Dakwaan |
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
S U R A T D A K W A A N
NO. REG.PERK. : PDM-108/JKTSL/Eku.2/07/2024
- Indentitas Terdakwa :
Terdakwa 1.
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
ZULKARNAEN FAKOUBUN Als ZUL Bin JUMAT FAKOUBUN
Watkidat
23 Tahun / 22 April 2001
Laki-laki
Indonesia
Ohoi Rahangiar Kelurahan Rahangiar Kecamatan Kei Besar Selatan Barat Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku
Islam
Tidak Bekerja
SMA
|
Terdakwa 2
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
ADITIO MUSLIM Als MUSLIM Bin ILHAM
Dompu
24 Tahun / 05 Maret 2000
Laki-laki
Indonesia
Dusun Anmina Rt.009 Rw.004 Kelurahan Banggo Kecamatan Manggelawa Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat
Islam
Tidak Bekerja
S1
|
- Penangkapan : tanggal 21 Juni 2024
Penahanan Rutan
Ditahan Oleh Penyidik
- Terdakwa 1 : tanggal 01 Juni 2024 s/d 20 Juni 2024
- Terdakwa 2 : Tanggal 22 Juni 2024 s/d 11 Juli 2024
Perpanjangan Penahanan
Terdakwa 1 : tanggal 21 Juni 2024 s/ 30 Juli 2024
Terdakwa 2 : tanggal 12 Juli 2024 s/d 20 Agustus 2024
Ditahan Oleh Penuntut Umum : tanggal 30 Juli 2024 s/d di Limpahkan ke PN Jakarta Selatan
- Dakwaan
Pertama
----- Bahwa terdakwa1 ZULKARNAEN FAKOUBUN Als ZUL Bin JUMAT FAKOUBUN bersama dengan terdakwa 2 ADITIO MUSLIM Als MUSLIM Bin ILHAM, sekira hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 bertempat di Depan Gedung Menara Kuningan Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 13.00 wib saksi EKA SAPUTRA merupakan anggota security dari yayasan PT. PARADUTA SERVIS INDONESIA yang pada saat itu sedang melakukan tugas jaga di gedung menara kuningan jakarata selatan dibagian pintu masuk, kemudian datang sekelompok massa dari ALIANSI KESATRIA MUDA sekitar kurang lebih 15 sampai dengan 18 orang datang ke gedung menara kuningan melakukan aksi demo ke PT PETRO CHINA yang kebetulan menyewa Gedung di Gedung Menara Kuningan yang menuntut terkait sengketa lahan. Awalnya aksi demo berjalan lancar melakukan orasi kemudian terjadi profokasi massa dari salah satu pendemo dan memaksa untuk masuk dalam Gedung lalu saksi EKA SAPUTRA bersama security dan keamanan yang lain menghalangi supaya massa pendemo tidak memasuki Gedung namun massa tetap memaksa masuk dengan loncat pagar Gedung dan pada saat saksi EKA SAPUTRA menghalangi untuk supaya massa keluar, lalu terdakwa 1 ZULKARNAEN FAKOUBUN Als ZUL Bin JUMAT FAKOUBUN tidak terima langsung memukul bagian wajah saksi EKA SAPUTRA sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, kemudian terdakwa 1 ZULKARNAEN FAKOUBUN Als ZUL Bin JUMAT FAKOUBUN melempar Traffic Cone kearah saksi EKA SAPUTRA, lalu terdakwa 1 ZULKARNAEN FAKOUBUN Als ZUL Bin JUMAT FAKOUBUN menarik dan mendorong saksi EKA SAPUTRA ADITIO, kemudian terdakwa 2 ADITIO MUSLIM Als MUSLIM Bin ILHAM langsung memukul bagian wajah saksi EKA SAPUTRA sebanyak 1 (satu) kali, lalu terdakwa 2 ADITIO MUSLIM Als MUSLIM Bin ILHAM langsung mendorong saksi EKA SAPUTRA dari arah belakang, kemudian saksi EKA SAPUTRA terjatuh dan atas kejadian tersebut di lerai oleh petugas kepolisian polsek setia budi yang pada saat itu juga sedang melakukan tugas menjaga DEMO, tidak lama berselang massa pendemo yang tadinya masuk di dalam pagar halaman Gedung Menara Kuningan berangsur-angsur keluar pagar sambil di himbau oleh petugas kepolisian untuk membubarkan diri, kemudian sekira pukul 14.00 wib massa pendemo membubarkan diri meninggalkan Gedung Menara Kuningan;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa 1 ZULKARNAEN FAKOUBUN Als ZUL Bin JUMAT dan terdakwa 2 ADITIO MUSLIM Als MUSLIM Bin ILHAM saksi EKA SAPUTRA mengalami pelipis kiri lebam, telinga kiri bengkak, rahang sebelah kanan sakit, hidung bengkak, leher sebelah kanan bengkak, lengan kanan memar, pinggang sebelah kiri sakit dan leher sebelah kiri sobek.
- Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : R /172/ VER-PPT- KFD / III / 2024/ SVM tertanggal 26 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh ESTHER YULIANA KUSUMAWATI, SH Dokter Rumah Sakit Bhayangkara telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi EKA SAPUTRA :
Hasil Pemeriksaan :
- Pada Pemeriksaan didapatkan keadaan baik, koperatif, tekanan darah 110 per 80 milimeter air raksa, laju nadi 82 kali permenit, nafas 20 kali per menit, suhu tubuh 36,2 derajat celcius.
- Pada pemeriksaan fisik ditemukan perlukaan :
- Pada pelipis sisi kiri 15 cm dari garis pertengahan depan, 4 cm dibawah batas tumbuh rambut depan, terdapat bengkak, nyeri tekan, warna sama dengan kulit sekitar, berukuran 4 cm x 3 cm.
- Pada hidung tepat pada garis pertengahan depan, 3 cm dibawah pertengan alis, terdapat bengkak nyeri tekan, warna sama dengan kulit sekitar, berukuran 2,5 cm x 1,5 cm. Tidak mimisan dan tidak ada derik udara pada hidung.
- Pada pipi kanan 13 cm dari garis pertengahan depan, 5 cm dibawah lubang telinga, terdapat memar, berwarna kemerahan, berukuran 1 cm x 1,5 cm.
- Tepat pada belakang telinga kiri, 4 cm dibawah lubang telinga, terdapat luka lecet, berukuran 0,5 cm x 0,5 cm.
- Pada leher bagian depan sisi kiri 8 cm dari garis pertengahan belakang, 4 cm diatas puncak bahu, terdapat beberapa luka lecet, masing-masing berukuran 1 cm x 1 cm, 5 cm x 0,5 cm, 6 cm x 0,5 cm dan 7 cm x 0,5 cm dengan area seluas 7,5 cm x 4 cm.
- Pada leher bagian belakang sisi kanan 2 cm dari garis pertengahan belakang, 0,5 cm dibawah batas rambut belakang, terdapat luka lecet, berukuran sepanjang 3,5 cm.
- Pada leher bagian belakang tepat pada garis pertengahan belakang, 3 cm dibawah batas rambut belakang, terdapat luka lecet, berukuran sepanjang 3,5 cm.
- Pada bahu kiri, terdapat luka lecet, berukuran 3,5 cm x 3 cm.
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan ditemukan luka-luka lecet pada telinga,leher, bahu dan memar pada wajah serta bengkak pelipis akibat kekeran tumpul. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan, jabatan/pencaharian.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
Atau
Kedua
----- Bahwa terdakwa1 ZULKARNAEN FAKOUBUN Als ZUL Bin JUMAT FAKOUBUN bersama dengan terdakwa 2 ADITIO MUSLIM Als MUSLIM Bin ILHAM, sekira hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 bertempat di Depan Gedung Menara Kuningan Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka-luka. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 13.00 wib saksi EKA SAPUTRA merupakan anggota security dari yayasan PT. PARADUTA SERVIS INDONESIA yang pada saat itu sedang melakukan tugas jaga di gedung menara kuningan jakarata selatan dibagian pintu masuk, kemudian datang sekelompok massa dari ALIANSI KESATRIA MUDA sekitar kurang lebih 15 sampai dengan 18 orang datang ke gedung menara kuningan melakukan aksi demo ke PT PETRO CHINA yang kebetulan menyewa Gedung di Gedung Menara Kuningan yang menuntut terkait sengketa lahan. Awalnya aksi demo berjalan lancar melakukan orasi kemudian terjadi profokasi massa dari salah satu pendemo dan memaksa untuk masuk dalam Gedung lalu saksi EKA SAPUTRA bersama security dan keamanan yang lain menghalangi supaya massa pendemo tidak memasuki Gedung namun massa tetap memaksa masuk dengan loncat pagar Gedung dan pada saat saksi EKA SAPUTRA menghalangi untuk supaya massa keluar, lalu terdakwa 1 ZULKARNAEN FAKOUBUN Als ZUL Bin JUMAT FAKOUBUN tidak terima langsung memukul bagian wajah saksi EKA SAPUTRA sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, kemudian terdakwa 1 ZULKARNAEN FAKOUBUN Als ZUL Bin JUMAT FAKOUBUN melempar Traffic Cone kearah saksi EKA SAPUTRA, lalu terdakwa 1 ZULKARNAEN FAKOUBUN Als ZUL Bin JUMAT FAKOUBUN menarik dan mendorong saksi EKA SAPUTRA ADITIO, kemudian terdakwa 2 ADITIO MUSLIM Als MUSLIM Bin ILHAM langsung memukul bagian wajah saksi EKA SAPUTRA sebanyak 1 (satu) kali, lalu terdakwa 2 ADITIO MUSLIM Als MUSLIM Bin ILHAM langsung mendorong saksi EKA SAPUTRA dari arah belakang, kemudian saksi EKA SAPUTRA terjatuh dan atas kejadian tersebut di lerai oleh petugas kepolisian polsek setia budi yang pada saat itu juga sedang melakukan tugas menjaga DEMO, tidak lama berselang massa pendemo yang tadinya masuk di dalam pagar halaman Gedung Menara Kuningan berangsur-angsur keluar pagar sambil di himbau oleh petugas kepolisian untuk membubarkan diri, kemudian sekira pukul 14.00 wib massa pendemo membubarkan diri meninggalkan Gedung Menara Kuningan;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa 1 ZULKARNAEN FAKOUBUN Als ZUL Bin JUMAT dan terdakwa 2 ADITIO MUSLIM Als MUSLIM Bin ILHAM saksi EKA SAPUTRA mengalami pelipis kiri lebam, telinga kiri bengkak, rahang sebelah kanan sakit, hidung bengkak, leher sebelah kanan bengkak, lengan kanan memar, pinggang sebelah kiri sakit dan leher sebelah kiri sobek.
- Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : R /172/ VER-PPT- KFD / III / 2024/ SVM tertanggal 26 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh ESTHER YULIANA KUSUMAWATI, SH Dokter Rumah Sakit Bhayangkara telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi EKA SAPUTRA :
Hasil Pemeriksaan :
- Pada Pemeriksaan didapatkan keadaan baik, koperatif, tekanan darah 110 per 80 milimeter air raksa, laju nadi 82 kali permenit, nafas 20 kali per menit, suhu tubuh 36,2 derajat celcius.
- Pada pemeriksaan fisik ditemukan perlukaan :
- Pada pelipis sisi kiri 15 cm dari garis pertengahan depan, 4 cm dibawah batas tumbuh rambut depan, terdapat bengkak, nyeri tekan, warna sama dengan kulit sekitar, berukuran 4 cm x 3 cm.
- Pada hidung tepat pada garis pertengahan depan, 3 cm dibawah pertengan alis, terdapat bengkak nyeri tekan, warna sama dengan kulit sekitar, berukuran 2,5 cm x 1,5 cm. Tidak mimisan dan tidak ada derik udara pada hidung.
- Pada pipi kanan 13 cm dari garis pertengahan depan, 5 cm dibawah lubang telinga, terdapat memar, berwarna kemerahan, berukuran 1 cm x 1,5 cm.
- Tepat pada belakang telinga kiri, 4 cm dibawah lubang telinga, terdapat luka lecet, berukuran 0,5 cm x 0,5 cm.
- Pada leher bagian depan sisi kiri 8 cm dari garis pertengahan belakang, 4 cm diatas puncak bahu, terdapat beberapa luka lecet, masing-masing berukuran 1 cm x 1 cm, 5 cm x 0,5 cm, 6 cm x 0,5 cm dan 7 cm x 0,5 cm dengan area seluas 7,5 cm x 4 cm.
- Pada leher bagian belakang sisi kanan 2 cm dari garis pertengahan belakang, 0,5 cm dibawah batas rambut belakang, terdapat luka lecet, berukuran sepanjang 3,5 cm.
- Pada leher bagian belakang tepat pada garis pertengahan belakang, 3 cm dibawah batas rambut belakang, terdapat luka lecet, berukuran sepanjang 3,5 cm.
- Pada bahu kiri, terdapat luka lecet, berukuran 3,5 cm x 3 cm.
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan ditemukan luka-luka lecet pada telinga,leher, bahu dan memar pada wajah serta bengkak pelipis akibat kekeran tumpul. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan, jabatan/pencaharian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.
Jakarta, 30 Juli 2024
Jaksa Penuntut Umum
EFA FARLIANA SH.
Jaksa Madya
|