Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
412/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H. 1.IRFAN MAULANA als IRFAN
2.FERI SAHRI als BULE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 412/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3845/APB/SEL/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa 1. IRFAN MAULANA alias IRFAN bersama dengan terdakwa 2. FERI SAHRI alias BULE, pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar jam 22.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Pelita Kel. Cipete Utara Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------

 

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar jam 21.30 wib, saat terdakwa 1. IRFAN MAULANA alias IRFAN sedang bekerja di warung lalu membuka sosial media Intagram dengan akun One Four Hatterchick dari handphone samsung Galaxy Core warna hitam miliknya, lalu mengirimkan pesan via DM (Direct Masage) dengan maksud untuk memesan narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), setelah disanggupi lalu akun One Four Hatterchick mengirimkan Qris (pembayaran via digital), setelah itu terdakwa 1 melakukan pembayaran serta mengirimkan bukti transfer ke akun One Four Hatterchick, setelah diterima pihak akun One Four Hatterchick mengirimkan titik lokasi pengambilan narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Cipete Utara kebayoran Baru Jakarta Selatan, atas informasi tersebut selanjutnya terdakwa 1. mengajak terdakwa 2 FERI SAHRI alias BULE untuk pergi mengambil narkotika jenis tembakau sintetis, dengan kesepakatan akan diberikan upah mengkonsusmi narkotika jenis tembakau sintetis bersama-sama, setelah disepakati selanjutnya terdakwa 1 bersama dengan terdakwa 2 pergi menuju lokasi dengan berboncengan sepeda motor namun sekitar jam 22.00 wib saat sedang berada di Jalan Pangeran Antasari Kel. Cipete Utara Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai para terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang anggota Polisi berpakaian preman dari Sat Narkoba Polsek Cilandak Jakarta Selatan yaitu saksi HENDRA WAHYU, saksi IMAM SUBEKTI dan saksi ANGGORO.D.C yang sebelumnya mendapatkan informasi dari warga Masyarakat bahwa di daerah tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkotika jenis tembakau sintetis, dan saat dilakukan penggeledahan badan para terdakwa tidak ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis namun saat dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy Core warna hitam milik terdakwa 1 terdapat percakapan serta bukti pembayaran pembelian narkotika jenis tembakau sintetis dari akun One Four Hatterchick, dan para terdakwa mengakui akan mengambil narkotika jenis temabakau sintetis di pinggir Jalan Pelita Kel. Cipete Utara Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, atas informasi tersebut selanjutnya saksi polisi yaitu saksi HENDRA WAHYU, saksi IMAM SUBEKTI dan saksi ANGGORO.D.C bersama dengan para terdakwa menuju lokasi dan setelah sampai terdakwa 1 mendapatkan 1 (satu) bungkus plastic klip berlakban warna coklat berisikan daun-daun kering berupa narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto 4,3302 gram yang selanjutnya diserahkan oleh terdakwa 1 kepada pihak Kepolisian.
  • Bahwa para terdakwa melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No.Lab : 1217/NNF/2024, pada tanggal 15 Maret 2024, menyimpulkan bahwa : 1 (satu) bungkus plastic klip berlakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 4,3302 gram, diberi nomor barang bukti 0590/2024/PF, yang disita dan diakui milik terdakwa tersebut adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto 3,7514 gram).

 

--- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.  35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----- Bahwa terdakwa 1. IRFAN MAULANA alias IRFAN bersama dengan terdakwa 2. FERI SAHRI alias BULE, pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar jam 22.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Pelita Kel. Cipete Utara Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar jam 22.00 wib, saat terdakwa 1. IRFAN MAULANA alias IRFAN bersama dengan terdakwa 2. FERI SAHRI alias BULE sedang berboncengen sepeda motor melintas di Jalan Pangeran Antasari Kel. Cipete Utara Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan tiba-tiba diberhentikan oleh beberapa orang anggota Polisi berpakaian preman dari Sat Narkoba Polsek Cilandak Jakarta Selatan yaitu saksi HENDRA WAHYU, saksi IMAM SUBEKTI dan saksi ANGGORO.D.C yang sebelumnya mendapatkan informasi dari warga Masyarakat bahwa di daerah tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkotika jenis tembakau sintetis, lalu saat dilakukan penggeledahan badan para terdakwa tidak ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis namun saat dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy Core warna hitam milik terdakwa 1 terdapat percakapan serta bukti pembayaran pembelian narkotika jenis tembakau sintetis dari akun One Four Hatterchick, dan para terdakwa mengakui akan mengambil narkotika jenis temabakau sintetis di pinggir Jalan Pelita Kel. Cipete Utara Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, atas informasi tersebut selanjutnya saksi polisi yaitu saksi HENDRA WAHYU, saksi IMAM SUBEKTI dan saksi ANGGORO.D.C bersama dengan para terdakwa menuju lokasi dan setelah sampai terdakwa 1 mendapatkan 1 (satu) bungkus plastic klip berlakban warna coklat berisikan daun-daun kering berupa narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto 4,3302 gram yang selanjutnya diserahkan oleh terdakwa 1 kepada pihak Kepolisian.
  • Bahwa para terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan maksud untuk dikonsumsi sendiri namun sebelum narkotika jenis tembakau sintetis didapat para terdakwa telah ditangkap.
  • Bahwa para terdakwa yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No.Lab : 1217/NNF/2024, pada tanggal 15 Maret 2024, menyimpulkan bahwa : 1 (satu) bungkus plastic klip berlakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 4,3302 gram, diberi nomor barang bukti 0590/2024/PF, yang disita dan diakui milik terdakwa tersebut adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto 3,7514 gram).

 

--- Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.  35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya