Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
795/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Endang Kusumowardani PT Adicon Jaya Utama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 795/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Endang Kusumowardani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizky Pramana DwijayaEndang Kusumowardani
Tergugat
NoNama
1PT Adicon Jaya Utama
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.000.000.000,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan tuntutan Provisi dari Penggugat;
  2. Menetapkan/menyatakan Sita Jaminan terhadap seluruh saham pada PT Adicon Jaya Utama dengan rincian kepemilikan saham sebagai berikut:
  • Denny Sofianto sejumlah 850 (delapan ratus lima puluh) lembar saham senilai Rp 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta Rupiah);
  • Agus Napogaswara sejumlah 400 (empat ratus) lembar saham senilai Rp 400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah);
  • Ir. Hermansyah Kartadinata sejumlah 350 (tiga ratus lima puluh)  lembar saham senilai Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta Rupiah);
  • H. Dede Sulaeman sejumlah 200 (dua ratus) lembar saham senilai Rp 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah);
  • Suryanto sejumlah 50 (lima puluh) lembar saham senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
  • Bagas Jaelani sejumlah 50 (lima puluh) lembar saham senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
  • Sri Iswanti sejumlah 50 (lima puluh) lembar saham senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
  • Suryono sejumlah 50 (lima puluh) lembar saham senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
  1. Menetapkan/menyatakan Sita Jaminan terhadap aset-aset lain atas nama PT Adicon Jaya Utama dengan nilai sebesar Rp 89.400.000,- (delapan puluh sembilan juta empat ratus ribu Rupiah);
  2. Menyatakan status a quo terhadap seluruh saham PT Adicon Jaya Utama, dengan rincian susunan kepemilikan saham sebagai berikut:
  • Denny Sofianto sejumlah 850 (delapan ratus lima puluh) lembar saham senilai Rp 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta Rupiah);
  • Agus Napogaswara sejumlah 400 (empat ratus) lembar saham senilai Rp 400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah);
  • Ir. Hermansyah Kartadinata sejumlah 350 (tiga ratus lima puluh)  lembar saham senilai Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta Rupiah);
  • H. Dede Sulaeman sejumlah 200 (dua ratus) lembar saham senilai Rp 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah);
  • Suryanto sejumlah 50 (lima puluh) lembar saham senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
  • Bagas Jaelani sejumlah 50 (lima puluh) lembar saham senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
  • Sri Iswanti sejumlah 50 (lima puluh) lembar saham senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
  • Suryono sejumlah 50 (lima puluh) lembar saham senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
  1. Menyatakan aset-aset lain atas nama PT Adicon Jaya Utama dengan total sebesar Rp 89.400.000,- (delapan puluh sembilan juta empat ratus ribu Rupiah) dalam status a quo;
  2. Menghukum dan/atau memerintah Tergugat untuk tidak melakukan aktifitas dalam bentuk apapun terhadap seluruh aset saham pada PT Adicon Jaya Utama sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum dan/atau memerintah Tergugat untuk tidak melakukan aktifitas dalam bentuk apapun terhadap seluruh aset-aset lain atas nama PT Adicon Jaya Utama dengan total sebesar Rp 89.400.000,- (delapan puluh sembilan juta empat ratus ribu Rupiah) sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

DALAM PETITUM

Berdasarkan fakta - fakta yang telah diuraikan di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Wanprestasi Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Penyertaan Modal Usaha No. 012/AJU/LEG-MOD/X/2019 tertanggal 22 Oktober 2019 beserta perubahannya yaitu Renewal Perjanjian Penyertaan Modal Usaha No. 014/AJU/LEG-MOD/XII/2019 tertanggal 11 Desember 2019 adalah sah dan mengikat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Menyatakan Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) atau lalai terhadap Penggugat;
  4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk bertanggung jawab penuh membayar seluruh kerugian materil atas Proyek Andaz Bali kepada Penggugat sebesar Rp 1.685.000.000,- (satu miliar enam ratus delapan puluh lima juta Rupiah);
  5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 yaitu sebesar Rp 404.400.000,- (empat ratus empat juta empat ratus ribu Rupiah);
  6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak tahun 2021 sampai dengan diputuskannya Gugatan Wanprestasi ini;
  7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak tanggal keputusan Gugatan Wanprestasi ini dibacakan sampai dengan telah dibayarkan sepenuhnya kewajiban milik Tergugat kepada Penggugat;  
  8. Menyatakan sah dan mutlak atas objek Sita Jaminan berupa kepemilikan saham sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar Rupiah) pada PT Adicon Jaya Utama;
  9. Menyatakan sah dan mutlak atas objek Sita Jaminan berupa aset-aset lainnya atas nama PT Adicon Jaya Utama dengan nilai sebesar Rp 89.400.000,- (delapan puluh sembilan juta empat ratus ribu Rupiah);
  10. Melaksanakan Sita Eksekusi terhadap objek Sita Jaminan berupa kepemilikan saham sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar Rupiah) pada PT Adicon Jaya Utama apabila Tergugat tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada Penggugat sebagaimana dalam Gugatan Wanprestasi a quo;
  11. Melaksanakan Sita Eksekusi terhadap objek Sita Jaminan berupa aset-aset lainnya atas nama PT Adicon Jaya Utama dengan nilai sebesar Rp 89.400.000,- (delapan puluh sembilan juta empat ratus ribu Rupiah), apabila Tergugat tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada Penggugat sebagaimana dalam Gugatan Wanprestasi a quo;
  12. Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan putusan dalam perkara ini pada saat putusan ini selesai dibacakan;
  13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya upaya verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
  14. Menghukum Tergugat untuk memenuhi dan mematuhi isi putusan ini;
  15. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak