Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
401/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Prof. Ir. Sri-Bintang Pamungkas, MSISE, PhD PT. Bank Central Asia, Tbk, Kantor Cabang Utama Menara Bidakara qq PT. Bank Central Asia, Tbk, Satuan Kerja Penyelamatan Kredit Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 401/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Prof. Ir. Sri-Bintang Pamungkas, MSISE, PhD
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Central Asia, Tbk, Kantor Cabang Utama Menara Bidakara qq PT. Bank Central Asia, Tbk, Satuan Kerja Penyelamatan Kredit
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 14.000.000.000,00
Petitum

Dalam Provisi:

  1. Menyatakan menetapkan, bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan menetapkan, bahwa Persil Wilis berikut Sertifikatnya adalah Hak Milik Nyonya Ernalia, yaitu Isteri PENGGUGAT, Sertifikat Hak Milik Persil mana pada saat ini berada di bawah Penguasaan TERGUGAT, yang seharusnya berakhir pada Juni 2016;
  3. Menyatakan menetapkan, bahwa Perjanjian Perpanjangan Kredit yang dilakukan TERGUGAT dan debitor, berikut Pelaksanaannya, tanpa pemberitahuan, kehadiran dan persetujuan PENGGUGAT dari sejak Juni 2016 adalah sebuah pelanggaran hukum, tidak bermanfaat, bertentangan dengan hukum dan batal demi hukum;
  4. Memerintahkan TERGUGAT untuk tidak melakukan Eksekusi Lelang terhadap Persil Wilis;
  5. Menyatakan melarang siapa pun, selain Nyonya Ernalia dan PENGGUGAT, untuk melakukan tindakan hukum apa pun terhadap Persil Wilis;
  6. Demi terlindungnya hak PENGGUGAT, menetapkan SITA JAMINAN (conservatoir beslag) atas Gedung Menara BCA di Jalan MH Thamrin Nomor 1, RT/RW 01/05, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10230, untuk selanjutnya segera dikosongkan, atau dalam keadaan tidak dihuni/tidak digunakan;

7. Menetapkan besarnya Ganti Rugi PENGGUGAT sebesar Rp. 14.000.000.000,- (empatbelas milyar Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

a). Hilangnya berbagai kesempatan PENGGUGAT selama penantian kembalinya SHM Persil Wilis selama lebih-kurang 8 tahun sejak 2016, senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) setahun, mencapai Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar Rupiah);

b). Hilangnya kesempatan PENGGUGAT memanfaatkan Tanah PENGGUGAT di Cianjur untuk membangun Perumahan Rakyat yang sudah dirancang sejak awal, karena terpaksa ditawarkan murah untuk membayar utang debitor pada akhir 2020 dan awal Januari 2021, senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar Rupiah);

c). Biaya Materiil dan Bukan-Materiil yang harus dikeluarkan selama 4 (empat) tahun menyampaikan Gugatan dan Sidang-sidang terhitung mulai Januari 2021 sampai sekarang, dengan kemungkinan Banding, dan Kasasi dalam Perkara A Quo, demi mencari keadilan dan kebenaran, senilai Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah);

  1. Menetapkan Para TERGUGAT untuk membayar PENGGUGAT senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) untuk setiap hari penundaan atas Putusan Pengadilan  ini;
  2. Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan dalam Provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada proses bantahan, perlawanan atau banding.

 

Dalam Pokok Perkara:

 

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Gugatan  PENGGUGAT;
  2. Memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Persil Wilis kepada PENGGUGAT;
  3. Menyatakan sebagai hukum, bahwa Nyonya Ernalia, isteri PENGGUGAT adalah Pemilik yang absah atas Persil Wilis berikut Sertifikat Hak Miliknya; dan selanjutnya memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan kembali Sertifikat tersebut berikut surat-surat lain, seperti Surat Ijin Mendirikan Bangunan/IMB yang dikuasainya kepada Nyonya Ernalia dalam keadaan baik;
  4. Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai pihak yang beritikad baik;
  5. Menghukum TERGUGAT dengan membayar Ganti Rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 14.000.000.000,- (empatbelas milyar Rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk pada Putusan ini;
  7. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh ongkos Perkara;
  8. Menyatakan Putusan ini dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan, perlawanan atau banding;
  9. Apabila Majelis Hakim, berpendapat lain, mohon diputuskan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak