Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1009/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Ir. JAHJA HIDAJAT 1.RUDI YANDRI CHATAB ( Ketua Koperasi Jasa Berkarya Sukses Sejahtera )
2.JIMMY SUGIARTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1009/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. JAHJA HIDAJAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., CA., CPA (Aust.)Ir. JAHJA HIDAJAT
Tergugat
NoNama
1RUDI YANDRI CHATAB ( Ketua Koperasi Jasa Berkarya Sukses Sejahtera )
2JIMMY SUGIARTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM REPUBLIK INDONESIA
2OTORITAS JASA KEUANGAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 24.750.000.000,00
Petitum

Agar berkenan memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan dan meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) aras barang tidak bergerak berupa:

  1. Sebidang Tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Bonang Nomor: 25, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat-DKI Jakarta, sebagaimana Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 1917/2017 atas nama: J. Supriyanto;
  2. Sebidang Tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya yang terletaj di Jalan Wijayakusuma I Nomor: 1. Pondok Labo, Cilandak, Jakarta Selatan, sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor: 1767 atas nama: Suhendra Toha;
  3. Sebidang Tanah yang terletak di Komplek Kemayoran Blok C-5 Nomor: 1. Kelurahan Pandemangan Timur, Kecamatan Pandemangan, Jakarta Utara; dan
  4. Rumah Rusun yang terletak di Jalan SMP, RT.006-RW.)13, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Cirasas, Jakarta Timur;

 

  1. PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
  2. :
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah d
  3. Dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diperintahkan dan diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Jakarta Selatan;
  • Sebidang Tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Bonang Nomor: 25, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat-DKI Jakarta, sebagaimana Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 1917/2017 atas nama: J. Supriyanto;
  • Sebidang Tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya yang terletaj di Jalan Wijayakusuma I Nomor: 1. Pondok Labo, Cilandak, Jakarta Selatan, sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor: 1767 atas nama: Suhendra Toha;
  • Sebidang Tanah yang terletak di Komplek Kemayoran Blok C-5 Nomor: 1. Kelurahan Pandemangan Timur, Kecamatan Pandemangan, Jakarta Utara’
  • Rumah Rusun yang terletak di Jalan SMP, RT.006-RW.)13, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Cirasas, Jakarta Timur.
  1. Menyatakan Sertifikat Simpanan Berkarya yang tertulis pada tabel dibawah ini:

No.

Nomor Sertifikat

Atas Nama

Nilai Penempatkan

1

SBS/XVIII/05/2022/047

 Ir. Jahja Hidajat

 Rp        500.000.000

2

SBS/XIX/05/2022/001

 Ir. Jahja Hidajat

 Rp    3.000.000.000

3

SBS/XIX/05/2022/006

 Ir. Jahja Hidajat

 Rp    4.300.000.000

4

SBS/XIX/06/2022/012

 Ir. Jahja Hidajat

 Rp    1.500.000.000

5

SBS/XIX/06/2022/013

 Ir. Jahja Hidajat

 Rp    2.000.000.000

6

SBS/XIX/06/2022/014

 Ir. Jahja Hidajat

 Rp    2.000.000.000

7

SBS/XIX/07/2022/046

 Ir. Jahja Hidajat

 Rp    2.000.000.000

8

SBS/XIX/07/2022/033

 Ir. Jahja Hidajat

 Rp    2.700.000.000

9

SBS/XIX/07/2022/034

 Ir. Jahja Hidajat

 Rp        500.000.000

10

SBS/XIX/07/2022/035

 Ir. Jahja Hidajat

 Rp    1.300.000.000

11

SBS/XIX/07/2022/036

 Ir. Jahja Hidajat

 Rp    1.150.000.000

12

SBS/XIX/07/2022/037

 Ir. Jahja Hidajat

 Rp    3.800.000.000

   

Jumlah:

 Rp  24.750.000.000

Adalah sah dan berharga, di mana Sertifikat Simpanan Berkarya tersebut pada tabel di atas sebagai bukti PENGGUGAT telah menyerahkan uangnya kepada TERGUGAT I dalam produk Simpanan Berkarya;

  1. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik secara Bersama-sama ataupun secara sendiri-sendiri telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menghukum TERGUGAT I untuk tetap bertanggung jawab membayar/mengembalikan uang PENGGUGAT yang diserahkan kepada TERGUGAT I sebesar Rp. 24.750.000.000,- (dua puluh empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayaran kerugian sebesar: Rp. 12.851.121.292,- (dua belas miliar delapan ratus lima puluh satu juta seratus dua puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah), dengan rincian:
  • Kerugian Materiil sebesar: Rp. 10.851.121.292,- (sepuluh miliar delapan ratus lima puluh satu juta seratus dua puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah);
  • Kerugian Immateriil sebesar: Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
  1. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan a quo;
  2. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan menjalankan putusan perkara gugatan a quo yang berkekutanan hukum tetap;
  3. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun ada permohonan verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
  4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II membayar secara tanggung renteng segala biaya perkara yang timbul dalam gugatan perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak