Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan Permohonan Provisi dari PENGGUGAT;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk menghentikan tindakan-tindakan intimidasi dan pengancaman, serta penguasaan, pengambilalihan pengelolaan hotel yang dilakukan secara paksa dan sepihak;
- Memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT untuk tetap menjalankan operasional Hotel Arra Lembah Pinus sampai dengan bulan September 2033 sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1.1 Akta Perjanjian Kerjasama No. 1 tanggal 1 September 2013 yang dibuat di hadapan Notaris Irina Yatti Setyadarma, S.H. dan Surat Nomor 056 L-EG. 10015 perihal Penunjukkan Operator/Pelaksana Kegiatan Hotel Arra Lembah Pinus tanggal 9 Oktober 2015.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukumnya Akta Perjanjian Kerjasama No. 1 tanggal 1 September 2013 yang dibuat di hadapan Notaris Irina Yatti Setyadarma, S.H. dan Surat Nomor 056 L-EG. 10015 perihal Penunjukkan Operator/Pelaksana Kegiatan Hotel Arra Lembah Pinus tanggal 9 Oktober 2015 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat
- Menyatakan TERGUGAT telah Cidera Janji/Wanprestasi atas Akta Perjanjian Kerjasama No. 1 tanggal 1 September 2013 yang dibuat di hadapan Notaris Irina Yatti Setyadarma, S.H. dan Surat Nomor 056 L-EG. 10015 perihal Penunjukkan Operator/Pelaksana Kegiatan Hotel Arra Lembah Pinus tanggal 9 Oktober 2015 karena secara sepihak menguasai, mengambil alih pengelolaan, menduduki Hotel Arra Lembah Pinus secara paksa, dengan tujuan menghalang-halangi PENGGUGAT untuk mengelola Hotel Arra Lembah Pinus serta mengalihkan hak kelola Hotel Arra Lembah Pinus dan mengganti nama hotel arra lembah pinus menjadi hotel alam sagita
- Memerintahkan TERGUGAT maupun orang yang terkait dengan TERGUGAT untuk mengembalikan fungsi, bentuk dan keadaan hotel secara baik kepada PENGGUGAT yang masih berhak mengelola Hotel Arra Lembah Pinus hingga September 2033;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi yang dialami oleh PENGGUGAT total sebesar Rp. 23.480.128.962,- (dua puluh tiga milyar empat ratus delapan puluh juta seratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah) dengan rincian:
- Kerugian materiil sebesar Rp. 8.480.128.962,- (delapan milyar empat ratus delapan puluh juta seratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah)
- Kerugian immateriil sebesar Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah)
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per hari setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan perkara a quo;
- Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada isi putusan;
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun TERGUGAT melakukan upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali maupun Perlawanan (Verzet);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|