Petitum |
MENGADILI
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PENGGUGAT.
- Menyatakan PARA TERGUGAT (TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V telah melakukan tindakan yang merugikan PENGGUGAT.
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (consevatoir beslaq) yang telah diletakan sita jaminan yaitu :
- Sebidang tanah dan bangunan berupa (rumah) Sebidang tanah dan bangunan berupa (rumah) yang terletak di Jalan. Pluit Permai VIII/ 2 RT. 007/ RW.004, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, atas nama TERGUGAT II (Insinyur Santoso Halim).
- Sebidang tanah dan bangunan berupa (rumah) Sebidang tanah dan bangunan berupa (rumah) yang terletak di Jalan, beralamat di Ruko Marcella III Jalan. Pondok Betung Raya No. 9 Lantai 2 Bintaro Sektor 3 A, Tangerang Selatan 15225. Milik TERGUGAT V (LUSI INDRIANI, S.H., M.Kn.)
- Peusahaan dan atau Badan Hukum PT. MEDIA AKSES GLOBAL INDO (TERGUGAT I) dan memblokir seluruh Rekening Perusahaan bernama PT. AKSES GLOBAL INDO (TERGUGAT I), beralamat di Cyber Building 5 th floor, Jalan. Kuningan Barat No. 8, Jakarta Selatan. hingga perkara a quo diputus dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Hingga perkara a quo diputus dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Gedung Cyber Building 5 th floor, Jalan. Kuningan Barat No. 8, Jakarta Selatan milik TERGUGAT II.
- Seluruh saham milik TERGUGAT II pada PT. MEDIA AKSES GLOBAL INDO.
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum atas Surat Perjanjian Kerja Sama, tanggal 10 Juni 2016 secara di bawah tangan yang di buat oleh PARA TERGUGAT yang di buat secara melawan hukum.
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 05, tertanggal 10 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan LUSI INDRIANI, S.H., M.Kn. NOTARIS dan PPAT di Kota Tangerang Selatan (TERGUGAT V) yang di buat secara melawan hukum.
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum atas Akta Jual Beli Nomor. 03/ 2016 tertanggal 14 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan MEISSIE PHOLUAN, S.H., NOTARIS dan PPAT di Kota Jakarta Pusat (TURUT TERGUGAT I) yang di buat secara melawan hukum.
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum atas peralihan kepemilikan dari atas nama PENGGUGAT menjadi atas nama TERGUGAT II atas Sertipikat Hak Milik Nomor. 1088 yang terletak di Jalan Tasikmalaya No. 15 RT.01/ RW.001, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dengan Surat Ukur No. 34/1994 Tanggal 17-1-1994 luas 664 M2 dengan luas 664 M2.” (objek Sengketa) yang dibuat secara melawan hukum.
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum atas Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT VIII yang dibuat oleh dan ditandatangani dihadapan TURUT TERGUGAT II atas objek Sertipikat Hak Milik Nomor. 1088 yang terletak di Jalan Tasikmalaya No. 15 RT.01/ RW.001, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dengan Surat Ukur No. 34/1994 Tanggal 17-1-1994 luas 664 M2 dengan luas 664 M2.” (objek Sengketa).
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum atas Sertipikat Hak Tanggungan Nomor. 1702/2019 atas objek Sertipikat Hak Milik Nomor. 1088 yang terletak di Jalan Tasikmalaya No. 15 RT.01/ RW.001, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dengan Surat Ukur No. 34/1994 Tanggal 17-1-1994 luas 664 M2 dengan luas 664 M2.” (objek Sengketa) yang dikeluarkan oleh TERGUGAT VII yang mana sebagai pemegang Hak Tanggungan TERGUGAT VIII.
- Menyatakan batal demi hukum Sertipikat Hak Milik Nomor. 1088 yang terletak di Jalan Tasikmalaya No. 15 RT.01/ RW.001, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dengan Surat Ukur No. 34/1994 Tanggal 17-1-1994 luas 664 M2 dengan luas 664 M2.” Objek Sengketa tercatat atas nama Insinyur Santoso Halim (TERGUGAT II).
- Menghukum TERGUGAT VIII untuk membuat surat roya kepada TERGUGAT VII agar Sertipikat Hak Tanggungan Nomor. 1702/2019 atas objek Sertipikat Hak Milik Nomor. 1088 yang terletak di Jalan Tasikmalaya No. 15 RT.01/ RW.001, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dengan Surat Ukur No. 34/1994 Tanggal 17-1-1994 luas 664 M2 dengan luas 664 M2 di hapus.
- Menghukum TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII untuk mengembalikan dan atau mencatat kembali ke atas nama PENGGUGAT (ARIS SETYANTO NUGROHO) terhadap tanah dan bangunan berupa (rumah) dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 1088 yang terletak di Jalan Tasikmalaya No. 15 RT.01/ RW.001, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dengan Surat Ukur No. 34/1994 Tanggal 17-1-1994 Luas 664 M2.
- Menghukum TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII untuk Mencoret nama TERGUGAT II dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 1088 yang terletak di Jalan Tasikmalaya No. 15 RT.01/ RW.001, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dengan Surat Ukur No. 34/1994 Tanggal 17-1-1994 Luas 664 M2 dan mengembalikan nama PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT secara bersama-sama/tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada PENGGUGAT yang timbul dalam rangka menyelesaikan permasalahan a quo, yang dapat PENGGUGAT perhitungkan sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
- Biaya jasa hukum Retainer yang telah dibayarkan PENGGUGAT kepada tim kuasa hukum PENGGUGAT dalam penyelesaian perkara a quo yang apabila dihitung sejak bulan Agustus tahun 2019 hingga pada saat gugatan a quo diajukan senilai :
Biaya Retainer Per bulan : Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Lama Retainer (dalam bulan) : 48 bulan
Nilai kerugian : Rp. 100.000.000,- x 48 bulan = Rp. 4.800.000.000,-
- Beralihnya penguasaan Sertipikat Hak Milik Nomor. 1088 yang terletak di Jalan Tasikmalaya No. 15 RT.01/ RW.001, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dengan Surat Ukur No. 34/1994 Tanggal 17-1-1994 luas 664 M2. milik PENGGUGAT kepada TERGUGAT II yang apabila di taksir/diperkirakan PENGGUGAT mengalami kerugian yang nilainya mencapai sebesar Rp. 150.000.000.000,- (Seratus Lima Puluh Miliyar Rupiah).
Kerugian Immateriil :
Selain Kerugian materiil, PENGGUGAT juga mengalami kerugian Immateriil dikarenakan hilangnya reputasi dan rusaknya nama baik PENGGUGAT dihadapan keluarga besar, rekan kerja serta masyarakat yang apabila dinilai dan atau di perhitungkan dengan uang adalah sebesar Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap harinya apabila PARA TERGUGAT lalai dalam pemenuhan isi PUTUSAN, terhitung sejak Putusan perkara a quo diucapkan oleh Majelis Hakim dalam perkara a quo hingga PARA TERGUGAT dapat melaksanakan isi Putusan dalam perkara a quo;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad) meskipun ada Bantahan, Perlawanan (verzet), Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali;
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan melaksanakan isi putusan.
|