Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 08 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Penyalahgunaan Hak |
Nomor Perkara |
804/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Rabu, 07 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. ANDIKA PERMATA CERMERLANG |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Musriko, SH | PT. ANDIKA PERMATA CERMERLANG |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. ASURANSI MAXIMUS GRAHA PERSADA Tbk |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Kantor Pemasaran Alam Sutera PT. ASURANSI MAXIMUS GRAHA PERSADA Tbk | 2 | Otoritas Jasa Keuangan |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
2.800.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Penyalahgunaan Hukum dan Hak yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menghukum Tergugat Membayar Ganti Rugi materiil sebesar Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000.- (lima milyar rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat memulihkan nama baik Penggugat dengan cara mengumumkan amar putusan ini sebanyak dua kali pada Koran Umum Harian Kompas sebesar ½ halaman;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menetapkan uang dwangsom senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat menjalankan isi putusan ini;
- Memerintahkan Turut Tergugat I dan II untuk patuh dan taat pada Putusan;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |