Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
804/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT. ANDIKA PERMATA CERMERLANG PT. ASURANSI MAXIMUS GRAHA PERSADA Tbk Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penyalahgunaan Hak
Nomor Perkara 804/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ANDIKA PERMATA CERMERLANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Musriko, SHPT. ANDIKA PERMATA CERMERLANG
Tergugat
NoNama
1PT. ASURANSI MAXIMUS GRAHA PERSADA Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pemasaran Alam Sutera PT. ASURANSI MAXIMUS GRAHA PERSADA Tbk
2Otoritas Jasa Keuangan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.800.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Penyalahgunaan Hukum dan Hak yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat Membayar Ganti Rugi materiil sebesar Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000.- (lima milyar rupiah) kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat memulihkan nama baik Penggugat dengan cara mengumumkan amar putusan ini sebanyak dua kali pada Koran Umum Harian Kompas sebesar ½ halaman;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad);

 

 

  1. Menetapkan uang dwangsom senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat menjalankan isi putusan ini;

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat  I dan II untuk patuh dan taat pada Putusan;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak