Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
780/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL 1.MONANG LUMBAN TOBING
2.LASTIUR NADAPDAP
3.SONNY VERA NORA PASARIBU
AJB BUMIPUTERA 1912 Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 780/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MONANG LUMBAN TOBING
2LASTIUR NADAPDAP
3SONNY VERA NORA PASARIBU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tiopulus Pasaribu, S.H., M.H.MONANG LUMBAN TOBING
2Tiopulus Pasaribu, S.H., M.H.LASTIUR NADAPDAP
3Tiopulus Pasaribu, S.H., M.H.SONNY VERA NORA PASARIBU
Tergugat
NoNama
1AJB BUMIPUTERA 1912
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 10.687.818,00
Petitum
  1. Memutuskan, mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

 

  1. Memutuskan menyatakan perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dibuat dalam Buku Polis adalah sah dan mengikat.

 

  1. Menyatakan bahwa setiap alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam Perkara ini SAH dan BERHARGA.

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi dan oleh karenanya patutlah dihukum untuk membayar seluruh kerugian yang dialami oleh Para PENGGUGAT

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran klaim habis kontrak kepada  pemegang polis dan membayar Bunga  atas keterlambatan pembayaran klaim habis kontrak dan DKB sebesar 6% setiap tahun, terhitung mulai jatuh tempo kepada Para PENGGUGAT.

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar klaim Habis Kontrak atas nama:
    1. MONANG LUMBAN TOBING polis Nomor 2005179952, Habis Kontrak sebesar Rp 124.710.000,- (Seratus Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).
    2.  Menghukum TERGUGAT membayar bunga akibat keterlambatan bayar klaim sebesar 6% x Rp 124.710.000,- x 4 tahun = Rp 29.930.400,- (Dua Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah).
    3. Menghukum TERGUGAT membayar klaim habis kontrak ditambah bunga kepada MONANG LUMBAN TOBING  sebesar  Rp 124.710.000,- + Rp 29.930.400,- = Rp 154.640.400,- (Seratus Lima Puluh Empat Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah)     

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar klaim DKB atas nama:
    1. LASTIUR NADAPDAP polis Nomor  213100656434 sebesar Rp 100.828.478,- (Seratus Juta Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).
    2. Menghukum TERGUGAT membayar denda/bunga, akibat keterlambatan bayar klaim sebesar 6 % X Rp 100.828.478,- x 1 tahun = Rp 6.049.708- (Enam Juta Empat Puluh  Sembilan Ribu Tujuh Ratus Delapan Rupiah).
    3. Menghukum TERGUGAT membayar klaim DKB ditambah bunga kepada LAMTIUR NADAPDAP sebesar Rp 100.828.478,- + Rp 6.049.708-   = Rp 106.878.186- (Seratus Enam Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Serratus Delapan Puluh Enam Rupiah).

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar klaim DKB, atas nama :
    1. SONNY VERA MORA PASARIBU Polis Nomor  209102886925 sebesar Rp 25.000.000,-(Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
    2. Menghukum tergugat membayar denda akibat keterlambatan bayar klaim sebesar  6% x Rp 25.000.000,- = Rp 1.500.000,-
    3. Menghukum TERGUGAT  membayar  Klaim DKB Ditambah bunga kepada SONNY VERA MORA PASARIBU sebesar Rp 25.000.000,- + Rp 1.500.000,- = Rp 26.500.000,- (Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)                                                                                  

                                                                              

  1. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh klaim habis kontrak dan DKB kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 250.538.478,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga akibat keterlambatan bayar klaim kepada seluruh Penggugat sebesar Rp 29.930.400,- + Rp 6.049.708,- + Rp 1.500.000,- = Rp 37.480.108,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Seratus Delapan Rupiah)

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh Klaim Habis Kontrak  Beserta denda/bunga kepada Pemegang Polis atau PARA PENGGUGAT sebesar                                  Rp 250.538.478,- + Rp 37.408.108,- =Rp 288.018.586- (Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Delapan Belas Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah).

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda akibat keterlambatan pembayaran klaim kepada masing-masing  PARA PENGGUGAT setelah putusan pengadilan, sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari.

 

  1. Menyatakan menurut hukum, bahwa putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, verzet dan kasasi.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak