Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
853/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL 1.YAYASAN PERINTIS PENDIDIKAN BELAJAR AKTIF
2.PT RDA MANGUN KARSA (dahulu bernama PT HIGH SCOPE INDONESIA)
1.YAYASAN BINA TUNAS ABADI
2.PT GOLDEN INTEGRITY SEJATI
3.PT GOLDEN EDUKASI ABADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 853/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN PERINTIS PENDIDIKAN BELAJAR AKTIF
2PT RDA MANGUN KARSA (dahulu bernama PT HIGH SCOPE INDONESIA)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anthony LP Hutapea, S.H., M.H.YAYASAN PERINTIS PENDIDIKAN BELAJAR AKTIF
2Anthony LP Hutapea, S.H., M.H.PT RDA MANGUN KARSA (dahulu bernama PT HIGH SCOPE INDONESIA)
Tergugat
NoNama
1YAYASAN BINA TUNAS ABADI
2PT GOLDEN INTEGRITY SEJATI
3PT GOLDEN EDUKASI ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 969.627.234,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan sah:
    1. Perjanjian Antar Waktu High Scope Indonesia Untuk Program Prasekolah Nomor 18/AW/ECEP/HSI/II-22 tanggal 18 Februari 2022 yang ditandatangani Penggugat II dan Tergugat II.
    2. Perjanjian Jaringan Sekolah High Scope Indonesia Untuk Program Prasekolah Nomor 53/P1/ECEP/1/YPPBA/II-22 tertanggal 18 Februari 2022 yang ditandatangani Penggugat I dan Tergugat I.
    3. Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Manajemen (Single-Unit) High Scope Indonesia Untuk Program Prasekolah tertanggal 18 Februari 2022 Nomor 54/P2/ECEP/1/YPPBA/II-22 yang ditandatangani Penggugat I, Penggugat II, Tergugat I dan Tergugat II.
    4. Perjanjian Pembayaran Utang Yayasan Bina Tunas Abadi dan PT. Golden Integrity Sejati (SHI Rancamaya – Program ECEP) No. 001/EXT/HSI/III-23 tertanggal 6 Maret 2023 yang ditandatangani Penggugat I, Penggugat II, Tergugat I dan Tergugat II.
    5. Perjanjian Antar Waktu High Scope Indonesia untuk Program Sekolah Dasar Nomor 19/AW/ES/HSI/II-22 tanggal 18 Februari 2022 yang ditandatangani Penggugat II dan Tergugat III.
    6. Perjanjian Jaringan Sekolah High Scope Indonesia Untuk Program Sekolah Dasar No. 55/P1/ES/1/YPPBA/II-22 tertanggal 18 Februari 2022 yang ditandatangani Penggugat I dan Tergugat I.
    7. Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Manajemen (Single-Unit) High Scope Indonesia Untuk Program Sekolah Dasar tertanggal 18 Februari 2022 Nomor 56/P2/ES/1/YPPBA/II-22 yang ditandatangani Penggugat I, Penggugat II, Tergugat I dan Tergugat III.
    8. Perjanjian Pembayaran Utang Yayasan Bina Tunas Abadi dan PT. Golden Edukasi Abadi (SHI Rancamaya – Program Elementary) No. 002/EXT/HSI/III-23 tertanggal 6 Maret 2023 yang ditandatangani Penggugat I, Penggugat II, Tergugat I dan Tergugat III.

 

  1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah Wanprestasi yang merugikan Penggugat I dan Penggugat II berdasarkan:
    1. Perjanjian Antar Waktu High Scope Indonesia Untuk Program Prasekolah Nomor 18/AW/ECEP/HSI/II-22 tanggal 18 Februari 2022 yang ditandatangani Penggugat II dan Tergugat II.
    2. Perjanjian Jaringan Sekolah High Scope Indonesia Untuk Program Prasekolah Nomor 53/P1/ECEP/1/YPPBA/II-22 tertanggal 18 Februari 2022 yang ditandatangani Penggugat I dan Tergugat I.
    3. Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Manajemen (Single-Unit) High Scope Indonesia Untuk Program Prasekolah tertanggal 18 Februari 2022 Nomor 54/P2/ECEP/1/YPPBA/II-22 yang ditandatangani Penggugat I, Penggugat II, Tergugat I dan Tergugat II.

 

  1. Perjanjian Pembayaran Utang Yayasan Bina Tunas Abadi dan PT. Golden Integrity Sejati (SHI Rancamaya – Program ECEP) No. 001/EXT/HSI/III-23 tertanggal 6 Maret 2023 yang ditandatangani Penggugat I, Penggugat II, Tergugat I dan Tergugat II.
  2. Perjanjian Antar Waktu High Scope Indonesia untuk Program Sekolah Dasar Nomor 19/AW/ES/HSI/II-22 tanggal 18 Februari 2022 yang ditandatangani Penggugat II dan Tergugat III.
  3. Perjanjian Jaringan Sekolah High Scope Indonesia Untuk Program Sekolah Dasar No. 55/P1/ES/1/YPPBA/II-22 tertanggal 18 Februari 2022 yang ditandatangani Penggugat I dan Tergugat I.
  4. Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Manajemen (Single-Unit) High Scope Indonesia Untuk Program Sekolah Dasar tertanggal 18 Februari 2022 Nomor 56/P2/ES/1/YPPBA/II-22 yang ditandatangani Penggugat I, Penggugat II, Tergugat I dan Tergugat III.
  5. Perjanjian Pembayaran Utang Yayasan Bina Tunas Abadi dan PT. Golden Edukasi Abadi (SHI Rancamaya – Program Elementary) No. 002/EXT/HSI/III-23 tertanggal 6 Maret 2023 yang ditandatangani Penggugat I, Penggugat II, Tergugat I dan Tergugat III.

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp8.195.561.981,00 (delapan miliar seratus sembilan puluh lima juta lima ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh satu Rupiah), yaitu dengan perincian sebagai berikut:

 

(I) Sisa pembayaran utang Prasekolah dan utang Sekolah Dasar serta biaya-biaya dalam Pasal 7 dan Lampiran 6 Perjanjian Kerjasama Prasekolah dan Perjanjian Kerjasama Sekolah Dasar sebesar Rp969.627.234,- (sembilan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh empat Rupiah) ditambah denda 2% (dua persen) per bulan sampai seluruh pembayaran dilunasi.

 

(II) Sisa biaya pendaftaran (enrollment fee) sebesar Rp2.110.150.671,- (dua miliar seratus sepuluh juta seratus lima puluh ribu enam puluh tujuh satu Rupiah) ditambah denda 2% (dua persen) per bulan sampai seluruh pembayaran dilunasi.

 

(III) Biaya, kerugian dan bunga sebesar Rp115.784.076,- (seratus lima belas juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tujuh puluh enam Rupiah) yang terhitung untuk periode bulan Januari 2024 sampai dengan Juni 2024.

 

(IV) Denda karena membocorkan rahasia sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) ditambah bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun sejak Gugatan didaftarkan. 

 

  1. Menyatakan Perjanjian-Perjanjian berikut berakhir demi hukum sejak tanggal 11 Desember 2023, yaitu:
    1. Perjanjian Antar Waktu High Scope Indonesia Untuk Program Prasekolah Nomor 18/AW/ECEP/HSI/II-22 tanggal 18 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Penggugat II dan Tergugat II;
    2. Perjanjian Jaringan Sekolah High Scope Indonesia Untuk Program Prasekolah Nomor 53/P1/ECEP/1/YPPBA/II-22 tertanggal 18 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Penggugat I dan Tergugat I;
    3. Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Manajemen (Single-Unit) High Scope Indonesia Untuk Program Prasekolah tertanggal 18 Februari 2022 Nomor 54/P2/ECEP/1/YPPBA/II-22 yang ditandatangani oleh Penggugat I, Penggugat II, Tergugat I dan Tergugat II;
    4. Perjanjian Pembayaran Utang Yayasan Bina Tunas Abadi dan PT. Golden Integrity Sejati (SHI Rancamaya – Program ECEP) No. 001/EXT/HSI/III-23 tertanggal 6 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Penggugat I, Penggugat II, Tergugat I dan Tergugat II;
    5. Perjanjian Antar Waktu High Scope Indonesia untuk Program Sekolah Dasar Nomor 19/AW/ES/HSI/II-22 tanggal 18 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Penggugat II dan Tergugat III;
    6. Perjanjian Jaringan Sekolah High Scope Indonesia Untuk Program Sekolah Dasar No. 55/P1/ES/1/YPPBA/II-22 tertanggal 18 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Penggugat I dan Tergugat I;
    7. Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Manajemen (Single-Unit) High Scope Indonesia Untuk Program Sekolah Dasar tertanggal 18 Februari 2022 Nomor 56/P2/ES/1/YPPBA/II-22 yang ditandatangani oleh Penggugat I, Penggugat II, Tergugat I dan Tergugat III;
    8. Perjanjian Pembayaran Utang Yayasan Bina Tunas Abadi dan PT. Golden Edukasi Abadi (SHI Rancamaya – Program Elementary) No. 002/EXT/HSI/III-23 tertanggal 6 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Penggugat I, Penggugat II, Tergugat I dan Tergugat III.

 

  1. Menyatakan sah Pengambilalihan Pengelolaan Manajemen Sekolah High Scope Indonesia di Rancamaya oleh Penggugat I dan Penggugat II (semula dikelola oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III) sejak tanggal 12 Desember 2023.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan.

 

  1. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III mengajukan perlawanan, banding, dan kasasi, serta upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak