Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
599/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT. Arra Lembah Pinus Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 599/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 18 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Arra Lembah Pinus
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurdamewati Sihite,S.H.,M.H.PT. Arra Lembah Pinus
Tergugat
NoNama
1Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Buana Megah Wiratama
2PT. Empora Gaharu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 8.480.128.962,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan Permohonan Provisi dari PENGGUGAT;

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk menghentikan tindakan-tindakan intimidasi dan pengancaman, serta penguasaan, pengambilalihan pengelolaan hotel yang dilakukan secara paksa dan sepihak;

 

  1. Memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT untuk tetap menjalankan operasional Hotel Arra Lembah Pinus sampai dengan bulan September 2033 sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1.1 Akta Perjanjian Kerjasama No. 1 tanggal 1 September 2013 yang dibuat di hadapan Notaris Irina Yatti Setyadarma, S.H. dan Surat Nomor 056 L-EG. 10015 perihal Penunjukkan Operator/Pelaksana Kegiatan Hotel Arra Lembah Pinus tanggal 9 Oktober 2015.

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan hukumnya Akta Perjanjian Kerjasama No. 1 tanggal 1 September 2013 yang dibuat di hadapan Notaris Irina Yatti Setyadarma, S.H. dan Surat Nomor 056 L-EG. 10015 perihal Penunjukkan Operator/Pelaksana Kegiatan Hotel Arra Lembah Pinus tanggal 9 Oktober 2015 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah Cidera Janji/Wanprestasi atas Akta Perjanjian Kerjasama No. 1 tanggal 1 September 2013 yang dibuat di hadapan Notaris Irina Yatti Setyadarma, S.H. dan Surat Nomor 056 L-EG. 10015 perihal Penunjukkan Operator/Pelaksana Kegiatan Hotel Arra Lembah Pinus tanggal 9 Oktober 2015 karena secara sepihak menguasai, mengambil alih pengelolaan, menduduki Hotel Arra Lembah Pinus secara paksa, dengan tujuan menghalang-halangi PENGGUGAT untuk mengelola Hotel Arra Lembah Pinus serta mengalihkan hak kelola Hotel Arra Lembah Pinus dan mengganti nama hotel arra lembah pinus menjadi hotel alam sagita

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT maupun orang yang terkait dengan TERGUGAT untuk mengembalikan fungsi, bentuk dan keadaan hotel secara baik kepada PENGGUGAT yang masih berhak mengelola Hotel Arra Lembah Pinus hingga September 2033;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi yang dialami oleh PENGGUGAT total sebesar Rp. 23.480.128.962,- (dua puluh tiga milyar empat ratus delapan puluh juta seratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah) dengan rincian:

 

  1. Kerugian materiil sebesar Rp. 8.480.128.962,- (delapan milyar empat ratus delapan puluh juta seratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah)
  2. Kerugian immateriil sebesar Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah)
  1. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per hari setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan perkara a quo;
  2. Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada isi putusan;
  3. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun TERGUGAT melakukan upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali maupun Perlawanan (Verzet);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak