Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 18 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
712/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Rabu, 17 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Priagung Adhi Bawono |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RIDWAN SUHERMAN, S.H. | Priagung Adhi Bawono |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Drg. Murti Utami, MPH, QGIA, CGCAE | 2 | Kadek Pandreadi, S.Pd, MM, Cfra | 3 | Albertus Yudha Poerwadi, SE, M.Si, | 4 | dr.Dwi Mayaheti Nasution, M.Kes | 5 | dr. Jimmy Mauluddi | 6 | Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwo, DHSM, MARS | 7 | dr. Maria Endang Sumiwi, MPH |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
100.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum Surat Laporan Hasil Audit Nomor : PS.04.01/VI.2/2006/2021, Tertanggal 22 Desember 2021 yang ditanda tangani oleh Tergugat I adalah tidak sah atau cacat hukum sehingga tidak mengikat antara Penggugat dan Para Tergugat.
- Menyatakan demi hukum Surat Permohonan Nomor : PS.04.01/C/212/2021, Tertanggal 19 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Tergugat VI adalah tidak sah atau cacat hukum sehingga tidak mengikat antara Penggugat dan Para Tergugat.
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)
- Menghukum TERGUGAT VII untuk membatalkan atau mencabut Surat Keputusan Direktur Jendral Kesehatan Masyarakat Nomor KP.04.01/B/371/2024, Tanggal 28 Maret 2024, Tentang Pembebasan Jabatan dari Tugas sebagai Kepala Balai Besar Leboratorium Kesehatan Masyarakat atas nama Priagung Adhi Bawono.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp.100.000.000,- (serratus juta rupiah) dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) sampai dengan PARA TERGUGAT melaksanakan putusan ini.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000, (Seratus ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad)
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |