Petitum |
- Memutuskan, mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Memutuskan menyatakan perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dibuat dalam Buku Polis adalah sah dan mengikat.
- Menyatakan bahwa setiap alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam Perkara ini SAH dan BERHARGA.
- Menyatakan menurut hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi dan oleh karenanya patutlah dihukum untuk membayar seluruh kerugian yang dialami oleh Para PENGGUGAT
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran klaim habis kontrak kepada pemegang polis dan membayar Bunga atas keterlambatan pembayaran klaim habis kontrak dan DKB sebesar 6% setiap tahun, terhitung mulai jatuh tempo kepada Para PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT membayar klaim Habis Kontrak atas nama:
- MONANG LUMBAN TOBING polis Nomor 2005179952, Habis Kontrak sebesar Rp 124.710.000,- (Seratus Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT membayar bunga akibat keterlambatan bayar klaim sebesar 6% x Rp 124.710.000,- x 4 tahun = Rp 29.930.400,- (Dua Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT membayar klaim habis kontrak ditambah bunga kepada MONANG LUMBAN TOBING sebesar Rp 124.710.000,- + Rp 29.930.400,- = Rp 154.640.400,- (Seratus Lima Puluh Empat Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah)
- Menghukum TERGUGAT membayar klaim DKB atas nama:
- LASTIUR NADAPDAP polis Nomor 213100656434 sebesar Rp 100.828.478,- (Seratus Juta Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT membayar denda/bunga, akibat keterlambatan bayar klaim sebesar 6 % X Rp 100.828.478,- x 1 tahun = Rp 6.049.708- (Enam Juta Empat Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Delapan Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT membayar klaim DKB ditambah bunga kepada LAMTIUR NADAPDAP sebesar Rp 100.828.478,- + Rp 6.049.708- = Rp 106.878.186- (Seratus Enam Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Serratus Delapan Puluh Enam Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT membayar klaim DKB, atas nama :
- SONNY VERA MORA PASARIBU Polis Nomor 209102886925 sebesar Rp 25.000.000,-(Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
- Menghukum tergugat membayar denda akibat keterlambatan bayar klaim sebesar 6% x Rp 25.000.000,- = Rp 1.500.000,-
- Menghukum TERGUGAT membayar Klaim DKB Ditambah bunga kepada SONNY VERA MORA PASARIBU sebesar Rp 25.000.000,- + Rp 1.500.000,- = Rp 26.500.000,- (Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Menghukum TERGUGAT membayar seluruh klaim habis kontrak dan DKB kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 250.538.478,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga akibat keterlambatan bayar klaim kepada seluruh Penggugat sebesar Rp 29.930.400,- + Rp 6.049.708,- + Rp 1.500.000,- = Rp 37.480.108,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Seratus Delapan Rupiah)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh Klaim Habis Kontrak Beserta denda/bunga kepada Pemegang Polis atau PARA PENGGUGAT sebesar Rp 250.538.478,- + Rp 37.408.108,- =Rp 288.018.586- (Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Delapan Belas Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda akibat keterlambatan pembayaran klaim kepada masing-masing PARA PENGGUGAT setelah putusan pengadilan, sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari.
- Menyatakan menurut hukum, bahwa putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, verzet dan kasasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|