Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
446/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | FITANI, S.H. | 1.RIFKI PUTRA DARMAWAN als ACIL als CONGOR bin HERMAWAN 2.REVI KASAPUTRA Als REVI Bin (Alm) LISAN SUHENDRA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||
Nomor Perkara | 446/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-4116/APB/SEL/Eoh.2/07/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM-197/JKTSL/Eoh.2/07/2024
TERDAKWA I Nama lengkap : RIFKI PUTRA DARMAWAN als ACIL als CONGOR bin HERMAWAN NIK : 3674033009010005 Tempat lahir : Tangerang Umur / tgl. lahir : 22 tahun / 30 September 2001 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Raya Gg. Sate RT. 010 RW. 012, Kel. Pondok Betung, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Prov. Banten atau Jln. Aren II RT. 012 RW. 003, Kel. Pondok Betung, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Prov. Banten. A g a m a : Islam Pekerjaan : Dagang Pendidikan : SD
TERDAKWA II Nama lengkap : REVI KASAPUTRA als REVI bin (Alm.) LISAN SUHENDRA NIK : 3674031901000010 Tempat lahir : Tangerang Umur / tgl. lahir : 24 tahun / 19 Januari 2000 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Bintaro Sektor III Gg. Warga I RT. 001 RW. 004, Kel. Pondok Karya, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Prov. Banten atau Jl. Pondok Betung Raya RT. 002 RW. 004, Kel. Pondok Raya, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Prov. Banten. A g a m a : Islam Pekerjaan : Tidak Kerja Pendidikan : SD
B. PENAHANAN MASING-MASING - Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penyidik sejak tanggal 05 Mei 2024 s/d tanggal 24 Mei 2024. - Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Mei 2024 s/d tanggal 3 Juli 2024. - Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Juli 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan.
C. D A K W A A N : PERTAMA -------- Bahwa terdakwa I. RIFKI PUTRA DARMAWAN Als ACIL Als CONGOR Bin HERMAWAN dan terdakwa II. REVI KASAPUTRA Als REVI Bin Alm. LISAN SUHENDRA pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jl. Subur Rt. 009/005 Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, atupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------
----------- Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------
ATAU
KEDUA --------- Bahwa terdakwa I. RIFKI PUTRA DARMAWAN Als ACIL Als CONGOR Bin HERMAWAN dan terdakwa II. REVI KASPUTRA Als REVI Bin Alm. LISAN SUHENDRA pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jl. Subur Rt. 009/005 Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------
----------- Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------
Jakarta, 04 Juli 2024 Jaksa Penuntut Umum,
FITANI,SH,. MH. Jaksa Madya Nip. 198409212007032001 |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |