Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas tidak diterbitkan Akta Jual Beli dan Setifikat Hak Milikatas satuan Rumah Susun atas Counter / Kios sebagaimana Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan Pembelian Kios /Counter senilai Rp. 600.000.000,-( Enam ratus rupiah) secara tunai dan langsung tanpa syarat apapun;
- Memerintahkan TERGUGAT mengganti biaya pengurusan permasalahan ini sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah) secara tunai dan lansung tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta Rupiah) atas biaya pindah bongkar dari Unit UG-D-10 ke Blok GF/No. C-0017 Luas : 3.20 M2
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah)/ hari, apabila TERGUGAT tidak menjalan putusan tersebut, setelah gugatan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.;
- Menjalankan putusan walaupun adanyaupaya hukum Banding, Verzet ataupun Kasasi (Uit voerbaar bij voorad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini ;
|