Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
424/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL | FITANI, S.H. | ISHAK MAULANA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 424/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3890/APB/SEL/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM- 113/JKTSL/Enz.1/06/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA : Nama lengkap : ISHAK MAULANA NIK : 3174030202910002 Tempat lahir : Jakarta Umur / tgl. lahir : 33 tahun / 2 Februari 1991 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Mampang Prapatan XIV, Rt. 008 Rw. 001 Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. A g a m a : Islam Pekerjaan : Ojek online Pendidikan : SMP
B. PENAHANAN : - Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penyidik sejak tanggal 26 Maret 2024 s/d tanggal 14 April 2024. - Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 April 2024 s/d tanggal 24 Mei 2024. - Perpanjangan Penahanan I oleh PN Jakarta Selatan sejak tanggal 24 Mei 2024 s/d tanggal 23 Juni 2024. - Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Juni 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan.
C. D A K W A A N : PERTAMA -------- Bahwa terdakwa ISHAK MAULANA pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Menjangan Mansion, Jl. Tegal Parang Utara, Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. -----------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
-------- Bahwa terdakwa ISHAK MAULANA pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Menjangan Mansion, Jl. Tegal Parang Utara, Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, Juni 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM,
FITANI, SH Jaksa Madya Nip. 198409212007032001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |