Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL HAERUL BESTARI BENGARDI PT. CAWANG HOUSING DEVELOPMENT Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAERUL BESTARI BENGARDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fadhil Nugraha Sofyan, S.H.HAERUL BESTARI BENGARDI
Tergugat
NoNama
1PT. CAWANG HOUSING DEVELOPMENT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 229.169.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

 

 

 

 

  1. Menyatakan SURAT KESEPAKATAN BERSAMA tertanggal 27 April 2022 adalah sah dan mengikat dan berlaku menurut hukum;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada PENGGUGAT, dengan total sebesar Rp. Rp. 229.169.000,- (dua dua puluh sembilan juta seratus enam puluh sembilan ribu rupiah yakni terdiri dari  masing-masing sebagai berikut.
  1. Utang Pokok sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  2. Denda Bunga sebesar Rp. 129.169.000,- Rp. 129.169.000,- (seratus dua puluh sembilan juta seratus enam puluh sembilan ribu rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan Penggugat;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu tanpa perlu menunggu hasil putusan pada tingkat yang lebih tinggi (Uit voebaar Bij Vooraad);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak