Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
516/Pid.B/2024/PN JKT.SEL NULI NALI MURTI, S.H., M.H. HARMAJI ALS AJI BIN HASIM Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 516/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4843/APB/Sel/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NULI NALI MURTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARMAJI ALS AJI BIN HASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM-220/Jktsl/Eoh.2/07/2024

 

Nama Lengkap

:

HARMAJI als AJI Bin HASIM

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

38 Tahun / 12 Agustus 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Suka Makmur RT 005/002, Kel. Serua Indah, kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

Lain-lain

:

3674041208850006

 

B. Penahanan :

  • Ditahan oleh Penyidik Polsek  Mampang  dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal  01 Juni  2024 s/d 20 Juni 2024    
  • Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal  21 Juni 2024   s/d 30 Juli 2024 di Rutan.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal  30 Juli  2024  s/d tanggal 18 Agustus 2024

 

C. Dakwaan :

-------- Bahwa ia HARMAJI als AJI Bin HASIM pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 pukul 06.00 WIB,  Pada Minggu tanggal 07 April 2024 pukul 06.00 WIB , Pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 06.00 Wib, pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April pada tahun 2024 bertempat di Kantor Metro Tendean Jl. Wijaya Karta RT. 001/003 Kel. Kuningan Barat Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya “antara beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut  telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bermula ketika saksi PRIYO DWI HANANTO Selaku pemilik dari Kantor Metro Tendean meminjamkan sejumlah fasilitas kepada karyawan kantor Metro Tendean untuk keperluan kantor seperti handphone dan sejumlah uang untuk kepentingan kantor , dimana saksi FAUZI SETYO FENDITO dipinjamkan 2 (dua) unit handphone Iphone XI dan terhadap saksi FREDDY HARTONO dipinjamkan 4(empat) unit handphone Samsung , dimana saksi FAUZI SETYO FENDITO dan saksi FREDDY HARTONO menaruh fasilitas kantor berupa handphone tersebut dan sejumlah uang milik Kantor Metro Tendean didalam laci kerja yang berada diruang kerja milik saksi FAUZI dan saksi FREDDY.

 

Bahwa  pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 05.30 Wib Terdakwa  yang bekerja sebagai Office Boy /Cleaning Service pada Kantor Metro Tendean  sampai di kantor metro tendean dan Terdakwa  mulai bekerja pada pukul 06.00 Wib , Ketika Terdakwa bekerja situasi kantor  dalam keadaan sepi, sebagai cleaning servis terdakwa mulai membersihkan semua ruangan pada saat Terdakwa sedang membersihkan ruangan milik saksi FAUZI SETYO FENDITO, Terdakwa melihat laci meja milik saksi FAUZI yang terdapat kunci yang menggantung pada laci tersebut, melihat kunci tersebut tergantung Terdakwa lalu memutar kunci dan menarik laci tersebut.

 

Bahwa Ketika membuka laci kerja milik saksi FAUZI SETYO FENDITO Terdakwa  melihat terdapat 1 (satu) unit handphone merek Iphone XI milik Kantor Metro Tendean yang saksi FREDDY simpan di laci meja kerja untuk kepentingan kantor. Setelah melihat1 (satu) unit handphone merek Iphone XI dan melihat keadaan sekitar kantor dalam keadaan sepi Terdakwa lalu mengambil 1(Satu) unit handphone Iphone XI tersebut dan menyelipkan kedalam badan milik Terdakwa. Lalu Terdakwa pergi menuju ruang cleaning service untuk menyimpan handphone yang telah berhasil Terdakwa  ambil setelah itu Terdakwa  pun kembali bekerja seperti biasa sebagai cleaning service, sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa  selesai bekerja dan pulang pada saat Terdakwa  pulang Terdakwa  menyimpan handphone yang berhasil Terdakwa  ambil di dalam baju Terdakwa  dan membawa nya pulang selanjutnya Terdakwa  simpan di rumah Terdakwa  

 

Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 05.30 Wib Terdakwa  yang bekerja sebagai Office Boy /Cleaning Service pada Kantor Metro Tendean  sampai di kantor metro tendean dan Terdakwa  mulai bekerja pada pukul 06.00 Wib , Ketika Terdakwa bekerja situasi kantor  dalam keadaan sepi, sebagai cleaning servis terdakwa mulai membersihkan semua ruangan pada saat Terdakwa sedang membersihkan ruangan milik saksi FREDDY HARTONO, Terdakwa melihat laci meja milik saksi FREDDY yang terdapat kunci yang menggantung pada laci tersebut, melihat kunci tersebut tergantung Terdakwa lalu memutar kunci dan menarik laci tersebut. Terdakwa  melihat terdapat uang Dollar Singapura sebesar $.1800 (seribu delapan ratus dollar) melihat uang Dollar Singapura tersebut lalu Terdakwa  ambil dan Terdakwa  simpan di kantong Terdakwa dan uang tersebut Terdakwa  simpan di kantong Terdakwa  hingga pergantian shift kerja, sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa  selesai kerja dan selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa  dengan membawa uang yang telah berhasil Terdakwa ambil dan pada saat Terdakwa  sampai rumah Terdakwa  selanjutnya menghubungi teman Terdakwa  yang bernama ENGKUS (DPO)  untuk menanyakan di mana menjual uang dollar yang Terdakwa  miliki dan tak lama setelah Terdakwa menghubungi ENGKUS datang ke rumah Terdakwa  selanjutnya melihat semua uang dolar yang Terdakwa  miliki sebanyak $.1800 (seribu delapan ratus dollar) dan Terdakwa  pun menyerahkan uang dollar yang Terdakwa  miliki ke ENGKUS untuk di tukarkan.

 

Bahwa pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 17.00 saudara ENGKUS (DPO) memberikan uang hasil penukaran sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa memberikan upah kepada saudara ENGKUS sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

 

Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 Wib sekira pukul 05.30 Wib Terdakwa  yang bekerja sebagai Office Boy /Cleaning Service pada Kantor Metro Tendean  sampai di kantor metro tendean dan Terdakwa  mulai bekerja pada pukul 06.00 Wib , Ketika Terdakwa bekerja situasi kantor  dalam keadaan sepi, sebagai cleaning servis terdakwa mulai membersihkan semua ruangan pada saat Terdakwa sedang membersihkan ruangan milik saksi FREDDY HARTONO, Terdakwa melihat laci meja milik saksi FREDDY yang terdapat kunci yang menggantung pada laci tersebut, melihat kunci tersebut tergantung Terdakwa lalu memutar kunci dan menarik laci tersebut. Terdakwa  melihat ada 2 (dua) Unit Handphone merek Samsung yaitu1(satu) unit Samsung note9, 1 (satu) Unit Samsung merek Galaxy A51, selanjutnya handphone tersebut Terdakwa  ambil dan Terdakwa  selipkan di badan Terdakwa, dan Terdakwa  pun pergi ke office atau ruang cleaning service untuk menyimpan handphone yang telah berhasil Terdakwa  ambil setelah itu Terdakwa  pun kembali bekerja seperti biasa sebagai cleaning service, sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa  selesai bekerja dan pulang pada saat Terdakwa  pulang Terdakwa  menyimpan handphone yang berhasil Terdakwa  ambil di dalam baju Terdakwa  dan membawa nya pulang selanjutnya Terdakwa  simpan di rumah

 

Bahwa pada hari kamis tanggal 18 April 2024  ketika Terdakwa  libur kerja Terdakwa membawa  handphone yang telah Terdakwa tersebut dan menjual 1(Satu) unit Samsung note 9 kedaerah Tanah abang pada lapak pinggir jalan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut Terdakwa  pergunakan untuk membayar hutang pinjaman online.

 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 05.30 Wib Terdakwa  yang bekerja sebagai Office Boy /Cleaning Service pada Kantor Metro Tendean  sampai di kantor metro tendean dan Terdakwa  mulai bekerja pada pukul 06.00 Wib , Ketika Terdakwa bekerja situasi kantor  dalam keadaan sepi, sebagai cleaning servis terdakwa mulai membersihkan semua ruangan pada saat Terdakwa sedang membersihkan ruangan milik saksi FAUZI SETYO FENDITO, Terdakwa melihat laci meja milik saksi FAUZI yang terdapat kunci yang menggantung pada laci tersebut, melihat kunci tersebut tergantung Terdakwa lalu memutar kunci dan menarik laci tersebut. pada saat Terdakwa  membuka laci tersebut Terdakwa  melihat terdapat  uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada laci milik saksi FAUZI  selanjutnya uang tersebut Terdakwa  ambil dan Terdakwa  simpan di kantong Terdakwa  dan uang tersebut Terdakwa  simpan di kantorng Terdakwa  hingga aplusan kerja, sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa  selesai kerja dan selanjutnya pulang ke rumah Terdakwa  dan uang tersebut Terdakwa  pergunakan untuk membayar hutang dan juga kebutuhan hidup sehari-hari

 

Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 05.30 Wib Terdakwa  yang bekerja sebagai Office Boy /Cleaning Service pada Kantor Metro Tendean  sampai di kantor metro tendean dan Terdakwa  mulai bekerja pada pukul 06.00 Wib , Ketika Terdakwa bekerja situasi kantor  dalam keadaan sepi, sebagai cleaning servis terdakwa mulai membersihkan semua ruangan pada saat Terdakwa sedang membersihkan ruangan milik saksi FAUZI SETYO FENDITO, Terdakwa melihat laci meja milik saksi FAUZI yang terdapat kunci yang menggantung pada laci tersebut, melihat kunci tersebut tergantung Terdakwa lalu memutar kunci dan menarik laci tersebut. pada saat Terdakwa  membuka laci tersebut Terdakwa  melihat terdapat  1 (satu) unit handphone merek Iphone selanjutnya handphone tersebut Terdakwa  ambil dan Terdakwa  selipkan di badan Terdakwa dan Terdakwa  pun pergi ke office atau ruang cleaning service untuk menyimpan handphone yang telah berhasil Terdakwa  ambil setelah itu Terdakwa  pun kembali bekerja seperti biasa sebagai cleaning service, sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa  selesai bekerja dan pulang pada saat Terdakwa  pulang Terdakwa  menyimpan handphone yang berhasil Terdakwa  ambil di dalam baju Terdakwa  dan membawa nya pulang selanjutnya Terdakwa  simpan di rumah.

 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa  yang bekerja sebagai Office Boy /Cleaning Service pada Kantor Metro Tendean  sampai di kantor metro tendean, Ketika Terdakwa bekerja situasi kantor  dalam keadaan sepi, sebagai cleaning servis terdakwa mulai membersihkan semua ruangan pada saat Terdakwa sedang membersihkan ruangan milik saksi FREDDY HARTONO, Terdakwa melihat laci meja milik saksi FREDDY yang terdapat kunci yang menggantung pada laci tersebut, melihat kunci tersebut tergantung Terdakwa lalu memutar kunci dan menarik laci tersebut. Terdakwa  melihat ada 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung yaitu Samsung s8 , selanjutnya handphone tersebut Terdakwa  ambil dan Terdakwa  selipkan di badan Terdakwa, dan Terdakwa  pun pergi ke office atau ruang cleaning service untuk menyimpan handphone yang telah berhasil Terdakwa  ambil setelah itu Terdakwa  pun kembali bekerja seperti biasa sebagai cleaning service, sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa  selesai bekerja dan pulang pada saat Terdakwa pulang Terdakwa menyimpan handphone yang berhasil Terdakwa  ambil di dalam baju Terdakwa  dan membawa nya pulang selanjutnya Terdakwa  simpan di rumah

 

Bahwa Minggu tanggal 29 April 2024 sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa  sampai di kantor metro tendean dengan Terdakwa mulai bekerja pada pukul 13.00 Wib di kantor tersebut tersebut pada saat Terdakwa  bekerja situasi kantor sepi karena hari libur, Terdakwa  bekerja seperti biasa sebagai cleaning servis membersihkan semua ruangan dan pada saat Terdakwa  bersih bersih semua ruangan Terdakwa  mencoba membuka laci karyawan yang di situ terdapat kucni lacinya atau nayantol selanjutnya Terdakwa  membukanya pada saat Terdakwa  buka Terdakwa  melihat ada 1 (satu) unit handphone merek Iphone XI selanjutnya handphone tersebut Terdakwa  ambil dan Terdakwa  selipkan di badan Terdakwa  dan Terdakwa  pun pergi ke office atau ruang cleaning service untuk menyimpan handphone yang telah berhasil Terdakwa  ambil setelah itu Terdakwa  pun kembali bekerja seperti biasa sebagai cleaning service, sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa  selesai bekerja dan pulang pada saat Terdakwa  pulang Terdakwa  menyimpan handphone yang berhasil Terdakwa  ambil di dalam baju Terdakwa  dan membawa nya pulang selanjutnya Terdakwa  simpan di rumah.

 

Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB  pada saat saksi FAUZI SETYO FENDITO masuk kedalam ruangan kerja milik saksi FAUZI kemudian saksi FAUZI membuka laci meja kerja miliknya dan mendapati bahwa 2(dua) buah handphone Iphone XI milik Kantor Metro Tendean yang dipinjamkan untuk bekerja serta uang sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) milik Kantor Metro Tendean tidak berada didalam laci kerja miliknya kemudian saksi FAUZI melaporkan hal tersebut kepada saksi LUAILUL MAIMUNAH , Ketika saksi FAUZI sedang melaporkan hal tersebut saksi FREDDY HARTONO juga sedang melaporkan bahwa yaitu 1(satu) unit Samsung note9, 1 (satu) Unit Samsung merek Galaxy A51 dan 1(satu) unit Samsung s8 milik Kantor Metro Tendean sudah tidak ada pada laci meja kerja miliknya. Lalu saksi LUAILUL MAIMUNAH

 melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mampang untuk diperiksa lebih lanjut.

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi PRIYO DWI HANANTO Selaku pemilik dari Kantor Metro Tendean mengalami kerugian sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah)

 

-- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP   ----

 

 

 

 

 

Jakarta  30  Juli 2023

PENUNTUT UMUM

 

 

NULI NALI MURTI, SH

Jaksa Muda

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya