Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1214/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT. INTIM PUTRA PERKASA 1.DIREKTUR PT. MULIA TIMUR GLOBAL
2.DONY AMALDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1214/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fariz Rifando, S.H.,M.H.PT. INTIM PUTRA PERKASA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 25.250.000.000,00
Petitum

 

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Tetap,
  1. Nota Kesepahaman Peryertaan Modal Pemurnian Dan Perdagangan Logam Mulia (Au) Nomor 070802/NKPPPM/MTG-IPP/I/2024 Pada Tangal 15 Januari 2024.
  2. Pernyataan Pembayaran Profit Sharing Dan Surat Pernyataan Pengembalian Dana Investasi Yang Ditandatangani Oleh Tergugat I Tertanggal 14 Maret 2024   antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya yang menimbulkan kerugian terhadap PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II, PENGGUGAT mengalami kerugian materiil senilai Rp. 10.250.000.000,- ( sepuluh miliar dua ratus lima puluh juta rupiah);

           

  1. Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II, PENGGUGAT mengalami kerugian Immateriil senilai Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);

 

Kerugian Materil Dalam Modal Investasi

Rp. 5.000.000.000,-

Kerugian Materil Dalam Saring Profit

Rp. 5.250.000.000,-

Kerugian Immateril

Rp. 15.000.000.000,-

Total Kerugian

Rp. 25.250.000.000,-

  1. Memerintahkan TERGUGAT I untuk melakukan pembayaran atas kerugian yang di alami PENGGUGAT melalui transfer ke rekening  Bank Mandiri No. 1220008888508 a/n PT. INTIM PUTRA PERKASA senilai: 

 

 

 

 

 

 

 

 

seketika setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, perlawanan, banding dan kasasi Uitvoerbaar Bij Voorraad);

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak