Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
446/Pid.B/2024/PN JKT.SEL FITANI, S.H. 1.RIFKI PUTRA DARMAWAN als ACIL als CONGOR bin HERMAWAN
2.REVI KASAPUTRA Als REVI Bin (Alm) LISAN SUHENDRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 446/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-4116/APB/SEL/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFKI PUTRA DARMAWAN als ACIL als CONGOR bin HERMAWAN[Penahanan]
2REVI KASAPUTRA Als REVI Bin (Alm) LISAN SUHENDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-197/JKTSL/Eoh.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

TERDAKWA I

Nama lengkap                                  :  RIFKI PUTRA DARMAWAN als ACIL als CONGOR bin HERMAWAN

NIK                                                  : 3674033009010005

Tempat lahir                                      :  Tangerang

Umur / tgl. lahir                                 :  22 tahun / 30 September 2001

Jenis kelamin                                    :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan        :  Indonesia

Tempat tinggal                                  :  Jl. Raya Gg. Sate RT. 010 RW. 012, Kel. Pondok Betung, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Prov. Banten atau Jln. Aren II RT. 012 RW. 003, Kel. Pondok Betung, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Prov. Banten.

A g a m a                                         :  Islam

Pekerjaan                                         :  Dagang

Pendidikan                                       : SD

 

TERDAKWA II

Nama lengkap                                  :  REVI KASAPUTRA als REVI bin (Alm.) LISAN SUHENDRA

NIK                                                  :  3674031901000010

Tempat lahir                                      :  Tangerang

Umur / tgl. lahir                                 :  24 tahun / 19 Januari 2000

Jenis kelamin                                    :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan        :  Indonesia

Tempat tinggal                                  :  Jl. Bintaro Sektor III Gg. Warga I RT. 001 RW. 004, Kel. Pondok Karya, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Prov. Banten atau Jl. Pondok Betung Raya RT. 002 RW. 004, Kel. Pondok Raya, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Prov. Banten.

A g a m a                                         :  Islam

Pekerjaan                                         :  Tidak Kerja

Pendidikan                                       : SD

 

B.   PENAHANAN MASING-MASING

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penyidik sejak tanggal 05 Mei 2024 s/d tanggal 24 Mei 2024.

-     Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Mei 2024 s/d tanggal 3 Juli 2024.

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Juli 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan.

 

C.   D A K W A A N :

      PERTAMA

      -------- Bahwa terdakwa I. RIFKI PUTRA DARMAWAN Als ACIL Als CONGOR Bin HERMAWAN dan terdakwa II. REVI KASAPUTRA Als REVI Bin Alm. LISAN SUHENDRA pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jl. Subur Rt. 009/005 Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, atupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar jam 11.30 Wib terdakwa I RIFKI PUTRA DARMAWAN als ACIL als CONGOR bin HERMAWAN yang bekerja sebagai karyawan di Sambal Setan Bakar Pondok Pinang Kebayoran Lama Jakarta Selatan milik saksi ABUL MANSYUR dan saksi ROSIYANA memliki rencana akan mengadakan pesta bersama dengan temannya yaitu Terdakwa II REVI KASAPUTRA als REVI bin (Alm) LISAN SUHENDRA kemudian karena Terdakwa I tidak memiliki uang sehingga Terdakwa I berencana menguasai sepeda motor milik saksi ABUL MANSYUR untuk dijual kemudian untuk menjalankan rencananya tersebut terdakwa berpura-pura meminjam sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 4503 SGV kepada saksi ROSIYANA di Jl. Subur Rt. 009/005 Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan kata-kata “BU BOLEH PINJEM MOTORNYA GAK BUAT BELI BAJU ANAK, NANTI SETELAH BELI BAJU, SAYA LANGSUNG BALIK KE WARUNG DAN LANGSUNG MASUK KERJA KEMBALIKAN MOTOR IBU” karena saksi ROSIYANA percaya dengan Terdakwa I lalu memberikan sepeda motor Honda Beat No Pol B 4503 SGV kepada Terdakwa I untuk dipergunakan kemudian Terdakwa I mengambil kunci sepeda motornya kepada saksi ARBI FAQIH dimana sepeda motor tersebut sebenarnya akan digunakan oleh saksi ARBI FAQIH untuk belanja keperluan warung;
  • Bahwa sekira pukul 12.00 wib setelah terdakwa I menguasai sepeda motor Honda Beat No Pol B 4503 SGV Terdakwa I RIFKI PUTRA DARMAWAN als ACIL als CONGOR bin HERMAWAN langsung menemui Terdakwa II REVI KASAPUTRA als REVI bin (Alm) LISAN SUHENDRA sekitar pukul 13.30 Wib dirumahnya didaerah Bintaro Tangerang Selatan untuk meminta bantuan menjual sepeda motor Honda Beat No Pol B 4503 SGV kepada orang lain. selanjutnya Terdakwa II menawarkan sepeda motor Honda Beat No Pol B 4503 SGV melalui Facebook dan setelah mendapatkan pembeli kemudian para terdakwa menjual sepeda motor Honda Beat No Pol B 4503 SGV milik saksi ABUL MANSYUR tanpa seijin dan sepengetahuan saksi ABUL MANSYUR seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) di daerah Pondok Kacang Tangerang;
  • Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan saksi ABUL MANSYUR mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

----------- Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------

 

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa I. RIFKI PUTRA DARMAWAN Als ACIL Als CONGOR Bin HERMAWAN dan terdakwa II. REVI KASPUTRA Als REVI Bin Alm. LISAN SUHENDRA pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jl. Subur Rt. 009/005 Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada  dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar jam 11.30 Wib terdakwa I RIFKI PUTRA DARMAWAN als ACIL als CONGOR bin HERMAWAN yang bekerja sebagai karyawan di Sambal Setan Bakar Pondok Pinang Kebayoran Lama Jakarta Selatan milik saksi ABUL MANSYUR dan saksi ROSIYANA memliki rencana akan mengadakan pesta bersama dengan temannya yaitu Terdakwa II REVI KASAPUTRA als REVI bin (Alm) LISAN SUHENDRA kemudian karena Terdakwa I tidak memiliki uang sehingga Terdakwa I berencana menguasai sepeda motor milik saksi ABUL MANSYUR untuk dijual kemudian untuk menjalankan rencananya tersebut terdakwa meminjam sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 4503 SGV milik saksi ABUL MANSYUR yang biasanya digunakan untuk belanja ke pasar kepada saksi ROSIYANA di Jl. Subur Rt. 009/005 Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan setelah mendapatkan ijin menggunakan sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa I mengambil kunci sepeda motornya kepada saksi ARBI FAQIH dimana sepeda motor tersebut sebenarnya akan digunakan oleh saksi ARBI FAQIH untuk belanja keperluan warung;
  • Bahwa sekira pukul 12.00 wib setelah terdakwa I menguasai sepeda motor Honda Beat No Pol B 4503 SGV Terdakwa I RIFKI PUTRA DARMAWAN als ACIL als CONGOR bin HERMAWAN langsung menemui Terdakwa II REVI KASAPUTRA als REVI bin (Alm) LISAN SUHENDRA sekitar pukul 13.30 Wib dirumahnya didaerah Bintaro Tangerang Selatan untuk meminta bantuan menjual sepeda motor Honda Beat No Pol B 4503 SGV kepada orang lain. selanjutnya Terdakwa II menawarkan sepeda motor Honda Beat No Pol B 4503 SGV melalui Facebook dan setelah mendapatkan pembeli kemudian para terdakwa menjual sepeda motor Honda Beat No Pol B 4503 SGV milik saksi ABUL MANSYUR tanpa seijin dan sepengetahuan saksi ABUL MANSYUR seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) di daerah Pondok Kacang Tangerang kemudian para terdakwa menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut bersama sama untuk kepentingan pribadinya;
  • Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan saksi ABUL MANSYUR mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

----------- Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------

                 

                                               Jakarta,  04  Juli 2024

                     Jaksa Penuntut Umum,

 

                                   

FITANI,SH,. MH.

       Jaksa Madya Nip. 198409212007032001

Pihak Dipublikasikan Ya