Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
455/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL NATASHA KARINA ARDIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 455/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NATASHA KARINA ARDIANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Resa Indrawan Samir, SH, MHNATASHA KARINA ARDIANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada PEMOHON untuk melakukan perubahan nama pada Akta Kelahiran Nomor : 2036/19 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya pada tanggal 21 Februari 1990 dari NATASHA KARINA ARDIANI menjadi NATASHA ARDIANI HARTORO;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan pencatatan tentang Perubahan Nama pada Akta Kelahiran kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan berdasarkan wilayah domisili PEMOHON sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku beserta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dokumen tersebut dicatat dan didaftar;
  4. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan untuk melakukan pencatatan atas perubahan nama pada Akta Kelahiran Nomor : 2036/19   yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 1990, semula tertulis nama NATASHA KARINA ARDIANI diubah/ diganti menjadi NATASHA ARDIANI HARTORO;
  5. Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat/ Pejabat Register pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan/atau instansi penerbit tempat dikeluarkannya dokumen resmi kependudukan lain dalam hal ini Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Paspor dan seluruhnya sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang, semula tertulis NATASHA KARINA ARDIANI diubah/ diganti menjadi NATASHA ARDIANI HARTORO;
  6. Memerintahkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirim salinan resmi Penetapan a-quo tanpa bermaterai kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya;
  7. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak