Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
793/Pdt.Bth/2023/PN JKT.SEL 1.PT. Segura Utama
2.Syaefudin
PT. Indonesia Toray Synthetics Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 793/Pdt.Bth/2023/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 22 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Segura Utama
2Syaefudin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yudi Sugiarto, SH, MHPT. Segura Utama
2Yudi Sugiarto, SH, MHSyaefudin
Tergugat
NoNama
1PT. Indonesia Toray Synthetics
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

M E N G A D I L I   :

 

  1. Mengabulkan Bantahan Para Pembantah untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Para Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik ;

 

  1. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 15 Agustus 2018 Nomor : 478/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 379/PDT/2019/PT.DKI tanggal 12 September 2019 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 2551 K/PDT/2020 tanggal 14 September 2020 Jo. Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor : 486 PK/PDT/2022 tanggal 26 Juli 2022 untuk dinyatakan “ Tidak Dapat Dieksekusi (NON EXECUTABLE) “ ;

 

  1. Menyatakan batal Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 32/Eks/PDT/2023/PN.Jkt.Sel. jo. Nomor : 478/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel ;

 

  1. Menghukum Terbantah untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak