Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Asuransi Jiwa yang tertuang dalam Polis Nomor: 4258178633 dengan Macam Pertanggungan Manulife Value Protector Absolute adalah sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) untuk melaksanakan kewajiban sesuai yang tercantum dalam Polis;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Hak atas Manfaat Uang Pertanggungan akibat meninggal dunia berdasarkan Polis Nomor: 4258178633 dengan jumlah uang Pertanggungan sebesar Rp.1.875.000.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga uang bunga sebesar 1% per bulan x Rp.1.875.000.000,- x banyaknya bulan terhitung sejak Penggugat mengajukan klaim kepada Tergugat sampai dengan Tergugat melaksanakan kewajibannya secara keseluruhan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil Penggugat setara dengan Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan atas harta kekayaan Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak berupa:
- Seluruh barang bergerak dan tidak bergerak berupa asset milik Perusahaan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia;
- Tanah dan Bangunan berikut isinya yang terletak di di Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower, Jalan Jend. Sudirman Kav. 45-46, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
- Menghukum Tergugat dengan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Tergugat lalai melaksanakan Putusan dalam perkara a quo;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding, maupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara;
|