Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
308/Pid.B/2023/PN JKT.SEL ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H. FAHRIEL FARHANSYAH ZULKARNAEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 308/Pid.B/2023/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3276/JKTSL/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRIEL FARHANSYAH ZULKARNAEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Image result for logo kejaksaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

JALAN TANJUNG NO.1 JAGAKARSA JAKARTA SELATAN 12530

Telepon (021) 78848685 Faximilie (021) 78848685 situsweb: www.kejari-jaksel.go.id

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

            Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

                             P-29

 

 

        SURAT    DAKWAAN

           REG PERK. NO. PDM – 132/JKTSL/Eoh.2/05/2023

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

      Nama lengkap                                 :  FAHRIEL FARHANSYAH ZULKARNAEN

       Nomor Identitas                             :  3174052005010009     

Tempat lahir                                    :  Jakarta

Umur / tgl. lahir                               : 22 Tahun / 20 Mei 2001

Jenis kelamin                                  :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan       :  INDONESIA

Tempat tinggal                                 :  Gang Ajid No.13 Cempaka Putih Barat Rt.002 Rw.001 Kel. Cempaka Putih Barat Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat    

A g a m a                                         :  Islam

Pekerjaan                                        :  Swasta

Pendidikan                                      :  SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan                                     : tanggal 25 Maret 2023 s/d 26 Maret 2023.
  2. Penahanan
      • Penyidik                              : Rutan sejak tanggal 26 Maret 2023 s/d 14 April 2023.
      • Perpanjangan PU                 : Rutan sejak tanggal 15 April 2023 s/d 24 Mei 2023.
      • Penuntut Umum                  : Rutan sejak tanggal 23 Mei 2023 s/d Di limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  
  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR

 

----- Bahwa terdakwa FAHRIEL FARHANSYAH ZULKARNAEN, pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekitar jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2023 bertempat di Jalan H. Nawi Dalam III No.18 Rt.005 Rw.002 Kel. Gandaria Selatan Kec. Cilandak Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------

    • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekitar jam 15.30 Wib, saat anak FIDELYO ABDILLAH MARGONOPUTRO sedang duduk didepan rumah yang beralamat di Jalan H. Nawi Dalam III No.18 Rt.005 Rw.002 Kel. Gandaria Selatan Kec. Cilandak Jakarta Selatan sambil memainkan 1 (satu) unit handphone merk Infinix Hot 11 warna abu-abu tiba-tiba datang terdakwa FAHRIEL FARHANSYAH ZULKARNAEN yang saat itu mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Pop No Pol B 6991 ZIK warna hitam menggunakan jaket Shoppe warna orange serta helm warna hitam langsung menarik paksa 1 (satu) unit handphone merk Infinix Hot 11 warna abu-abu yang sedang anak FIDELYO ABDILLAH MARGONOPUTRO pegang, lalu sepontan anak FIDELYO ABDILLAH MARGONOPUTRO berteriak “aduh …. maling… maling…” sehingga saksi MARGONO selaku orang tua anak FIDELYO ABDILLAH MARGONOPUTRO langsung mengejar terdakwa yang dibantu oleh saksi EDDY SUSIANTO, namun saat terdakwa sedang melintas didepan saksi ALAMSJAH yang sedang membawa trolly gas elpiji lalu saksi ALAMSJAH tabrakan trolly tersebut ke sepeda motor yang terdakwa kendarai hingga terjatuh dan tidak lama kemudian terdakwa berhasil ditangkap.

 

 

    • Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban MARGONO mengalami kerugian sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah);

 

----Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP. –

 

SUBSIDAIR

 

----- Bahwa terdakwa FAHRIEL FARHANSYAH ZULKARNAEN, pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekitar jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2023 bertempat di Jalan H. Nawi Dalam III No.18 Rt.005 Rw.002 Kel. Gandaria Selatan Kec. Cilandak Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------

 

    • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekitar jam 15.30 Wib, saat anak FIDELYO ABDILLAH MARGONOPUTRO sedang duduk didepan rumah yang beralamat di Jalan H. Nawi Dalam III No.18 Rt.005 Rw.002 Kel. Gandaria Selatan Kec. Cilandak Jakarta Selatan sambil memainkan 1 (satu) unit handphone merk Infinix Hot 11 warna abu-abu tiba-tiba datang terdakwa FAHRIEL FARHANSYAH ZULKARNAEN yang saat itu mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Pop No Pol B 6991 ZIK warna hitam menggunakan jaket Shoppe warna orange serta helm warna hitam langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merk Infinix Hot 11 warna abu-abu yang sedang anak FIDELYO ABDILLAH MARGONOPUTRO pegang tanpa seijin pemiliknya namun saat terdakwa melarikan diri sepeda motor yang dikendarai terjatuh hingga akhirnya berjasil ditangkap.  
    • Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban MARGONO mengalami kerugian sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah);

 

----Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -----------

 

 

              Jakarta, 23 Mei 2023

       PENUNTUT UMUM,

 

 

 

                                                                                                ANGGARANI RAHADIANA, SH., MH

   Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya