Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 14 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
66/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Jumat, 14 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
66/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL |
Pemohon |
No | Nama | 1 | PROF. DR. MARTHEN NAPANG,SH.,MH.,M.SI |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | KAPOLDA METRO JAYA Cq. UNIT II SUBDIT KAMNEG |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya ; -------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/486/VI/2024/ Ditreskrimum, tanggal 4 Juni 2024 atas nama Prof. Dr. Marthen Napang,SH.,MH.,MSi ; -----------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Hasil Proses Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Pemohon. ; ----------------
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil; ; ----------------
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |