Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
100/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL LADY MARSELLA binti ALBERT KAHARUDIN Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 100/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat 100/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1LADY MARSELLA binti ALBERT KAHARUDIN
Termohon
NoNama
1Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/313/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 18 Januari 2021 TIDAK SAH dan BATAL serta TIDAK DAPAT DITERUSKAN ;
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka oleh TERMOHON sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP kepada PEMOHON adalah TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
  4. Menyatakan Penangkapan dan Penahanan serta Penyitaan yang telah dilakukan oleh TERMOHON kepada PEMOHON adalah TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT ;
  5. Memerintahkan TERMOHON untuk segera mengeluarkan dan membebaskan serta memulihkan nama baik PEMOHON ;
  6. Memerintahkan dan menghukum TERMOHON untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan 2 (dua) Hand Phone milik PEMOHON ;
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian kepada PEMOHON sebesar Rp. 700,- (tujuh ratus rupiah) ; Atau  :    apabila Yang Mulia berpendapat lain, Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya