Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
689/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | 1.Neneng 2.Nurhasanah 3.Nurlaela 4.Fitriyah 5.Ramdoni 6.Nuryanah |
PT. Otomas Multifinance | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Jul. 2024 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 689/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Jul. 2024 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya : ----------------------------------------------
2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 10341, An. Haris, dengan luas 257 M2, yang terletak di Jalan Nangka Gg. Bacang, Nomor : 18, Rt.007, Rw.006, Kelurahan Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa – Jakarta Selatan, yang telah beralih haknya dikarenakan Waris kepada:
Adalah Para Penggugat dan Ahli Waris Yang Sah atas Sertifikat Hak Milik Nomor 10341 An. Haris, dengan luas 257 M2, yang terletak di Jalan Nangka Gg. Bacang, Nomor: 18, Rt.007, Rw.006, Kelurahan Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa – Jakarta Selatan : -----------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat : -------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan Hapusnya Utang Penggugat terhadap Tergugat a quo merupakan pernyataan tertulis dari Tergugat bahwa Hak Jaminan telah hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Nomor PK. 7727/CF/1/15/2, : ----------------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Objek Jaminan, berupa Salinan Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 10341 An. Haris dengan luas 257 M2, yang terletak di Jalan Nangka Gg. Bacang, Nomor: 18, Rt.007, Rw.006, Kelurahan Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa – Jakarta Selatan kepada Penggugat dalam keadaan semula : ----------------
6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi : ------------------------------------------------------
7. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam Perkara a quo : -----------
|
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |