Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
468/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL Kartaulina S Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 468/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kartaulina S
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yody Prastian, S.HKartaulina S
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

a. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

b. Menyatakan Pemohon berhak dan di berikan izin untuk mengambil Jaminan di Bank Niaga Tbk (Bintaro) Griya Niaga yang beralamat di Jalan Moh. Husni Thamrin Nomor 12, Pondok Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten dengan jaminan yaitu PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) Nomor: 0380/JRP/BJ/2014 tertanggal 01 Oktober 2014) atas nama BERNARD ROVO SEMBIRING, dikarenakan pemohon sebagai wali yang sah dari ke 3   (tiga) keponakannya yang masih dibawah umur yaitu:

  1. JAMIE JORGAN SEMBIRING, Laki-Laki, Lahir di Jakarta, pada tanggal 3 Juni 2006, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 677/U/JS/2006, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta pada tanggal 23 Juni 2006;
  2. JACOB JEROME SEMBIRING, Laki-Laki, Lahir di Jakarta, pada tanggal 4 Mei 2008, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 11991/KLU/JP/2008, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat pada tanggal 10 Juni 2008;
  3. KIMORA LEE JOVITA SEMBIRING, Perempuan, Lahir di Jakarta, pada tanggal 15 Juni 2010, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 24296/KLU/JP/2010, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat pada tanggal 6 Agustus 2010.

c. Menetapkan Pemohon sebagai wali yang sah yang diwajibkan untuk mengurus peninggalan orang tua dari ke 3 (tiga) keponakannya tersebut yang menjadi hak dari ke 3 (tiga) anak yang belum dewasa yaitu JAMIE JORGAN SEMBIRING, JACOB JEROME SEMBIRING, KIMORA LEE JOVITA SEMBIRING.

d. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak