Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
366/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT. Berca Schindler Lifts PT. Pollux Aditama Kencana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 366/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Berca Schindler Lifts
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fajri Yusuf Herman, SH., MH.PT. Berca Schindler Lifts
Tergugat
NoNama
1PT. Pollux Aditama Kencana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 20.747.592.458,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan gugatan provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa barang milik PENGGUGAT yang saat ini berada dalam penguasaan TERGUGAT yaitu:
  3. Gearbox eskalators;
  4. Mesin lift pengganti;
  5. Pallet;
  6. Alat-alat kerja untuk pemasangan lift;

Dalam status quo dimana TERGUGAT tidak dapat melaksanakan pemasangan/ instalasi dan/ atau tindakan apapun lainnya terhadap barang milik PENGGUGAT sebagaimana dimaksud diatas sampai TERGUGAT melakukan pembayaran kewajibannya secara penuh kepada PENGGUGAT;

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga secara hukum, semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini; 
  3. Menyatakan bahwa:
    1. Surat Perintah Kerja No. REF: 180227/002/PAK/PRO/SPK/BSL terkait Pengadaan dan Pemasangan System Elevator, Escalator, & Travelator tertanggal 27 Februari 2018; dan
    2. Addendum Surat Perintah Kerja Pekerjaan “Pengadaan dan Pemasangan System Elevator, Escalator, & Travelator” Project Chadstone Cikarang No. REF: 180828/002/PAK/PRO/ADD BSL tertanggal 28 Agustus 2018

adalah sah, memiliki kekuatan hukum dan mengikat bagi para pihak;

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji/ wanprestasi terhadap PENGGUGAT terkait pelaksanaan:
    1. Surat Perintah Kerja No. REF: 180227/002/PAK/PRO/SPK/BSL terkait Pengadaan dan Pemasangan System Elevator, Escalator, & Travelator tertanggal 27 Februari 2018; dan
    2. Addendum Surat Perintah Kerja Pekerjaan “Pengadaan dan Pemasangan System Elevator, Escalator, & Travelator” Project Chadstone Cikarang No. REF: 180828/002/PAK/PRO/ADD BSL tertanggal 28 Agustus 2018;
  2. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar ganti rugi terhadap PENGGUGAT berupa Pembayaran sisa kewajibannya kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 20.747.592.458,- (dua puluh miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah) secara langsung dan sekaligus pada saat putusan ini telah berkekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

SUBSIDAIR

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak