Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
471/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Dana Pensiun Karyawan PT Pindad PT Pratama Capital Asset Management Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 471/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dana Pensiun Karyawan PT Pindad
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Asyhari, S.H.Dana Pensiun Karyawan PT Pindad
Tergugat
NoNama
1PT Pratama Capital Asset Management
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
2Otoritas Jasa Keuangan
3Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn.
4Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 36.242.795.970,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan melakukan Wanprestasi;
  3. Menyatakan sah dan mengikatnya perikatan-perikatan diantaranya sebagai berikut:
  1. Kontrak Pengelolaan Dana Nomor SJAN/2/DP-PIN/X/2019 dan 001/PCAM/KPD/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019.

 

  1. Addendum Perpanjangan KPD Nomor SJAN/2a/DP-PIN/X/2019 dan 001/PCAM/KPD/VIII/2020 Tanggal 7 Agustus 2020.
  1. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Dana milik Penggugat sebesar Rp36.242.795.970,- (tiga puluh enam miliar dua ratus empat puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah) secara Tunai dan Seketika.
  2. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk mencabut izin usaha Tergugat sebagai Manajer Investasi karena Tergugat telah terbukti secara sah telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Memerintahkan agar putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum apapun;
  4. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas isi putusan ini;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul sebagai akibat adanya gugatan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak