Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
769/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL 1.Herman Rahman
2.Tiaji
PT. Prima Mustika Candra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 769/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Herman Rahman
2Tiaji
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dwi Arsywendo, SHHerman Rahman
2Dwi Arsywendo, SHTiaji
Tergugat
NoNama
1PT. Prima Mustika Candra
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT secara keseluruhan;

 

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI/INGKAR JANJI. 

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil yaitu sekitar 9000 m2x Rp. 250.000,- = Rp. 2.250.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan kerugian immateriil yang jika dinilai sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah).

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak