Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohonan tersebut.
- Menetapkan bahwa pada Hari Jum’at, tanggal 31 Desember 2010 Jam 22.30 telah meninggal dunia seorang laki laki yang Bernama H. M. SIDIK karena sakit dan dimakamkan di Pemakaman Wakaf Darul Abror dibawah naungan Yayasan Rumah Pendidikan Islam di Kelurahan Kuningan Timur, Rt 009 Rw 04, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan.
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan Registrasi Pencatatan Sipil yang berlaku bagi Wara Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama H. M. SIDIK tersebut.
- Membebankan biaya kepada pemohon.
|