Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
448/Pid.B/2024/PN JKT.SEL NULI NALI MURTI, S.H., M.H. REZA SAPUTRA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 448/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4037/APB/SEL/Enz.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1NULI NALI MURTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung No.1, Jagakarsa - Jakarta Selatan 12530

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

PDM : 190/Jktsl/Eoh.2/07/2024

 

Nama Lengkap

:

REZA SAPUTRA

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

26 Tahun / 19 Juli 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Persada Raya No. 25 Rt. 004 Rw. 011 Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet Jakarta Selatan.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

KTP

:

317401190797005

 

b. Status Penahanan:

  • Ditahan oleh Penyidik Polsek Setiabudi   dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 05 Mei 2024 s/d 24 Mei  2024
  • Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 25 Mei  2024  s/d 3 Juli  2024 di Rutan.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 2 Juli 2024 s/d tanggal  21 Juli 2024

 

C. Dakwaan :

     KESATU :

 

----- Bahwa Terdakwa REZA SAPUTRA pada hari Jumat, pada tanggal 26 April 2024 sekira pukul  01:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  pada bulan April  tahun 2024  bertempat di Warkop Jl. Menteng Atas Barat Gg. V RT 002 RW 013 Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan

atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai  berikut :

 

Bermula  pada hari  Kamis tanggal 25 April 2024 ketika saksi BUDIYANTO meminta kepada saksi HASAN NURMANSYAH untuk diantarkan bertemu dengan Terdakwa di Warkop Jl. Menteng Atas Barat Gg. V RT 002 RW 013 Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan. mendengar permintaan saksi BUDIYANTO kemudian saksi HASAN meminjam  1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Aerox Tahun 2021 Warna Hitam Biru Nomor Polisi B–3312–UWX kepada saksi M. JABALNUR H.S untuk mengantarkan saksi BUDIYANTO.

 

Bahwa pada hari  Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB saksi BUDIYANTO berangkat  bersama dengan saksi HASAN menuju ke Warkop Jl. Menteng Atas Barat Gg. V RT 002 RW 013 Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi dimana yang mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox tersebut adalah saksi BUDIYANTO, sesampainya saksi BUDIYANTO dan saksi HASAN di warkop tersebut ternyata Terdakwa telah sampai terlebih dahulu.  Kemudian Terdakwa bersama dengan saksi BUDIYANTO dan saksi HASAN berbincang-bincang dan saksi BUDIYANTO meminta Terdakwa untuk diambilkan paket narkotika jenis shabu. Mendengar hal tersebut lalu Terdakwa meminjam 1(Satu) unit sepeda  motor Merk Yamaha Aerox Tahun 2021 Warna Hitam Biru Nomor Polisi B–3312–UWX milik saksi M. JABALNUR yang dimana kunci motornya sedang dipegang oleh saksi BUDIYANTO untuk mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut dirumah Terdakwa.

 

Bahwa pada hari jumat tanggal 26 April 2024 pukul 01.00 WIB Terdakwa pergi membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Aerox Tahun 2021 Warna Hitam Biru Nomor Polisi B–3312–UWX milik M. JABALNUR H.S pergi dari Warkop Jl. Menteng Atas Barat Gg. V RT 002 RW 013 Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, dimana Terdakwa membawa 1(satu) unit sepeda motor tersebut tidak pulang kerumah untuk mengambil paket narkotika jenis shabu seperti yang Terdakwa katakan kepada saksi BUDIYANTO tetapi Terdakwa malah menggunakan 1(satu) unit sepeda motor tersebut untuk berkeliling,  setelah menggunakan 1(satu) unit sepeda motor tersebut untuk berkeliling Terdakwa tidak juga mengembalikan sepeda motor tersebut kepada saksi BUDIYANTO namun Terdakwa langsung menghubungi saudara DIKA (DPO) dengan tujuan untuk menitipkan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox tersebut dirumah saudara DIKA yang beralamat di Kampung Melayu Jakarta Timur

 

Bahwa kemudian Terdakwa pergi menuju rumah saudara DIKA (DPO) dengan membawa 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox  Milik saksi M. JABALNUR H.S dengan tujuan agar tidak dapat dicari kembali oleh saksi BUDIYANTO. Dan Terdakwa juga melakukan blokir terhadap nomor telepon dari saksi BUDIYANTO dimana tujuan dari Terdakwa melakukan blokir adalah saksi BUDIYANTO tidak lagi dapat menghubungi Terdakwa.

 

Bahwa setelah menunggu selama 1(satu) jam kemudian di Warkop Jl. Menteng Atas Barat Gg. V RT 002 RW 013 Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi saksi HASAN  kemudian menanyakan kepada saksi BUDIYANTO mengapa Terdakwa tidak juga kembali membawa 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox tersebut  untuk dikembalikan kepada saksi BUDIYANTO , kemudian saksi BUDIYANTO berusaha menghubungi Terdakwa namun Terdakwa sudah tidak dapat dihubungi,   selanjutnya setelah sekitar 90 (sembilan puluh) menit menunggu akhirnya saksi BUDIYANTO bersama dengan saksi  HASAN NURMANSYAH  kembali kerumah saksi M. JABALNUR H.S. untuk menjelaskan kejadian di mana motor tersebut dibawa kabur oleh Terdakwa. Kemudian saksi M. JABALNUR melaporkan kejadian tersebut ke polsek Setiabudi untuk diproses lebih lanjut.

 

Bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Aerox Tahun 2021 Warna Hitam Biru Nomor Polisi B–3312–UWX tersebut Tersangka gunakan bersama dengan saudara DIKA untuk keperluan sehari-hari

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi M. JABALNUR H.S  mengalami kerugian sebesar Rp.9.196.000 ,- (seratus empat puluh juta rupiah).

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378  KUHP ------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa REZA SAPUTRA  pada hari Jumat, pada tanggal 26 April 2024 sekira pukul  01:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  pada bulan April  tahun 2024  bertempat di Warkop Jl. Menteng Atas Barat Gg. V RT 002 RW 013 Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai  berikut :

 

Bermula  pada hari  Kamis tanggal 25 April 2024 ketika saksi BUDIYANTO meminta kepada saksi HASAN NURMANSYAH untuk diantarkan bertemu dengan Terdakwa di Warkop Jl. Menteng Atas Barat Gg. V RT 002 RW 013 Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan. mendengar permintaan saksi BUDIYANTO kemudian saksi HASAN meminjam  1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Aerox Tahun 2021 Warna Hitam Biru Nomor Polisi B–3312–UWX kepada saksi M. JABALNUR H.S untuk mengantarkan saksi BUDIYANTO.

 

Bahwa pada hari  Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB saksi BUDIYANTO berangkat  bersama dengan saksi HASAN menuju ke Warkop Jl. Menteng Atas Barat Gg. V RT 002 RW 013 Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi dimana yang mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox tersebut adalah saksi BUDIYANTO, sesampainya saksi BUDIYANTO dan saksi HASAN di warkop tersebut ternyata Terdakwa telah sampai terlebih dahulu.  Kemudian Terdakwa bersama dengan saksi BUDIYANTO dan saksi HASAN berbincang-bincang dan saksi BUDIYANTO meminta Terdakwa untuk diambilkan paket narkotika jenis shabu. Mendengar hal tersebut lalu Terdakwa meminjam 1(Satu) unit sepeda  motor Merk Yamaha Aerox Tahun 2021 Warna Hitam Biru Nomor Polisi B–3312–UWX milik saksi M. JABALNUR yang dimana kunci motornya sedang dipegang oleh saksi BUDIYANTO untuk mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut dirumah Terdakwa.

 

Bahwa pada hari jumat tanggal 26 April 2024 pukul 01.00 WIB Terdakwa pergi membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Aerox Tahun 2021 Warna Hitam Biru Nomor Polisi B–3312–UWX milik M. JABALNUR H.S pergi dari Warkop Jl. Menteng Atas Barat Gg. V RT 002 RW 013 Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, menuju rumah Terdakwa yang berada di Menteng dalam Tebet Jakarta Selatan,  sesampainya Terdakwa dirumah. Terdakwa tidak mengambil paket narkotika jenis shabu seperti  yang  Terdakwa janjikan kepada saksi BUDIYANTO melainkan Terdakwa  menghubungi saudara DIKA (DPO)  dan mengatakan hendak  menitipkan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox dirumah saudara DIKA yang beralamat di Kampung Melayu Jakarta Timur .

Bahwa kemudian Terdakwa pergi menuju rumah saudara DIKA (DPO) dengan membawa 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox  Milik saksi M. JABALNUR H.S dengan tujuan agar tidak dapat dicari kembali oleh saksi BUDIYANTO. Terdakwa juga melakukan blokir terhadap nomor telepon dari saksi BUDIYANTO dimana tujuan dari Terdakwa melakukan blokir adalah saksi BUDIYANTO tidak lagi dapat menghubungi Terdakwa.

 

Bahwa setelah menunggu selama 1(satu) jam kemudian di Warkop Jl. Menteng Atas Barat Gg. V RT 002 RW 013 Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi saksi HASAN  kemudian menanyakan kepada saksi BUDIYANTO mengapa Terdakwa tidak juga kembali membawa 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox tersebut  untuk dikembalikan kepada saksi BUDIYANTO , kemudian saksi BUDIYANTO berusaha menghubungi Terdakwa namun Terdakwa sudah tidak dapat dihubungi,   selanjutnya setelah sekitar 90 (sembilan puluh) menit menunggu akhirnya saksi BUDIYANTO bersama dengan saksi  HASAN NURMANSYAH  kembali kerumah saksi M. JABALNUR H.S. untuk menjelaskan kejadian di mana motor tersebut dibawa kabur oleh Terdakwa. Kemudian saksi M. JABALNUR melaporkan kejadian tersebut ke polsek Setiabudi untuk diproses lebih lanjut.

 

Bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Aerox Tahun 2021 Warna Hitam Biru Nomor Polisi B–3312–UWX tersebut Tersangka gunakan bersama dengan saudara DIKA untuk keperluan sehari-hari

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi M. JABALNUR H.S  mengalami kerugian sebesar Rp.9.196.000 ,- (seratus empat puluh juta rupiah).

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP -----------------------------

 

 

 

 

 

 

 

Jakarta 1 Juli  2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

NULI NALI MURTI, SH

Jaksa Muda

 

Pihak Dipublikasikan Ya