Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
669/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL | 1.Ariodanandjojo Azmed Ariotedjo 2.Ariosetiawiro Johan |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jul. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pengampuan | |||||||||
Nomor Perkara | 669/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Jul. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menetapkan Ny Dhalia Ariotedjo berada di bawah pengampuan (curandus) dikarenakan mengidap demensia Alzheimer dan tidak cakap melakukan perbuatan hukum; 3. Menetapkan: a. Ariodanandjojo Azmed Ariotedjo, Warga Negara Indonesia, pemegang Nomor Induk Kependudukan 3174061810850005, beralamat di Kompleks Pertamina Jl. H. Junaedi No.6 RT012/RW003, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta; dan b. Ariosetiawiro Johan, Warga Negara Indonesia, pemegang Nomor Induk Kependudukan 3174060512920003, beralamat di Jl. Anggur III/30-B RT012/RW006, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. secara bersama-sama sebagai pengampu (Curator) dari Ny Dhalia Ariotedjo; 4. Memberikan izin kepada Para Pemohon secara bersama-sama bertindak untuk dan atas nama, serta mewakili kepentingan hukum Ny Dhalia Ariotedjo, termasuk namun tidak terbatas pada perbuatan atau tindakan keperdataaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan, pengurusan keuangan, dan harta benda milik Ny Dhalia Ariotedjo; 5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini ke Balai Harta Peninggalan DKI Jakarta; dan 6. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Para Pemohon. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |