Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
310/Pid.B/2024/PN JKT.SEL ANDI JAYA ARYANDI, S.H. HERI HERMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 310/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2915/APB/SEL/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI JAYA ARYANDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI HERMAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---- Bahwa terdakwa HERI HERMAWAN, pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar jam 21.30 Wib dan pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di kantor Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Gedung Ahdyatma Lantai 2 Blok A di Jalan HR. Rasunasaid Kel. Kuningan Timur Kec. Setiabudi Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut  :  ---------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar jam 21.30 Wib, terdakwa HERI HERMAWAN pergi mengendarai sepeda motor menuju area perkantoran Kementrian Kesehatan Republik Indonesia di Jalan HR. Rasunasaid Kel. Kuningan Timur Kec. Setiabudi Jakarta Selatan melalui area pintu C hingga akhirnya memarkirkan sepeda motor di dekat Pos Siaga dan terdakwa ketahui karena sebelumnya pernah bekerja sebagai pekerja proyek di Kemenkes RI, setelah itu terdakwa berjalan menuju Gedung Ahdyatma Blok A lalu masuk kedalam gedung yang tidak terkunci hingga akhirnya naik ke lantai 2 setelah itu terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit Mixer No Seri : 3060101098 warna hitam dan 1 (satu) unit Vido Mixer No Seri : 3060102005 yang tersimpan diatas meja kerja yang selanjutnya dimasukan kedalam karung hingga akhirnya terdakwa bawa turun menuju sepeda motor dan selanjutnya terdakwa bawa pulang ke rumah yang beralamat di Perum Trias Estate Blok A8 Rt.003 Rw. 019 Kel. Wanasari Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi, setelah itu terdakwa langsung menjual 1 (satu) unit Mixer warna hitam kepada orang yang tidak dikenal melalui akun Facebook dengan sistem COD seharga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) unit Vido Mixer terdakwa jual kepada orang yang tidak dikenal didaerah Karawang melalui akun Facebook dengan sistem COD seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.

 

  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar jam 20.30 wib, terdakwa yang saat itu berniat akan mengambil barang berharga di kantor Kemenkes RI pergi menggunakan sepeda motor membawa tas ransel warna abu-abu biru hingga akhirnya sampai dan memarkirkan sepeda motor di dekat Pos Siaga, setelah itu terdakwa berjalan menuju Gedung Ahdyatma Blok A yang saat itu dalam keadaan sepi lalu masuk kedalam gedung yang tidak terkunci hingga akhirnya naik ke lantai 2, setelah berada di lantai 2 terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit Scener Canon DR-M1060 No Seri :024.01.0199.465930.000.2021 warna putih dan 1 (satu) unit Scener Fujitsu SP-1130 NO Seri NUP82 yang sebelumnya berada di atas meja kerja yang dimasukan kedalam tas ransel yang terdakwa bawa, setelah berhasil terdakwa langsung keluar dari gedung melalui salah satu jendela yang ada di lantai 2 yang mana jendela tersebut berdekatan dengan tiang listrik hingga akhirnya terdakwa berhasil melarikan diri.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekitar jam 07.30 wib pihak Kepala Sub bagian Pengamanan mendapatkan informasi adanya kehilangan barang Inventaris milik Kemenkes RI di ruang Kerja Pelayanan Ketata Usahaan lantai 2 Gedung Adhyatma dan atas informasi tersebut selanjutnya pihak kemanan Gedung Adhyatma melakukan pengecekan rekaman CCTV dan terlihat seorang laki-laki yang berada di area Gedung hingga akhirnya berjalan menuju sepeda motor Honda Beat No Pol B 4178 FNT lalu keluar dari pintu Blok C dan setelah di cek ternyata diketahui kalau seorang laki-laki tersebut adalah terdakwa yang pernah bekerja sebagai pekerja proyek, atas informasi tersebut selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 saksi UJANG RAHMAT SOLEH bersama dengan petugas Security lainnya langsung pergi menuju rumah terdakwa didaerah Bekasi dan setelah sampai terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Setiabudi Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan pihak Kemenkes RI mengalami kerugian sebesar Rp.70.499.181,- (tujuh puluh juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus delapan puluh satu rupiah).

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ---------

 

ATAU

KEDUA

---- Bahwa terdakwa HERI HERMAWAN, pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar jam 21.30 Wib dan pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di kantor Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Gedung Ahdyatma Lantai 2 Blok A di Jalan HR. Rasunasaid Kel. Kuningan Timur Kec. Setiabudi Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar jam 21.30 Wib, terdakwa HERI HERMAWAN pergi mengendarai sepeda motor menuju area perkantoran Kementrian Kesehatan Republik Indonesia di Jalan HR. Rasunasaid Kel. Kuningan Timur Kec. Setiabudi Jakarta Selatan melalui area pintu C hingga akhirnya memarkirkan sepeda motor di dekat Pos Siaga dan terdakwa ketahui area perkantoran tersebut karena sebelumnya pernah bekerja sebagai pekerja proyek di Kemenkes RI, setelah itu terdakwa berjalan menuju Gedung Ahdyatma Blok A lalu masuk kedalam gedung yang tidak terkunci hingga akhirnya naik ke lantai 2 setelah itu terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit Mixer No Seri : 3060101098 warna hitam dan 1 (satu) unit Vido Mixer No Seri : 3060102005 yang tersimpan diatas meja kerja yang selanjutnya dimasukan kedalam karung hingga akhirnya terdakwa bawa turun menuju sepeda motor dan selanjutnya terdakwa bawa pulang ke rumah yang beralamat di Perum Trias Estate Blok A8 Rt.003 Rw. 019 Kel. Wanasari Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi, setelah itu terdakwa langsung menjual 1 (satu) unit Mixer warna hitam kepada orang yang tidak dikenal melalui akun Facebook dengan sistem COD seharga Rp.900.000, (sembilan ratus ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) unit Vido Mixer terdakwa jual kepada orang yang tidak dikenal didaerah Karawang melalui akun Facebook dengan sistem COD seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar jam 20.30 wib, terdakwa yang saat itu berniat akan mengambil barang berharga di kantor Kemenkes RI pergi menggunakan sepeda motor membawa tas ransel warna abuabu biru hingga akhirnya sampai dan memarkirkan sepeda motor di dekat Pos Siaga, setelah itu terdakwa berjalan menuju Gedung Ahdyatma Blok A yang saat itu dalam keadaan sepi lalu masuk kedalam gedung yang tidak terkunci hingga akhirnya naik ke lantai 2, setelah berada di lantai 2 terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit Scener Canon DR-M1060 No Seri :024.01.0199.465930.000.2021 warna putih dan 1 (satu) unit Scener Fujitsu SP-1130 NO Seri NUP82 yang sebelumnya berada di atas meja kerja yang dimasukan kedalam tas ransel milik terdakwa hingga akhirnya terdakwa melarikan diri, namun keesokan harinya pihak kemanana Kemenkes RI mengetahui perbuatan terdakwa dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan pihak Kemenkes RI mengalami kerugian sebesar Rp.70.499.181, (tujuh puluh juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus delapan puluh satu rupiah).

 
----Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP--------------

Pihak Dipublikasikan Ya