Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
663/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT. TRUE Finance PT. ANDALAN DINAMIKA SEMESTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 663/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. TRUE Finance
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ANDALAN DINAMIKA SEMESTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 585.874.871,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan  gugatan wanprestasi (Cidera janji) dari PENGGUGAT  (PT.TRUE FINANCE) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT (PT.ANDALAN DINAMIKA SEMESTA) telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar janji) yang sangat merugikan PENGGUGAT  (PT.TRUE FINANCE);  
  4. Menghukum TERGUGAT (PT.ANDALAN DINAMIKA SEMESTA) untuk membayar total kerugian materil dan imateril secara tunai, sekaligus dan seketika kepada PENGGUGAT  (PT.TRUE FINANCE) sebesar Rp.585.874.871,- (Limaratus Delapanpuluh Lima Juta Delapanratus Tujuhpuluh Empat Ribu Delapanratus Tujuhpuluh Satu Rupiah), terdiri dari:
    1. Kerugian Materil
  5. Sisa Hutang Pinjaman Pokok Sebesar Rp.282.158.579,- (Duaratus Delapanpuluh Dua Juta Seratus Limapuluh Delapan Ribu Limaratus tujuhpuluh Sembilan rupiah);
  6. Sisa Utang Bunga sebesar Rp.172.566.346,- (Seratus Tujuhpuluh Dua Juta Limaratus Enampuluh Enam Ribu Tigaratus Empatpuluh Enam rupiah);
  7. Denda Keterlambatan membayar pertanggal 20 Juni 2024 sebesar Rp.21.149.946,- (Duapuluh satu Juta Seratus Empatpuluh Sembilan Ribu Sembilanratus Empatpuluh Enam Rupiah);
  8. Biaya biaya lain yang ada dan yang akan timbul sehubungan dengan perkara ini yaitu untuk keperluan persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti biaya akomodasi, biaya taksi, legalisir alat bukti ke kantor pos dan biaya lain lain adalah sebesar Rp. 10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah);

b. Kerugian Immateril yang diderita oleh PENGGUGAT  (PT.TRUE FINANCE) akibat TERGUGAT (PT.ANDALAN DINAMIKA SEMESTA) telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT  (PT.TRUE FINANCE) adalah sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus Juta Rupiah) yang kesemuanya harus dibayar secara tunai, sekaligus dan seketika oleh TERGUGAT (PT.ANDALAN DINAMIKA SEMESTA) kepada PENGGUGAT  (PT.TRUE FINANCE);

Jumlah kewajiban tersebut masih akan terus bertambah sampai dengan adanya pelunasan seluruh kewajiban yang harus dibayar TERGUGAT (PT.ANDALAN DINAMIKA SEMESTA) kepada PENGGUGAT  (PT.TRUE FINANCE);

  1. Menghukum TERGUGAT (PT.ANDALAN DINAMIKA SEMESTA) membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,-(Seratus Ribu Rupiah) setiap harinya secara tunai,sekaligus dan seketika kepada PENGGUGAT (PT.TRUE FINANCE), apabila ternyata TERGUGAT (PT.ANDALAN DINAMIKA SEMESTA) lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dan Sita Revindikasi yang berupa:
    • Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)

Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan rumah batu berikut dengan isinya yang terletak di Ruko Taman Kebalen Indah Blok N2 No.10 RT.00/RW.00 Desa/Kel. Kebalen Kec.Babelan Kab. Bekasi;

  • Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag) Kendaraan dengan sepesifikasi sebagai berikut :

Merk/Type (ISUZU/ELF/ NMR 71T SD LMT BOX), No.Rangka (MHCNMR71LMJ118640), No.Mesin (B118640), No.Polisi (B 9809 FXV), atas nama PT ANDALAN DINAMIKA SEMESTA;

  1. Menghukum TERGUGAT (PT.ANDALAN DINAMIKA SEMESTA)  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  2. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad), meskipun ada banding ataupun kasasi;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak