Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
308/Pid.B/2023/PN JKT.SEL | ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H. | FAHRIEL FARHANSYAH ZULKARNAEN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Jun. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 308/Pid.B/2023/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Jun. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3276/JKTSL/05/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAANREG PERK. NO. PDM – 132/JKTSL/Eoh.2/05/2023
Nama lengkap : FAHRIEL FARHANSYAH ZULKARNAEN Nomor Identitas : 3174052005010009 Tempat lahir : Jakarta Umur / tgl. lahir : 22 Tahun / 20 Mei 2001 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan / kewarganegaraan : INDONESIA Tempat tinggal : Gang Ajid No.13 Cempaka Putih Barat Rt.002 Rw.001 Kel. Cempaka Putih Barat Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMA
PRIMAIR
----- Bahwa terdakwa FAHRIEL FARHANSYAH ZULKARNAEN, pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekitar jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2023 bertempat di Jalan H. Nawi Dalam III No.18 Rt.005 Rw.002 Kel. Gandaria Selatan Kec. Cilandak Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------
----Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP. –
SUBSIDAIR
----- Bahwa terdakwa FAHRIEL FARHANSYAH ZULKARNAEN, pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekitar jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2023 bertempat di Jalan H. Nawi Dalam III No.18 Rt.005 Rw.002 Kel. Gandaria Selatan Kec. Cilandak Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------
----Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -----------
Jakarta, 23 Mei 2023 PENUNTUT UMUM,
ANGGARANI RAHADIANA, SH., MH Jaksa Madya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |