Petitum Permohonan |
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON sebagaimana Surat Ketetapan tentang Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/52/II/2024/Ditreskrimum tanggal 5 Februari 2024 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/52/II/Res.1.11/2024/Ditreskrimum tertanggal 5 Februari 2024 adalah TIDAK SAH atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan Proses Penyidikan Perkara dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/6123/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 7 Desember 2021 dan melimpahkan Perkara kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dapat segera disidangkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); |