8 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 56 Ke – 2 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa I. ARIQ NATA NEGARA Alias ARIEQ MAULANA AMIEN bersama terdakwa II. RIZHAL WARDHANA Alias SURIANTO Alias HERU JATMIKO Bin SUBONO, terdakwa III. IRYAN SAPUTRA Alias RYAN Alias PUTRA MUSI Bin AMRAN dan terdakwa IV. YUSUP pada bulan September 2023 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat Gedung Bareskrim Polri Lantai 15 di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo Nomor 3 Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Dukcapil Pusat atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang memerintahkan Dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada hari Kamis tanggal 19 September 2023 sekira pukul 13.30 Wib, diperoleh hasil patroli cyber Bareskrim Polri bahwa telah didapatkan akun facebook bernama Cakrabuana Berkas dengan alamat tautan https: //www.facebook.com/hendra.cagur.33 yang telah memposting jasa pembuatan NIK baru untuk kendala BI checking dan jasa pembuatan ijazah sekolah tembus Kemendikbud, yaitu alamat tautan https://m.facebook.com/profile.php/?id=100064570039690&name=xhpntfbactionopenuser, kemudian pada tanggal 20 September 2023 sekira pukul 12.19 Wib, saksi NANDA TRI GUSDELMI (anggota Polri pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri) melakukan penyelidikan melalui undercover dengan cara komunikasi melalui massanger facebook dan kemudian berlanjut komunikasi dengan terdakwa I. ARIQ NATA NEGARA Alias ARIEQ MAULANA AMIEN yang sedang berada di daerah Cirebon Jawa Barat dengan menggunakan whatsaap nomor 088220562742, kemudian Terdakwa I. ARIQ simpan no HP saksi NANDA dengan nama Niken Slik, lalu Terdakwa I. ARIQ bertanya “ Jadi Ngurus apa ya om, ktp, kk, akte ”, kemudian Terdakwa I. ARIQ menawarkan untuk bikin baru dengan status belum menikah” kemudian di jawab niken mau menggunakan data yang baru, lalu Terdakwa I. ARIQ bilang “ubah nama sedikit saja, boleh boleh”, kemudian Terdakwa I. ARIQ bilang kalau mau cepat jadi by chat saja dengan DP sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) NIK muncul langsung pelunasan, lalu sekira pukul 14.18 Wib, Terdakwa I. ARIQ dikirimkan biodata oleh saksi NANDA atas nama NIKEN NATALIA, sebagai berikut : NAMA : NIKEN NATALIA TEMPAT TANGGAL LAHIR : JAKARTA, 09 SEPTEMBER 1999 JENIS KELAMIN : PEREMPUAN STATUS PERNIKAHAN : BELUM MENIKAH PEKERJAAN : MAHASISWA KEWARGANEGARAAN : INDONESIA GOL. DARAH : B Nama orang tua Ayah : SUPRATNO Ibu : INDIRA MEGAWATI Agama : KRISTEN Pekerjaan : KARYAWAN SWASTA
Kemudian sekira pukul 14.28 Wib, Terdakwa I. ARIQ menerima DP sebesar Rp. 1.000.000 dari saksi NANDA, lalu Terdakwa I ARIQ langsung mengirimkan biodata NIKEN NATALIA tersebut melalui whatsapp nomor 088220562742 kepada terdakwa II. RIZHAL WARDHANA Alias HERU JATMIKO nomor whatsapp 0895405454944, kemudian Terdakwa II RIZHAL membalas “Ok”, kemudian terdakwa II RIZHAL berkata “Dp neng dana yo kang” maksudnya kirim uang tanda jadi ke akun DANA dengan nomor 0895405454944 milik terdakwa II RIZHAL, lalu terdakwa I ARIQ mengirimkan uang sebesar Rp. 950.000 ke akun DANA milik terdakwa II RIZHAL dengan nomor 0895405454944 untuk penerbitan NIK baru dengan biodata NIKEN NATALIA.
Selanjutnya pada tanggal 21 September 2023 pukul 06:59 Wib, Terdakwa III. IRYAN SAPUTRA dengan nomor whatsapp 085838502578 menerima pesan chat whatsapp dari terdakwa II RIZHAL WARDHANA dengan nomor 085785207675, meminta bantuan menerbitkan NIK (nomor Induk Kependudukan) baru dengan Biodata NIKEN NATALIA, dimana terdakwa III. IRYAN SAPUTRA bekerja selaku operator di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, kemudian Terdakwa III. IRYAN mengatakan, “ Gini aja bang ya lain kali saya gak Nerima Entry baru untuk ambil.pinjaman bank, BI checking, KPR, pinjol, orang yang sudah punya data sebelumnya dan segala macam yg berhubungan dengan bank ”, lalu Terdakwa III IRYAN bertanya kepada terdakwa II. RIZHAL WARDHANA “ Untuk ini gak ” maksudnya untuk urusan perbankan, dan dijawab oleh terdakwa II RIZHAL “Bukan”, Terdakwa III IRYAN tidak mau bantu terbitkan NIK untuk urusan perbankan karena takut disalahgunakan, kemudian Terdakwa II RIZHAL mengirimkan bukti pengiriman uang sebesar Rp. 200.000 ke akun DANA milik terdakwa III. IRYAN SAPUTRA dan biodata NIKEN.
Selanjutnya sekira pukul 10.14 Wib, Terdakwa III IRYAN menghubungi terdakwa IV. YUSUP yang berada di Lampung Tengah, lalu terdakwa III. IRYAN berkata “ Bang ada entry baru bisa gak Nawar 300 lw di kasih ? ” artinya menanyakan apakah bisa input NIK baru dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa IV. YUSUP membalas “ bisa ”, “ tanpa akte…alamat tujuan luar Lampung ”, lalu Terdakwa III IRYAN membalas “siap”, dan Terdakwa III IRYAN meneruskan biodata NIKEN NATALIA ke terdakwa IV YUSUP, setelah menerima biodata NIKEN, lalu Terdakwa IV YUSUP membalas “ Pendidikan terakhir buat SD atau SMP saja ”, karena NIKEN NATALIA belum ada data Pendidikan, maka Terdakwa IV YUSUP mengusulkan buat SD atau SMP untuk data pendidikannya, kemudian Terdakwa III IRYAN berkata “ entry baru bang ”, dan dijawab terdakwa IV YUSUP “ Siap ”, lalu Terdakwa II RIZHAL mengirim pesan kepada terdakwa III. IRYAN SAPUTRA untuk menanyakan kembali NIK dengan biodata NIKEN NATALIA mohon agar dibantu, kemudian terdakwa III. IRYAN SAPUTRA berkata “ Sudah dikirim ke opt (petugas Operator Catatan Sipil) ”, namun Terdakwa II RIZHAL tidak dijelaskan oleh terdakwa III. IRYAN SAPUTRA Operatoir Catatan Sipil daerah mana.
Lalu sekira pukul 14.01 Wib, Terdakwa I. ARIQ mendapat pesan Whatsapp dari terdakwa II. RIZHAL WARDHANA nomor whatsapp 0895405454944 yang berisi ” Niken di geser kemana..alamatnya ”, kemudian Terdakwa I. ARIQ menjawab ”Jakarta Selatan ”, selanjutnya Terdakwa I. ARIQ menghubungi saksi NANDA untuk menanyakan alamat domisili tujuan pindah NIK atas nama NIKEN NATALIA, lalu saksi NANDA menjawab alamat domisili di Jalan Rasamala VII No.10, RT.14/RW.10, Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, setelah mendapatkan alamat dari saksi NANDA, lalu Terdakwa I. ARIQ langsung mengirimkan alamat tersebut kepada terdakwa II. RIZHAL WARDHANA nomor whatsapp 0895405454944, kemudian Terdakwa II RIZHAL mengirimkan alamat tersebut kepada terdakwa III. IRYAN SAPUTRA untuk Alamat tujuan SKP (Surat keterangan Pindah) NIKEN NATALIA dan dibalas terdakwa III. IRYAN SAPUTRA ”Ok”, selanjutnya Terdakwa III. IRYAN mengirim pesan chat kepada terdakwa IV. YUSUP alamat tujuan pindah NIKEN NATALIA ke Jalan Rasamala VII No.10, RT.14/RW.10, Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, lalu Terdakwa IV YUSUP menghubungi saksi PRATAMA NUR LIBRA Bin IBRAHIM (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu saksi PRATAMA menginput biodata NIKEN NATALIA ke dalam SIAK tanggal 21 September 2023 di kantor Disdukcapil Kabupaten Lampung Tengah di Jalan Lintas Sumatera Gedung Dekranasda Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah dengan cara saksi PRATAMA membuka whatsapp dari terdakwa IV YUSUP nomor whatsapp 081368781508 yang berisi pesanan Kartu Keluarga atas nama NIKEN NATALIA, karena posisi saksi PRATAMA sedang di depan laptop dan sedang mengakses SIAK, kemudian saksi PRATAMA mengerjakan dibuatkan Kartu Keluarga dengan biodata NIKEN NATALIA, lalu pada aplikasi SIAK saksi PRATAMA memilih menu Kartu keluarga, kemudian saksi PRATAMA memilih input biodata, lalu tampil kolom isian biodata seperti nama, alamat, tanggal lahir, tempat lahir, agama, golongan darah, dan nama bapak ibu, kemudian setelah selesai saksi PRATAMA klik menu ”simpan” dan langsung secara otomatis SIAK muncul NIK 1802224909990014 dengan biodata NIKEN NATALIA, kemudian saksi PRATAMA memilih menu pengajuan TTE (Tanda Tangan Elektronik) dan saksi PRATAMA copy nomor KK atas nama NIKEN NATALIA dan masukkan nomor KK ke kolom pengajuan TTE, kemudian menunggu verifikasi dari Dukcapil Pusat (kemendagri), kemudian saksi PRATAMA mengirimkan foto tampilan layar monitor komputer dengan NIK atas nama NIKEN NATALIA. Kepada terdakwa IV. YUSUP, selanjutnya terdakwa IV. YUSUP mengirimkan mengirimkan foto tampilan layar monitor tersebut kepada terdakwa III. IRYAN, selanjutnya Terdakwa II. RIZHAL mengirim pesan chat kepada terdakwa III. IRYAN SAPUTRA menanyakan NIK atas nama NIKEN NATALIA, kemudian terdakwa III IRYAN mengirimkan foto tampilan layar monitor komputer dengan NIK atas nama NIKEN NATALIA kepada terdakwa II RIZHAL, kemudian foto tampilan layar monitor dengan NIK atas nama NIKEN NATALIA tersebut dikirim kepada terdakwa I ARIQ, selanjutnya Terdakwa I. ARIQ mengirimkan foto tampilan layar monitor dengan NIK atas nama NIKEN NATALIA kepada NANDA dan meminta uang pelunasan, kemudian setelah terverifikasi muncul Kartu Keluarga dengan Barcode Tanda tangan Kadis Capil Lampung Tengah dan KK siap cetak pdf, lalu saksi PRATAMA memilih simpan dan pdf Kartu Keluarga atas nama NIKEN NATALIA secara otomatis akan terdownload, kemudian saksi PRATAMA memberikan nama file tersebut ”niken”, kemudian saksi PRATAMA mengirimkan Kartu Keluarga tersebut kepada terdakwa IV YUSUP melalui Whatsapp dengan bentuk file pdf, sedangkan untuk pembuatan Surat Keterangan Pindah NIKEN NATALIA, saksi PRATAMA membuat di kantor Dukcapil Lampung Tengah dengan cara saksi PRATAMA memilih menu SIAK, kemudian pindah biodata, lalu saksi PRATAMA copy nomor Kartu Keluarga NIKEN NATALIA, dan saksi PRATAMA masukkan nomor Kartu Keluarga NIKEN NATALIA, lalu muncul biodata NIKEN NATALIA yang tersimpan di SIAK, kemudian saksi PRATAMA isi pada kolom alamat, desa/kelurahan, kota/kabupaten, Rt/Rw, tujuan pindah, kemudian setelah selesai saksi PRATAMA Klik “simpan”, lalu secara otomatis muncul SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia), karena belum ada barcode, kemudian saksi PRATAMA memilih menu pengajuan TTE untuk SKPWNI atas nama NIKEN NATALIA, dan menunggu proses TTE oleh SIAK selesai. Setelah TTE selesai kemudian saksi PRATAMA klik cetak dan otomatis terdownload file SKPWNI dengan barcode TTE, kemudian saksi PRATAMA beri nama file “niken”.
Kemudian saksi PRATAMA kirim kepada terdakwa IV YUSUP melalui whatsapp, lalu sekira pukul 21.36 Wib, Terdakwa III IRYAN menerima pesan whatsapp file pdf Kartu Keluarga dan Surat keterangan pindah atas nama NIKEN NATALIA dari terdakwa IV. YUSUP, setelah terdakwa III. IRYAN SAPUTRA menerima file pdf tersebut, kemudian terdakwa III. IRYAN SAPUTRA mengirimkan bukti transfer uang sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk jasa pembuatan NIK baru dengan biodata NIKEN NATALIA kepada terdakwa IV YUSUP, kemudian terdakwa III. IRYAN mengirimkan file pdf berisi Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Pindah atas nama NIKEN NATALIA kepada terdakwa II RIZHAL, lalu terdakwa II mengirimkan hasilnya kepada YAYAN MULYANA Alias MORGAN (belum tertangkap) untuk diedit dan kemudian dicetak KTP dan selanjutnya hasilnya dikirimkan kepada terdakwa I ARIQ, akan tetapi untuk fisik KTP NIKEN belum dikirimkan oleh YAYAN dikarenakan pembayaran untuk identitas tersebut belum lunas, lalu sekira pukul 01.10 Wib, Terdakwa I. ARIQ menerima kiriman file PDF niken_23092022_011040.pdf yaitu Kartu Keluarga atas nama NIKEN NATALIA dari terdakwa II RIZHAL, lalu Terdakwa I. ARIQ meneruskan pesan file pdf tersebut kepada saksi NANDA, kemudian pada tanggal 22 september 2023, Terdakwa I ARIQ menerima bukti transfer pelunasan biaya jasa penerbitan NIK baru dengan biodata NIKEN NATALIA sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui rekening BCA nomor 8730948698 atas nama ARIQ NATA NEGARA.
Selanjutnya terdakwa I ARIQ dapat ditangkap oleh saksi GERRY AL GAUSAL, saksi ANDRA DWI SETIAWAN dan saksi LODWYK LETEDARA (ketiganya anggota kepolisian) pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 Wib, lalu saksi GERRY AL GAUSAL, saksi ANDRA DWI SETIAWAN dan saksi LODWYK LETEDARA melakukan penangkapan terhadap terdakwa II RIZHAL pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 22.30 Wib di Gang Bougenvill RT.006/RW.002 Kelurahan Sumput Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, kemudian terdakwa III IRYAN ditangkap oleh saksi GERRY AL GAUSAL, saksi ANDRA DWI SETIAWAN dan saksi LODWYK LETEDARA pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 17.15 Wib di Kantor Kecamatan Muara Lakitan Jalan Lintas Sekayu Lubuk Linggau Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, lalu pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib, saksi GERRY AL GAUSAL, saksi ANDRA DWI SETIAWAN dan saksi LODWYK LETEDARA menangkap terdakwa IV YUSUP di warung angkringan depan rumah sakit PKU desa Sobayan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, selanjutnya saksi GERRY AL GAUSAL, saksi ANDRA DWI SETIAWAN dan saksi LODWYK LETEDARA dapat menangkap saksi PRATAMA NURLIBRA pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wib di Kantor Disdukcapil Lampung Tengah di Jalan Lintas Sumatera Gd. Dekranasda Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV dan saksi PRATAMA dibawa ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber di Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Perbuatan terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, dan terdakwa IV sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 94 Jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa I. ARIQ NATA NEGARA Alias ARIEQ MAULANA AMIEN bersama terdakwa II. RIZHAL WARDHANA Alias SURIANTO Alias HERU JATMIKO Bin SUBONO, terdakwa III. IRYAN SAPUTRA Alias RYAN Alias PUTRA MUSI Bin AMRAN dan terdakwa IV. YUSUP pada bulan September 2023 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat Gedung Bareskrim Polri Lantai 15 di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo Nomor 3 Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Dukcapil Pusat atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan yang memerintahkan Dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada hari Kamis tanggal 19 September 2023 sekira pukul 13.30 Wib, diperoleh hasil patroli cyber Bareskrim Polri bahwa telah didapatkan akun facebook bernama Cakrabuana Berkas dengan alamat tautan https: //www.facebook.com/hendra.cagur.33 yang telah memposting jasa pembuatan NIK baru untuk kendala BI checking dan jasa pembuatan ijazah sekolah tembus Kemendikbud, yaitu alamat tautan https://m.facebook.com/profile.php/?id=100064570039690&name=xhpntfbactionopenuser, kemudian pada tanggal 20 September 2023 sekira pukul 12.19 Wib, saksi NANDA TRI GUSDELMI (anggota Polri pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri) melakukan penyelidikan melalui undercover dengan cara komunikasi melalui massanger facebook dan kemudian berlanjut komunikasi dengan terdakwa I. ARIQ NATA NEGARA Alias ARIEQ MAULANA AMIEN yang sedang berada di daerah Cirebon Jawa Barat dengan menggunakan whatsaap nomor 088220562742, kemudian Terdakwa I. ARIQ simpan no HP saksi NANDA dengan nama Niken Slik, lalu Terdakwa I. ARIQ bertanya “ Jadi Ngurus apa ya om, ktp, kk, akte ”, kemudian Terdakwa I. ARIQ menawarkan untuk bikin baru dengan status belum menikah” kemudian di jawab niken mau menggunakan data yang baru, lalu Terdakwa I. ARIQ bilang “ubah nama sedikit saja, boleh boleh”, kemudian Terdakwa I. ARIQ bilang kalau mau cepat jadi by chat saja dengan DP sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) NIK muncul langsung pelunasan, lalu sekira pukul 14.18 Wib, Terdakwa I. ARIQ dikirimkan biodata oleh saksi NANDA atas nama NIKEN NATALIA, sebagai berikut : NAMA : NIKEN NATALIA TEMPAT TANGGAL LAHIR : JAKARTA, 09 SEPTEMBER 1999 JENIS KELAMIN : PEREMPUAN STATUS PERNIKAHAN : BELUM MENIKAH PEKERJAAN : MAHASISWA KEWARGANEGARAAN : INDONESIA GOL. DARAH : B Nama orang tua Ayah : SUPRATNO Ibu : INDIRA MEGAWATI Agama : KRISTEN Pekerjaan : KARYAWAN SWASTA
Kemudian sekira pukul 14.28 Wib, Terdakwa I. ARIQ menerima DP sebesar Rp. 1.000.000 dari saksi NANDA, lalu Terdakwa I ARIQ langsung mengirimkan biodata NIKEN NATALIA tersebut melalui whatsapp nomor 088220562742 kepada terdakwa II. RIZHAL WARDHANA Alias HERU JATMIKO nomor whatsapp 0895405454944, kemudian Terdakwa II RIZHAL membalas “Ok”, kemudian terdakwa II RIZHAL berkata “Dp neng dana yo kang” maksudnya kirim uang tanda jadi ke akun DANA dengan nomor 0895405454944 milik terdakwa II RIZHAL, lalu terdakwa I ARIQ mengirimkan uang sebesar Rp. 950.000 ke akun DANA milik terdakwa II RIZHAL dengan nomor 0895405454944 untuk penerbitan NIK baru dengan biodata NIKEN NATALIA.
Selanjutnya pada tanggal 21 September 2023 pukul 06:59 Wib, Terdakwa III. IRYAN SAPUTRA dengan nomor whatsapp 085838502578 menerima pesan chat whatsapp dari terdakwa II RIZHAL WARDHANA dengan nomor 085785207675, meminta bantuan menerbitkan NIK (nomor Induk Kependudukan) baru dengan Biodata NIKEN NATALIA, dimana terdakwa III. IRYAN SAPUTRA bekerja selaku operator di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, kemudian Terdakwa III. IRYAN mengatakan, “ Gini aja bang ya lain kali saya gak Nerima Entry baru untuk ambil.pinjaman bank, BI checking, KPR, pinjol, orang yang sudah punya data sebelumnya dan segala macam yg berhubungan dengan bank ”, lalu Terdakwa III IRYAN bertanya kepada terdakwa II. RIZHAL WARDHANA “ Untuk ini gak ” maksudnya untuk urusan perbankan, dan dijawab oleh terdakwa II RIZHAL “Bukan”, Terdakwa III IRYAN tidak mau bantu terbitkan NIK untuk urusan perbankan karena takut disalahgunakan, kemudian Terdakwa II RIZHAL mengirimkan bukti pengiriman uang sebesar Rp. 200.000 ke akun DANA milik terdakwa III. IRYAN SAPUTRA dan biodata NIKEN.
Selanjutnya sekira pukul 10.14 Wib, Terdakwa III IRYAN menghubungi terdakwa IV. YUSUP yang berada di Lampung Tengah, lalu terdakwa III. IRYAN berkata “ Bang ada entry baru bisa gak Nawar 300 lw di kasih ? ” artinya menanyakan apakah bisa input NIK baru dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa IV. YUSUP membalas “ bisa ”, “ tanpa akte…alamat tujuan luar Lampung ”, lalu Terdakwa III IRYAN membalas “siap”, dan Terdakwa III IRYAN meneruskan biodata NIKEN NATALIA ke terdakwa IV YUSUP, setelah menerima biodata NIKEN, lalu Terdakwa IV YUSUP membalas “ Pendidikan terakhir buat SD atau SMP saja ”, karena NIKEN NATALIA belum ada data Pendidikan, maka Terdakwa IV YUSUP mengusulkan buat SD atau SMP untuk data pendidikannya, kemudian Terdakwa III IRYAN berkata “ entry baru bang ”, dan dijawab terdakwa IV YUSUP “ Siap ”, lalu Terdakwa II RIZHAL mengirim pesan kepada terdakwa III. IRYAN SAPUTRA untuk menanyakan kembali NIK dengan biodata NIKEN NATALIA mohon agar dibantu, kemudian terdakwa III. IRYAN SAPUTRA berkata “ Sudah dikirim ke opt (petugas Operator Catatan Sipil) ”, namun Terdakwa II RIZHAL tidak dijelaskan oleh terdakwa III. IRYAN SAPUTRA Operatoir Catatan Sipil daerah mana, lalu sekira pukul 14.01 Wib, Terdakwa I. ARIQ mendapat pesan Whatsapp dari terdakwa II. RIZHAL WARDHANA nomor whatsapp 0895405454944 yang berisi ” Niken di geser kemana..alamatnya ”, kemudian Terdakwa I. ARIQ menjawab ”Jakarta Selatan ”, selanjutnya Terdakwa I. ARIQ menghubungi saksi NANDA untuk menanyakan alamat domisili tujuan pindah NIK atas nama NIKEN NATALIA, lalu saksi NANDA menjawab alamat domisili di Jalan Rasamala VII No.10, RT.14/RW.10, Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, setelah mendapatkan alamat dari saksi NANDA, lalu Terdakwa I. ARIQ langsung mengirimkan alamat tersebut kepada terdakwa II. RIZHAL WARDHANA nomor whatsapp 0895405454944, kemudian Terdakwa II RIZHAL mengirimkan alamat tersebut kepada terdakwa III. IRYAN SAPUTRA untuk Alamat tujuan SKP (Surat keterangan Pindah) NIKEN NATALIA dan dibalas terdakwa III. IRYAN SAPUTRA ”Ok”, selanjutnya Terdakwa III. IRYAN mengirim pesan chat kepada terdakwa IV. YUSUP alamat tujuan pindah NIKEN NATALIA ke Jalan Rasamala VII No.10, RT.14/RW.10, Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, lalu Terdakwa IV YUSUP menghubungi saksi PRATAMA NUR LIBRA Bin IBRAHIM (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu saksi PRATAMA menginput biodata NIKEN NATALIA ke dalam SIAK tanggal 21 September 2023 di kantor Disdukcapil Kabupaten Lampung Tengah di Jalan Lintas Sumatera Gedung Dekranasda Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah dengan cara saksi PRATAMA membuka whatsapp dari terdakwa IV YUSUP nomor whatsapp 081368781508 yang berisi pesanan Kartu Keluarga atas nama NIKEN NATALIA, karena posisi saksi PRATAMA sedang di depan laptop dan sedang mengakses SIAK, kemudian saksi PRATAMA mengerjakan dibuatkan Kartu Keluarga dengan biodata NIKEN NATALIA, lalu pada aplikasi SIAK saksi PRATAMA memilih menu Kartu keluarga, kemudian saksi PRATAMA memilih input biodata, lalu tampil kolom isian biodata seperti nama, alamat, tanggal lahir, tempat lahir, agama, golongan darah, dan nama bapak ibu, kemudian setelah selesai saksi PRATAMA klik menu ”simpan” dan langsung secara otomatis SIAK muncul NIK 1802224909990014 dengan biodata NIKEN NATALIA, kemudian saksi PRATAMA memilih menu pengajuan TTE (Tanda Tangan Elektronik) dan saksi PRATAMA copy nomor KK atas nama NIKEN NATALIA dan masukkan nomor KK ke kolom pengajuan TTE, kemudian menunggu verifikasi dari Dukcapil Pusat (kemendagri), kemudian saksi PRATAMA mengirimkan foto tampilan layar monitor komputer dengan NIK atas nama NIKEN NATALIA. Kepada terdakwa IV. YUSUP, selanjutnya terdakwa IV. YUSUP mengirimkan mengirimkan foto tampilan layar monitor tersebut kepada terdakwa III. IRYAN, selanjutnya Terdakwa II. RIZHAL mengirim pesan chat kepada terdakwa III. IRYAN SAPUTRA menanyakan NIK atas nama NIKEN NATALIA, kemudian terdakwa III IRYAN mengirimkan foto tampilan layar monitor komputer dengan NIK atas nama NIKEN NATALIA kepada terdakwa II RIZHAL, kemudian foto tampilan layar monitor dengan NIK atas nama NIKEN NATALIA tersebut dikirim kepada terdakwa I ARIQ, selanjutnya Terdakwa I. ARIQ mengirimkan foto tampilan layar monitor dengan NIK atas nama NIKEN NATALIA kepada NANDA dan meminta uang pelunasan, kemudian setelah terverifikasi muncul Kartu Keluarga dengan Barcode Tanda tangan Kadis Capil Lampung Tengah dan KK siap cetak pdf, lalu saksi PRATAMA memilih simpan dan pdf Kartu Keluarga atas nama NIKEN NATALIA secara otomatis akan terdownload, kemudian saksi PRATAMA memberikan nama file tersebut ”niken”, kemudian saksi PRATAMA mengirimkan Kartu Keluarga tersebut kepada terdakwa IV YUSUP melalui Whatsapp dengan bentuk file pdf, sedangkan untuk pembuatan Surat Keterangan Pindah NIKEN NATALIA, saksi PRATAMA membuat di kantor Dukcapil Lampung Tengah dengan cara saksi PRATAMA memilih menu SIAK, kemudian pindah biodata, lalu saksi PRATAMA copy nomor Kartu Keluarga NIKEN NATALIA, dan saksi PRATAMA masukkan nomor Kartu Keluarga NIKEN NATALIA, lalu muncul biodata NIKEN NATALIA yang tersimpan di SIAK, kemudian saksi PRATAMA isi pada kolom alamat, desa/kelurahan, kota/kabupaten, Rt/Rw, tujuan pindah, kemudian setelah selesai saksi PRATAMA Klik “simpan”, lalu secara otomatis muncul SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia), karena belum ada barcode, kemudian saksi PRATAMA memilih menu pengajuan TTE untuk SKPWNI atas nama NIKEN NATALIA, dan menunggu proses TTE oleh SIAK selesai. Setelah TTE selesai kemudian saksi PRATAMA klik cetak dan otomatis terdownload file SKPWNI dengan barcode TTE, kemudian saksi PRATAMA beri nama file “niken”.
Kemudian saksi PRATAMA kirim kepada terdakwa IV YUSUP melalui whatsapp, lalu sekira pukul 21.36 Wib, Terdakwa III IRYAN menerima pesan whatsapp file pdf Kartu Keluarga dan Surat keterangan pindah atas nama NIKEN NATALIA dari terdakwa IV. YUSUP, setelah terdakwa III. IRYAN SAPUTRA menerima file pdf tersebut, kemudian terdakwa III. IRYAN SAPUTRA mengirimkan bukti transfer uang sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk jasa pembuatan NIK baru dengan biodata NIKEN NATALIA kepada terdakwa IV YUSUP, kemudian terdakwa III. IRYAN mengirimkan file pdf berisi Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Pindah atas nama NIKEN NATALIA kepada terdakwa II RIZHAL, lalu terdakwa II mengirimkan hasilnya kepada YAYAN MULYANA Alias MORGAN (belum tertangkap) untuk diedit dan kemudian dicetak KTP dan selanjutnya hasilnya dikirimkan kepada terdakwa I ARIQ, akan tetapi untuk fisik KTP NIKEN belum dikirimkan oleh YAYAN dikarenakan pembayaran untuk identitas tersebut belum lunas, lalu sekira pukul 01.10 Wib, Terdakwa I. ARIQ menerima kiriman file PDF niken_23092022_011040.pdf yaitu Kartu Keluarga atas nama NIKEN NATALIA dari terdakwa II RIZHAL, lalu Terdakwa I. ARIQ meneruskan pesan file pdf tersebut kepada saksi NANDA, kemudian pada tanggal 22 september 2023, Terdakwa I ARIQ menerima bukti transfer pelunasan biaya jasa penerbitan NIK baru dengan biodata NIKEN NATALIA sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui rekening BCA nomor 8730948698 atas nama ARIQ NATA NEGARA.
Selanjutnya terdakwa I ARIQ dapat ditangkap oleh saksi GERRY AL GAUSAL, saksi ANDRA DWI SETIAWAN dan saksi LODWYK LETEDARA (ketiganya anggota kepolisian) pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 Wib, lalu saksi GERRY AL GAUSAL, saksi ANDRA DWI SETIAWAN dan saksi LODWYK LETEDARA melakukan penangkapan terhadap terdakwa II RIZHAL pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 22.30 Wib di Gang Bougenvill RT.006/RW.002 Kelurahan Sumput Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, kemudian terdakwa III IRYAN ditangkap oleh saksi GERRY AL GAUSAL, saksi ANDRA DWI SETIAWAN dan saksi LODWYK LETEDARA pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 17.15 Wib di Kantor Kecamatan Muara Lakitan Jalan Lintas Sekayu Lubuk Linggau Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, lalu pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib, saksi GERRY AL GAUSAL, saksi ANDRA DWI SETIAWAN dan saksi LODWYK LETEDARA menangkap terdakwa IV YUSUP di warung angkringan depan rumah sakit PKU desa Sobayan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, selanjutnya saksi GERRY AL GAUSAL, saksi ANDRA DWI SETIAWAN dan saksi LODWYK LETEDARA dapat menangkap saksi PRATAMA NURLIBRA pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wib di Kantor Disdukcapil Lampung Tengah di Jalan Lintas Sumatera Gd. Dekranasda Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV dan saksi PRATAMA dibawa ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber di Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Perbuatan terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, dan terdakwa IV sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 94 Jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 55 Ke – 2 KUHP.
Jakarta, Februari 2024 PENUNTUT UMUM,
LICA DYANANINGSIH, S.H., M.H JAKSA MADYA
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |