Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL PT BIROTIKA SEMESTA (DHL EXPRESS INDONESIA) PT AUTO POWERINDO UTAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BIROTIKA SEMESTA (DHL EXPRESS INDONESIA)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Furqon Wicaksono, S.H.PT BIROTIKA SEMESTA (DHL EXPRESS INDONESIA)
Tergugat
NoNama
1PT AUTO POWERINDO UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 90,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa  seluruh transaksi jual beli jasa pengiriman barang yang telah dilaksanakan Penggugat dan Tergugat berdasarkan Airway Bill, Proof of Delivery, dan Invoice adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat;

 

  1. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang yang telah jatuh tempo kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp90,066,508.00 (sembilan puluh juta enam puluh enam  ribu lima ratus delapan Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

 

  1. Utang pokok sebesar Rp58,739,028.00 (lima puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu dua puluh delapan Rupiah);

 

  1. Denda keterlambatan sebesar Rp18,796,488.00 (delapan belas juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus delapan puluh delapan Rupiah);

 

  1. Bunga Moratorium sebesar Rp4,699,122.00 (empat juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus dua puluh dua Rupiah); dan

 

  1. Keuntungan yang diharapkan sebesar Rp7,831,870.00 (tujuh juta delapan ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh Rupiah).

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet/perlawanan dan keberatan;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak