Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
751/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL V. Lukie Oktavia A Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 751/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1V. Lukie Oktavia A
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama dari Luki Oktavia Ardhiyani Subyarto menjadi V. Lukie Oktavia A.
  3. Memerintahkan pejabat/ pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mengganti nama pemohon dari nama LUKI OKTAVIA ARDHIYANI SUBYARTO menjadi V. LUKIE OKTAVIA A dan membetulkan nama orang tua yang tercantum di Akte Kelahiran Luki Oktavia Ardhiyani Subyarto dari nama ayah dari NURSUBYARTO menjadi ANUR SUBYARTO, Nama Ibu YUNIANA WIRYANI menjadi YULIANA WIRYANI pada pinggir kutipan Akta Kelahiran Nomor : 193/K/1984 tanggal 25 Februari 1984 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Yogyakarta tersebut dalam register yang tersedia untuk itu.
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak