Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi “Ingkar Janji”;
- Menghukum Tergugat untuk membayar :
- Kerugian berupa penggantian biaya honorarium Jasa Advokat/Pengacara sebesar Rp. 200.000.000.- (Dua ratus juta rupiah);
- Kerugian akibat tidak terlaksananya prestasi Tergugat sebagaimana dalam Akta Pernyataan Pengakuan Hutang Nomor : 69, tanggal, 29 September 2021 sebesar Rp. 579.500.000.- (Lima ratus tujuh puluh sembilan jutab lima ratus ribu rupiah);
- Kerugian pokok tambahan setelah di rekonsel oleh Penggugat sebesar Rp. 135.000.000.- (Seratus tiga puluh lima juta rupiah);
- Kerugian bunga jika di hitung berdasarkan Bunga Bank Indonesia saat ini sebesar 6,25% (Enam koma dua puluh lima persen) / Tahun, maka jika di rumuskan Rp. 579.500.000.- (Lima ratus tujuh puluh sembilan jutab lima ratus ribu rupiah) + Rp. 135.000.000.- (Seratus tiga puluh lima juta rupiah) = Rp. 714.000.000.- (Tujuh ratus empat belas juta rupiah) x 6,25% = Rp. 44.625.000.- (Empat puluh empat juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) x 3 Tahun = Rp. 133.875.000.- (Saratus tiga puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Dan/atau total kerugian yang diderita oleh Penggugat akibat Perbuatan Wanprestasi “Ingkar Janji” Tergugat sebesar Rp. 1.048.375.000.- (Satu milyar empat puluh delapan juta tiga rtus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Menyatakan meletakkan sita jaminanan sebidang tanah seluas kurang lebih 108 M2 (seratus delapan meter persegi) yang telah berdiri bangunan permanen, terletak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kecamatan Tebet, Kelurahan Manggarai Selatan, Jl. Sawo IV 7, sebagaimana dalam Surat Jual Beli Rumah/Tanah yang dibuat secara dibawah tangan dan bermaterai yang cukup, tertanggal, 03 Mei 1985, dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Nomor Objek Pajak : 31.71.070.006.003-0055.0 atas nama MURSANI ANTHON yang telah di jaminkan oleh Tergugat menjadi milik Penggugat (conservatoir beslag) serta memerintahkan Badan Pertanahan Nasional setempat untuk segera mengkonversi surat tanah tersebut;
- Menyatakan berdasarkan hukum agar putusan dalam perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu/uitvoerbaar bij voorraad walaupun terdapat upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat dengan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000- (Satu juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|