Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
805/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Tahir 1.Perkumpulan Paguyuban Ambassade Residences
2.Sugianto Tandio
3.CV Garuda Kontruksi Nusantara
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 805/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tahir
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS SISWINARNOTahir
Tergugat
NoNama
1Perkumpulan Paguyuban Ambassade Residences
2Sugianto Tandio
3CV Garuda Kontruksi Nusantara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Duta Regency Karunia
2Catherine Augustine, SE, SH, M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan provisi Penggugat;
  2. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk keluar dan tidak berkantor di The Ambassade Residence, termasuk melarang untuk menguasai Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama, sejak putusan provisi ini dijatuhkan sampai putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun terhadap Penggugat, Pemilik atau Penghuni/Penyewa The Ambassade Residences, termasuk namun tidak terbatas untuk menarik iuran pengelolaan, sinking fund dan biaya-biaya lainnya, serta menghentikan pengelolaan The Ambassade Residence, sejak putusan provisi ini dijatuhkan sampai putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak memiliki hak dan wewenang untuk mengelola The Ambassade Residences;
  4. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menghentikan pengelolaan The Ambassade Residences;
  5. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menghentikan  menarik/memungut iuran pengelolaan, sinking fund dan biaya-biaya lainnya dari Penggugat dan Para Pemilik atau Penghuni/Penyewa The Ambassade Residences;
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi dari Para Tergugat (Uit Voerbaar bij Vooraad);
  7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Pengadilan dalam perkara a quo;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak