Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
382/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL Joko Sutopo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 382/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Joko Sutopo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menetapkan Pemohon Joko Sutopo. Sebagai kuasa bagi anak Pemohon yang masih dibawah umur yaitu yang bernama :

a. Reja Dwi Utomo. Jenis kelamin laki-laki, lahir di Jakarta. pada tanggal 06 Agustus 2006, berdasarkan Akta Kelahiran No. 13.634/U/JT/2006.

b. Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai kuasa dari anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama Reja Dwi Utomo, untuk bersama-sama dengan ahli waris lainnya dari Saudari Pemohon yaitu yang bernama Suci Wahyuni, untuk Menjual dan Ijin Jual atas harta peninggalan milik Saudara Pemohon yang bernama Sopan Ningsih Berupa :

- Sebidang tanah beserta bangunan yang terletak diatasnya seluas 82 M2 yang terletak di Jl. Kirai II RT 006 RW 004 Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.1413. terdaftar atas nama 1. Hari Purwanto, 2. Muhamad hill Robby, 3. Kunto Prasetyo, Nila Puspita, Anas Okta Ramadanu., 4. Suci Wahyuni, 5. Joko Sutopo, 6. Wulan Artha Ningsih, Reja Dwi Utomo., 7. Rini Sutjiati.

3. Biaya perkara menurut hukum

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak