Petitum |
DALAM PROVISI
- Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan provisi Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk keluar dan tidak berkantor di The Ambassade Residence, termasuk melarang untuk menguasai Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama, sejak putusan provisi ini dijatuhkan sampai putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun terhadap Penggugat, Pemilik atau Penghuni/Penyewa The Ambassade Residences, termasuk namun tidak terbatas untuk menarik iuran pengelolaan, sinking fund dan biaya-biaya lainnya, serta menghentikan pengelolaan The Ambassade Residence, sejak putusan provisi ini dijatuhkan sampai putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak memiliki hak dan wewenang untuk mengelola The Ambassade Residences;
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menghentikan pengelolaan The Ambassade Residences;
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menghentikan menarik/memungut iuran pengelolaan, sinking fund dan biaya-biaya lainnya dari Penggugat dan Para Pemilik atau Penghuni/Penyewa The Ambassade Residences;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi dari Para Tergugat (Uit Voerbaar bij Vooraad);
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Pengadilan dalam perkara a quo;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
|