Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
330/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL VICTHOR MOURI, S.H. MUHAMMAD ROZI bin SURYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 330/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2907/APB/SEL/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VICTHOR MOURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ROZI bin SURYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Surat Dakwaan

No.Reg.Perkara : PDM-71/JKTSL/Enz.2/05/2024

 

 

  1. Identitas terdakwa :

 

Nama lengkap              : Mohamad Rozi Bin Suryanto.

Tempat lahir                  : Jakarta

Umur / Tanggal Lahir    : 36 tahun / 16 April 1988.

Jenis kelamin                : Laki-laki.

Kewarganegaraan/

Kebangsaan                  : Indonesia.

Tempat tinggal              : (KTP) Dusun Jeuleupe Lorong Asia satu RT.000 / 000 Kel. Uteun

                                       Bayi Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe / Toko Sehat Bunda Jl.

                                       Pasar Minggu RT. 002 / 01 Kel. Pasar Minggu Kec. Pasar Minggu

                                       Jakarta Selatan.

A g a m a                      : ISLAM.

Pekerjaan                     : Penjaga Toko.

Pendidikan                    : SMK.

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan :

1.    Penangkapan       : Oleh Kepolisian dilakukan penangkapan pada tanggal 15-01-2024.

2.    Penahanan :        

-     Penyidik        : di tahan sejak tanggal 16-01-2024 s/d tanggal 04-02-2024.

-      Perpanjangan Penuntut Umum        : di tahan sejak tanggal 05-02-2024 s/d tanggal 15-03-2024.

-      Perpanjangan PN 1      : di tahan sejak tanggal 16-03-2024 s/d tanggal 14-04-2024.

-      Perpanjangan PN 2      : di tahan sejak tanggal 15-04-2024 s/d tanggal 14-04-2024.

-      Penuntut Umum           : di tahan sejak tanggal 07-05-2024 s/d tanggal 26-05-2024

3.    Pengalihan jenis penahanan oleh Penyidik / Penuntut Umum    : -.

4.    Penangguhan penahanan oleh Penyidik                                                      : -.

5.    Pencabutan penangguhan penahanan oleh Penyidik                 : -.

6.    Dikeluarkan dari tahanan oleh Penyidik                                      : -.

 

  1. Dakwaan :

Kesatu

Primair

----- Bahwa Ia Terdakwa Mohamad Rozi Bin Suryanto bersama dengan Agus (DPO) dan Reza (DPO) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Januari 2024 bertempat di Toko Sehat Bunda beralamat Jl. Pasar Minggu RT. 002/01 Kel. Pasar Minggu Kec. Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah melakukanmemproduksi dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat’, yang dilakukan Ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira jam 22.00 wib di warung mie Aceh di daerah Pamulang Tangerang Selatan, terdakwa Muhammad Rozi Bin Suryanto bertemu teman yaitu Reza (DPO) yang menawarkan terdakwa pekerjaan toko kosmetik dengan gaji sebesar Rp. 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan berikut uang makan sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) per hari. Atas tawaran itu, terdakwa setuju bekerja dan oleh Reza (DPO) di janjikan akan di jemput. Lalu pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira jam 20.00 wib rumah kost terdakwa di daerah Ciater Pamulang Tangerang Selatan, terdakwa di datangi oleh Reza (DPO) untuk pergi bersama-sama ke Toko Sehat Bunda berlamat di Jl. Pasar Minggu RT. 002/01 Kel. Pasar Minggu Kec. Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan dan pada saat tiba di Toko, Reza (DPO) menyuruh terdakwa tinggal untuk membersihkan atau merapihkan dalam Toko Sehat Bunda tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira jam 20.00 wib, Reza (DPO) datanag lagi ke Toko Sehat Bunda sambil menyerahkan Obat Keras Golongan G berupa TRAMADOL Tanpa Merk sebanyak 400 butir, TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 100 butir dan HEXYMER sebanyak 600 butir dalam kemasan plastik klip dengan masing-masing plastik klip berisi 8 butir HEXYMER, dan Reza (DPO) sempat mengajari terdakwa cara menjual Obat Keras Golongan G tersebut, dimana Sdr. REZA (DPO) menjelaskan untuk TRAMADOL Tanpa Merk dijual dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per Lempeng dan TRIHEXYPHENIDYL seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per Lempeng dan sedangkan untuk 1 (satu) plastik klip berisi 8 butir HEXYMER dijual dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), Selanjutnya terdakwa melakukan penjualan Obat Keras Golongan G di Toko Sehat Bunda berlamat di Jl. Pasar Minggu RT. 002/01 Kel. Pasar Minggu Kec. Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan sesuai arahan Reza (DPO) hingga laku terjual dan bertemu Reza (DPO) untuk melaporkan hasil tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira pulul 22.00 wib, terdakwa di kenalkan Reza (DPO) kepada seseorang bernama Agus (DPO) mengaku sebagai pemilik Toko Sehat Bunda dan memberikan nomor handphone 0813 9855 5345 yang di simpan terdakwa dalam kontak handphonenya berkode Ayaahh Boss Besar dalam rangka komunikasi jual beli obat keras Golongan G dan Psikotropika di Toko Sehat Bunda apabila habis terjual untuk dikirimkan melalui Reza (DPO) atas perintah Agus (DPO) untuk diserahkan dan di jual oleh terdakwa Muhammad Rozi Bin Suryanto.
  • Bahwa berjalannya waktu, perbuatan terdakwa memperjual belikan beberapa jenis Obat Keras Golongan G maupun Psikotropika yang di peroleh dari Reza (DPO) atas perintah pemilik Toko Sehat Bunda yaitu Agus (DPO) tersebut di ketahui unit  3  subdit  3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yaitu saksi Rangga Aditya, saksi Nachroy Noer Arief bersama anggota lainnya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib di Toko Sehat Bunda beralamat Jl. Pasar Minggu RT. 002/01 Kel. Pasar Minggu Kec. Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan dengan di saksikan oleh saksi Roni Satriyo selaku pedagang sebelah Toko Sehat Bunda telah mengamankan terdakwa Muhammad Rozi Bin Suryanto yang sedang istirahat di dalam toko. Dan pada saat itu sempat di interogasi terdakwa yang mengaku sebagai karyawan Toko yang di tawarkan oleh Reza (DPO) untuk menjaga Toko Sehat Bunda milik Agus (DPO) yang dalam kesehariannya terdakwa ada menjual obat daftar G (TRAMADOL TANPA MEREK sejumlah 584 BUTIR, HEXYMER sebanyak 397 BUTIR, TRIHEXYPHENIDYL sejumlah 32 BUTIR) maupun Psikotropika (RIKLONA CLONAZZEPAM MERSI 2 MG sejumlah 15 BUTIR, ALPRAZOLAM MERSI 0,5 MG sebanyak BUTIR, ALPRAZOLAM MERSI ATARAX 1 MG sebanyak 13 BUTIR, MERSI MERLOPAM LORAZEPAM 2 MG sebanyak 7 BUTIR, CALMLET ALPRAZOLAM 0,5 MG sejumlah 10 BUTIR, ALPRAZOLAM MERSI  1 MG sejumlah 12 BUTIR, CALMLET ALPRAZOLAM 1 MG sebanyak 12 BUTIR, ALPRAZOLAM XANAX 1 MG sejumlah 4 BUTIR, ALPRAZOLAM  OGB DEXA 1 MG sebanyak 15 BUTIR, ALPRAZOLAM KIMIA FARMA 1 MG sebanyak 6 BUTIR, ALPRAZOLAM KIMIA FARMA 0,5 MG sebanyak 18 BUTIR, CALMLET ALPRAZOLAM 1 MG sejumlah 12  BUTIR) yang di temukan di dalam etalase kaca Toko Sehat Bunda yang di peroleh dari Agus (DPO) melalui Reza (DPO) berikut barang bukti lainnya berupa uang hasil penjualan sebesar Rp. 508.000,- (lima ratus delapan ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Infinix simcard 081295943451, 8 (delapan) pak plastik klip kosong, Blangko list penjualan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) lembar.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Badan pengawas Obat dan Makanan Nomor Lab : R-PP.01.01.10.13.10.23.462 tanggal   Januari 2024, adapun laporan hasil pengujian laboratorium terhadap barang bukti berupa obat-obatan yang dikirimkan dengan hasil sebagai berikut :
  • Nomor Laporan Pengujian : PP.01.01.06.131.03.10.23.676 tanggal   Januari 2024, 411 (empat ratus sebelas) butir TABLET HEXIMER, Kesimpulan : contoh yang diuji terdeteksi DEKTROMETORFAN HIDROBROMIDA dan tidak terdeteksi TRIHEXYPHENIDYL.
  • Nomor Laporan Pengujian : PP.01.01.06.131.03.10.23.678 tanggal   Januari 2024, 60 (enam puluh) butir TABLET TRIHEXYPHENIDYL, Kesimpulan : contoh yang diuji terdeteksi TRIHEKSIFENIDIL HIDROKLORIDA.
  • Nomor Laporan Pengujian : PP.01.01.06.131.03.10.23.677 tanggal  Januari 2024, 155 (seratus lima puluh lima) butir TABLET TRAMADOL tanpa merek, Kesimpulan : contoh yang diuji terdeteksi TRAMADOL HIDROKLORIDA.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa memproduksi dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan tersebut tidak mempunyai Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 106 ayat (1) Paragraf 11 pasal 60 ayat (10) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. ----------------------------------------

 

Subsidair

----- Bahwa Ia Terdakwa Mohamad Rozi Bin Suryanto bersama dengan Agus (DPO) dan Reza (DPO) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Januari 2024 bertempat di Toko Sehat Bunda beralamat Jl. Pasar Minggu RT. 002/01 Kel. Pasar Minggu Kec. Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah melakukan memproduksi dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan hanya dapat diedarkan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat’, yang dilakukan Ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira jam 22.00 wib di warung mie Aceh di daerah Pamulang Tangerang Selatan, terdakwa Muhammad Rozi Bin Suryanto bertemu teman yaitu Reza (DPO) yang menawarkan terdakwa pekerjaan toko kosmetik dengan gaji sebesar Rp. 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan berikut uang makan sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) per hari. Atas tawaran itu, terdakwa setuju bekerja dan oleh Reza (DPO) di janjikan akan di jemput. Lalu pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira jam 20.00 wib rumah kost terdakwa di daerah Ciater Pamulang Tangerang Selatan, terdakwa di datangi oleh Reza (DPO) untuk pergi bersama-sama ke Toko Sehat Bunda berlamat di Jl. Pasar Minggu RT. 002/01 Kel. Pasar Minggu Kec. Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan dan pada saat tiba di Toko, Reza (DPO) menyuruh terdakwa tinggal untuk membersihkan atau merapihkan dalam Toko Sehat Bunda tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira jam 20.00 wib, Reza (DPO) datanag lagi ke Toko Sehat Bunda sambil menyerahkan Obat Keras Golongan G berupa TRAMADOL Tanpa Merk sebanyak 400 butir, TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 100 butir dan HEXYMER sebanyak 600 butir dalam kemasan plastik klip dengan masing-masing plastik klip berisi 8 butir HEXYMER, dan Reza (DPO) sempat mengajari terdakwa cara menjual Obat Keras Golongan G tersebut, dimana Sdr. REZA (DPO) menjelaskan untuk TRAMADOL Tanpa Merk dijual dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per Lempeng dan TRIHEXYPHENIDYL seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per Lempeng dan sedangkan untuk 1 (satu) plastik klip berisi 8 butir HEXYMER dijual dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), Selanjutnya terdakwa melakukan penjualan Obat Keras Golongan G di Toko Sehat Bunda berlamat di Jl. Pasar Minggu RT. 002/01 Kel. Pasar Minggu Kec. Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan sesuai arahan Reza (DPO) hingga laku terjual dan bertemu Reza (DPO) untuk melaporkan hasil tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira pulul 22.00 wib, terdakwa di kenalkan Reza (DPO) kepada seseorang bernama Agus (DPO) mengaku sebagai pemilik Toko Sehat Bunda dan memberikan nomor handphone 0813 9855 5345 yang di simpan terdakwa dalam kontak handphonenya berkode Ayaahh Boss Besar dalam rangka komunikasi jual beli obat keras Golongan G dan Psikotropika di Toko Sehat Bunda apabila habis terjual untuk dikirimkan melalui Reza (DPO) atas perintah Agus (DPO) untuk diserahkan dan di jual oleh terdakwa Muhammad Rozi Bin Suryanto.
  • Bahwa berjalannya waktu, perbuatan terdakwa memperjual belikan beberapa jenis Obat Keras Golongan G maupun Psikotropika yang di peroleh dari Reza (DPO) atas perintah pemilik Toko Sehat Bunda yaitu Agus (DPO) tersebut di ketahui unit  3  subdit  3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yaitu saksi Rangga Aditya, saksi Nachroy Noer Arief bersama anggota lainnya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib di Toko Sehat Bunda beralamat Jl. Pasar Minggu RT. 002/01 Kel. Pasar Minggu Kec. Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan dengan di saksikan oleh saksi Roni Satriyo selaku pedagang sebelah Toko Sehat Bunda telah mengamankan terdakwa Muhammad Rozi Bin Suryanto yang sedang istirahat di dalam toko. Dan pada saat itu sempat di interogasi terdakwa yang mengaku sebagai karyawan Toko yang di tawarkan oleh Reza (DPO) untuk menjaga Toko Sehat Bunda milik Agus (DPO) yang dalam kesehariannya terdakwa ada menjual obat daftar G (TRAMADOL TANPA MEREK sejumlah 584 BUTIR, HEXYMER sebanyak 397 BUTIR, TRIHEXYPHENIDYL sejumlah 32 BUTIR) maupun Psikotropika (RIKLONA CLONAZZEPAM MERSI 2 MG sejumlah 15 BUTIR, ALPRAZOLAM MERSI 0,5 MG sebanyak BUTIR, ALPRAZOLAM MERSI ATARAX 1 MG sebanyak 13 BUTIR, MERSI MERLOPAM LORAZEPAM 2 MG sebanyak 7 BUTIR, CALMLET ALPRAZOLAM 0,5 MG sejumlah 10 BUTIR, ALPRAZOLAM MERSI  1 MG sejumlah 12 BUTIR, CALMLET ALPRAZOLAM 1 MG sebanyak 12 BUTIR, ALPRAZOLAM XANAX 1 MG sejumlah 4 BUTIR, ALPRAZOLAM  OGB DEXA 1 MG sebanyak 15 BUTIR, ALPRAZOLAM KIMIA FARMA 1 MG sebanyak 6 BUTIR, ALPRAZOLAM KIMIA FARMA 0,5 MG sebanyak 18 BUTIR, CALMLET ALPRAZOLAM 1 MG sejumlah 12  BUTIR) yang di temukan di dalam etalase kaca Toko Sehat Bunda yang di peroleh dari Agus (DPO) melalui Reza (DPO) berikut barang bukti lainnya berupa uang hasil penjualan sebesar Rp. 508.000,- (lima ratus delapan ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Infinix simcard 081295943451, 8 (delapan) pak plastik klip kosong, Blangko list penjualan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) lembar.
  • Bahw berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Badan pengawas Obat dan Makanan Nomor Lab : R-PP.01.01.10.13.10.23.462 tanggal   Januari 2024, adapun laporan hasil pengujian laboratorium terhadap barang bukti berupa obat-obatan yang dikirimkan dengan hasil sebagai berikut :
  • Nomor Laporan Pengujian : PP.01.01.06.131.03.10.23.676 tanggal   Januari 2024, 411 (empat ratus sebelas) butir TABLET HEXIMER, Kesimpulan : contoh yang diuji terdeteksi DEKTROMETORFAN HIDROBROMIDA dan tidak terdeteksi TRIHEXYPHENIDYL.
  • Nomor Laporan Pengujian : PP.01.01.06.131.03.10.23.678 tanggal   Januari 2024, 60 (enam puluh) butir TABLET TRIHEXYPHENIDYL, Kesimpulan : contoh yang diuji terdeteksi TRIHEKSIFENIDIL HIDROKLORIDA.
  • Nomor Laporan Pengujian : PP.01.01.06.131.03.10.23.677 tanggal  Januari 2024, 155 (seratus lima puluh lima) butir TABLET TRAMADOL tanpa merek, Kesimpulan : contoh yang diuji terdeteksi TRAMADOL HIDROKLORIDA.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa memproduksi dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan tersebut tidak mempunyai izin edar dan tidak memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai pasal 106 ayat (2) Paragraf 11 pasal 60 ayat (10) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. ----------------------------------------

 

DAN

Kedua

----- Bahwa Ia Terdakwa Mohamad Rozi Bin Suryanto bersama dengan Agus (DPO) dan Reza (DPO) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Januari 2024 bertempat di Toko Sehat Bunda beralamat Jl. Pasar Minggu RT. 002/01 Kel. Pasar Minggu Kec. Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah melakukanmemproduksi dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan Ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira jam 22.00 wib di warung mie Aceh di daerah Pamulang Tangerang Selatan, terdakwa Muhammad Rozi Bin Suryanto bertemu teman yaitu Reza (DPO) yang menawarkan terdakwa pekerjaan toko kosmetik dengan gaji sebesar Rp. 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan berikut uang makan sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) per hari. Atas tawaran itu, terdakwa setuju bekerja dan oleh Reza (DPO) di janjikan akan di jemput. Lalu pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira jam 20.00 wib rumah kost terdakwa di daerah Ciater Pamulang Tangerang Selatan, terdakwa di datangi oleh Reza (DPO) untuk pergi bersama-sama ke Toko Sehat Bunda berlamat di Jl. Pasar Minggu RT. 002/01 Kel. Pasar Minggu Kec. Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan dan pada saat tiba di Toko, Reza (DPO) menyuruh terdakwa tinggal untuk membersihkan atau merapihkan dalam Toko Sehat Bunda tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira jam 20.00 wib, Reza (DPO) datanag lagi ke Toko Sehat Bunda sambil menyerahkan Obat Keras Golongan G berupa TRAMADOL Tanpa Merk sebanyak 400 butir, TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 100 butir dan HEXYMER sebanyak 600 butir dalam kemasan plastik klip dengan masing-masing plastik klip berisi 8 butir HEXYMER, dan Reza (DPO) sempat mengajari terdakwa cara menjual Obat Keras Golongan G tersebut, dimana Sdr. REZA (DPO) menjelaskan untuk TRAMADOL Tanpa Merk dijual dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per Lempeng dan TRIHEXYPHENIDYL seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per Lempeng dan sedangkan untuk 1 (satu) plastik klip berisi 8 butir HEXYMER dijual dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), Selanjutnya terdakwa melakukan penjualan Obat Keras Golongan G di Toko Sehat Bunda berlamat di Jl. Pasar Minggu RT. 002/01 Kel. Pasar Minggu Kec. Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan sesuai arahan Reza (DPO) hingga laku terjual dan bertemu Reza (DPO) untuk melaporkan hasil tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira pulul 22.00 wib, terdakwa di kenalkan Reza (DPO) kepada seseorang bernama Agus (DPO) mengaku sebagai pemilik Toko Sehat Bunda dan memberikan nomor handphone 0813 9855 5345 yang di simpan terdakwa dalam kontak handphonenya berkode Ayaahh Boss Besar dalam rangka komunikasi jual beli obat keras Golongan G dan Psikotropika di Toko Sehat Bunda apabila habis terjual untuk dikirimkan melalui Reza (DPO) atas perintah Agus (DPO) untuk diserahkan dan di jual oleh terdakwa Muhammad Rozi Bin Suryanto.
  • Bahwa berjalannya waktu, perbuatan terdakwa memperjual belikan beberapa jenis Obat Keras Golongan G maupun Psikotropika yang di peroleh dari Reza (DPO) atas perintah pemilik Toko Sehat Bunda yaitu Agus (DPO) tersebut di ketahui unit  3  subdit  3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yaitu saksi Rangga Aditya, saksi Nachroy Noer Arief bersama anggota lainnya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib di Toko Sehat Bunda beralamat Jl. Pasar Minggu RT. 002/01 Kel. Pasar Minggu Kec. Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan dengan di saksikan oleh saksi Roni Satriyo selaku pedagang sebelah Toko Sehat Bunda telah mengamankan terdakwa Muhammad Rozi Bin Suryanto yang sedang istirahat di dalam toko. Dan pada saat itu sempat di interogasi terdakwa yang mengaku sebagai karyawan Toko yang di tawarkan oleh Reza (DPO) untuk menjaga Toko Sehat Bunda milik Agus (DPO) yang dalam kesehariannya terdakwa ada menjual obat daftar G (TRAMADOL TANPA MEREK sejumlah 584 BUTIR, HEXYMER sebanyak 397 BUTIR, TRIHEXYPHENIDYL sejumlah 32 BUTIR) maupun Psikotropika (RIKLONA CLONAZZEPAM MERSI 2 MG sejumlah 15 BUTIR, ALPRAZOLAM MERSI 0,5 MG sebanyak BUTIR, ALPRAZOLAM MERSI ATARAX 1 MG sebanyak 13 BUTIR, MERSI MERLOPAM LORAZEPAM 2 MG sebanyak 7 BUTIR, CALMLET ALPRAZOLAM 0,5 MG sejumlah 10 BUTIR, ALPRAZOLAM MERSI  1 MG sejumlah 12 BUTIR, CALMLET ALPRAZOLAM 1 MG sebanyak 12 BUTIR, ALPRAZOLAM XANAX 1 MG sejumlah 4 BUTIR, ALPRAZOLAM  OGB DEXA 1 MG sebanyak 15 BUTIR, ALPRAZOLAM KIMIA FARMA 1 MG sebanyak 6 BUTIR, ALPRAZOLAM KIMIA FARMA 0,5 MG sebanyak 18 BUTIR, CALMLET ALPRAZOLAM 1 MG sejumlah 12  BUTIR) yang di temukan di dalam etalase kaca Toko Sehat Bunda yang di peroleh dari Agus (DPO) melalui Reza (DPO) berikut barang bukti lainnya berupa uang hasil penjualan sebesar Rp. 508.000,- (lima ratus delapan ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Infinix simcard 081295943451, 8 (delapan) pak plastik klip kosong, Blangko list penjualan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) lembar.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Badan pengawas Obat dan Makanan Nomor Lab : R-PP.01.01.10.13.10.23.462 tanggal   Januari 2024, adapun laporan hasil pengujian laboratorium terhadap barang bukti berupa obat-obatan yang dikirimkan dengan hasil sebagai berikut :
  • Nomor Laporan Pengujian : PP.01.01.06.131.03.10.23.676 tanggal   Januari 2024, 411 (empat ratus sebelas) butir TABLET HEXIMER, Kesimpulan : contoh yang diuji terdeteksi DEKTROMETORFAN HIDROBROMIDA dan tidak terdeteksi TRIHEXYPHENIDYL.
  • Nomor Laporan Pengujian : PP.01.01.06.131.03.10.23.678 tanggal   Januari 2024, 60 (enam puluh) butir TABLET TRIHEXYPHENIDYL, Kesimpulan : contoh yang diuji terdeteksi TRIHEKSIFENIDIL HIDROKLORIDA.
  • Nomor Laporan Pengujian : PP.01.01.06.131.03.10.23.677 tanggal  Januari 2024, 155 (seratus lima puluh lima) butir TABLET TRAMADOL tanpa merek, Kesimpulan : contoh yang diuji terdeteksi TRAMADOL HIDROKLORIDA.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa yang memproduksi dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu tersebut dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Dan

Ketiga

----- Bahwa Ia Terdakwa Mohamad Rozi Bin Suryanto bersama dengan Agus (DPO) dan Reza (DPO) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Januari 2024 bertempat di Toko Sehat Bunda beralamat Jl. Pasar Minggu RT. 002/01 Kel. Pasar Minggu Kec. Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah melakukan ‘tanpa hak memiliki, menyimpan dan/ atau membawa Psikotropika’, yang dilakukan Ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira jam 22.00 wib di warung mie Aceh di daerah Pamulang Tangerang Selatan, terdakwa Muhammad Rozi Bin Suryanto bertemu teman yaitu Reza (DPO) yang menawarkan terdakwa pekerjaan toko kosmetik dengan gaji sebesar Rp. 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan berikut uang makan sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) per hari. Atas tawaran itu, terdakwa setuju bekerja dan oleh Reza (DPO) di janjikan akan di jemput. Lalu pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira jam 20.00 wib rumah kost terdakwa di daerah Ciater Pamulang Tangerang Selatan, terdakwa di datangi oleh Reza (DPO) untuk pergi bersama-sama ke Toko Sehat Bunda berlamat di Jl. Pasar Minggu RT. 002/01 Kel. Pasar Minggu Kec. Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan dan pada saat tiba di Toko, Reza (DPO) menyuruh terdakwa tinggal untuk membersihkan atau merapihkan dalam Toko Sehat Bunda tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira jam 20.00 wib, Reza (DPO) datanag lagi ke Toko Sehat Bunda sambil menyerahkan Obat Keras Golongan G berupa TRAMADOL Tanpa Merk sebanyak 400 butir, TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 100 butir dan HEXYMER sebanyak 600 butir dalam kemasan plastik klip dengan masing-masing plastik klip berisi 8 butir HEXYMER, dan Reza (DPO) sempat mengajari terdakwa cara menjual Obat Keras Golongan G tersebut, dimana Sdr. REZA (DPO) menjelaskan untuk TRAMADOL Tanpa Merk dijual dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per Lempeng dan TRIHEXYPHENIDYL seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per Lempeng dan sedangkan untuk 1 (satu) plastik klip berisi 8 butir HEXYMER dijual dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), Selanjutnya terdakwa melakukan penjualan Obat Keras Golongan G di Toko Sehat Bunda berlamat di Jl. Pasar Minggu RT. 002/01 Kel. Pasar Minggu Kec. Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan sesuai arahan Reza (DPO) hingga laku terjual dan bertemu Reza (DPO) untuk melaporkan hasil tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira pulul 22.00 wib, terdakwa di kenalkan Reza (DPO) kepada seseorang bernama Agus (DPO) mengaku sebagai pemilik Toko Sehat Bunda dan memberikan nomor handphone 0813 9855 5345 yang di simpan terdakwa dalam kontak handphonenya berkode Ayaahh Boss Besar dalam rangka komunikasi jual beli obat keras Golongan G dan Psikotropika di Toko Sehat Bunda apabila habis terjual untuk dikirimkan melalui Reza (DPO) atas perintah Agus (DPO) untuk diserahkan dan di jual oleh terdakwa Muhammad Rozi Bin Suryanto.
  • Bahwa berjalannya waktu, perbuatan terdakwa memperjual belikan beberapa jenis Obat Keras Golongan G maupun Psikotropika yang di peroleh dari Reza (DPO) atas perintah pemilik Toko Sehat Bunda yaitu Agus (DPO) tersebut di ketahui unit  3  subdit  3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yaitu saksi Rangga Aditya, saksi Nachroy Noer Arief bersama anggota lainnya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib di Toko Sehat Bunda beralamat Jl. Pasar Minggu RT. 002/01 Kel. Pasar Minggu Kec. Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan dengan di saksikan oleh saksi Roni Satriyo selaku pedagang sebelah Toko Sehat Bunda telah mengamankan terdakwa Muhammad Rozi Bin Suryanto yang sedang istirahat di dalam toko. Dan pada saat itu sempat di interogasi terdakwa yang mengaku sebagai karyawan Toko yang di tawarkan oleh Reza (DPO) untuk menjaga Toko Sehat Bunda milik Agus (DPO) yang dalam kesehariannya terdakwa ada menjual obat daftar G (TRAMADOL TANPA MEREK sejumlah 584 BUTIR, HEXYMER sebanyak 397 BUTIR, TRIHEXYPHENIDYL sejumlah 32 BUTIR) maupun Psikotropika (RIKLONA CLONAZZEPAM MERSI 2 MG sejumlah 15 BUTIR, ALPRAZOLAM MERSI 0,5 MG sebanyak BUTIR, ALPRAZOLAM MERSI ATARAX 1 MG sebanyak 13 BUTIR, MERSI MERLOPAM LORAZEPAM 2 MG sebanyak 7 BUTIR, CALMLET ALPRAZOLAM 0,5 MG sejumlah 10 BUTIR, ALPRAZOLAM MERSI  1 MG sejumlah 12 BUTIR, CALMLET ALPRAZOLAM 1 MG sebanyak 12 BUTIR, ALPRAZOLAM XANAX 1 MG sejumlah 4 BUTIR, ALPRAZOLAM  OGB DEXA 1 MG sebanyak 15 BUTIR, ALPRAZOLAM KIMIA FARMA 1 MG sebanyak 6 BUTIR, ALPRAZOLAM KIMIA FARMA 0,5 MG sebanyak 18 BUTIR, CALMLET ALPRAZOLAM 1 MG sejumlah 12  BUTIR) yang di temukan di dalam etalase kaca Toko Sehat Bunda yang di peroleh dari Agus (DPO) melalui Reza (DPO) berikut barang bukti lainnya berupa uang hasil penjualan sebesar Rp. 508.000,- (lima ratus delapan ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Infinix simcard 081295943451, 8 (delapan) pak plastik klip kosong, Blangko list penjualan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) lembar.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Mabes Polri  No. Lab : 4407/NPF/2023 tanggal   Januari 2024, adapun laporan hasil pengujian laboratorium Kriminalistik terhadap barang bukti berupa obat-obatan yang dikirimkan dengan hasil sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus  plastik  klip berisi 1 (satu)  potongan strip bertuliskan “OGB Dexa Alprazolam tablet 0,5 mg”  berisikan 9 (sembilan) tablet wama pink berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,7802 gram, diberi nomor barang bukti 2411/2024/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) potongan blister bertuliskan “Mersi Alprazolam  tablet 0,5 mg”  berisikan 8 (delapan) tablet wama pink berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm denganberat netto seluruhnya 0,6072 gram, diberi nomor barang bukti 2412/2024/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) strip bertuliskan “OGB dexa Alprazolam tablet 1 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet wama pink berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,0080 gram, diberi nomor barang bukti 2413/2023/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1(satu) potongan strip bertuliskan "Mersi Valdimex Diazepam tablet 5 mg” berisikan 9 (sembilan) tablet wama putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6299 gram, diberi nomor barang bukti 2414/2024/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1(satu) strip bertuliskan “Calmlet Alprazolam 0,5 mg" berisikan 10 (sepuluh) tablet wama hijau berdiameter 0,9 cm dan tebal  0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2240 gram, diberi nomor barang bukti 2415/2024/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) strip bertuliskan “Mersi Merlopam 2 Lorazepam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna krem berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,7660 gram, diberi nomor barang bukti 2416/2023/PF.
  • 1 (satu)  bungkus  plastik  klip  berisi  1 (satu)  potongan  strip  bertuliskan  "Kimia  Farma tablet Alprazolam 1mg” berisikan 8 (delapan) tablet wama ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,8032 gram; diberi nomor barang bukti 2417/2024/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) blister bertuliskan “Mersi Riklona 2 Clonazepam” berisikan 9 (sembilan) tablet wama putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6776 gram, diberi nomor barang bukti 2418/2024/PF.
  • 1(satu) bungkus plastik klip berisi 1(satu) strip dan potongan strip bertuliskan “Otto Alprazolam tablet 0,5 mg” berisikan 19 (sembilan belas) tablet wama ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 3,4428 gram, diberi nomor barang bukti 2419/2024/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bensi 1 (satu) potongan stnp bertuliskan ·Calmlet Alprazolam  1 mif bensikan 7 (tujuh) tablet wama  pink berdiameter  0,9 em dan tebal 0,3 em dengan  berat netto seluruhnya  1,7178 gram, diben nomor barang bukti 2420/2024/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) potongan stdp bertuliskan  "Kimia Farma A1prazolam tablet  0,5  mg”  beriskaa   6 (enam)  tablet  warna  pink  berdiameter  0,6  cm dan  tebal    0,3  cm dengan berat netto seluruhnya 0,6168 gram, diberi nomor barang bukti 2421/2024/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bensi 1 (satu) potongan strip bertuliskan  “Olto  Alprazolam  tablet 0,5 mg” berisikan  1 (satu)  tablet wama  pink  berdiameter  0,6 cm dan tebal   0,3 cm dengan  berat netto 0,1707 gram, diberi nomor barang bukti 2422/2024/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisl 1 (satu) potongan strip bertuliskan  “Atarax Alprazolam tablet 1 mg" beriskan  2 (dua) tablet wama  ungu berdiameter  0,6 cm dan tebal   0,3 cm dengan  berat netto seluruhnya 0,2223 gram, diben nomor barang bukti 24231/2024/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisl 2 (dua) potongan strip bertuliskan "Mersi Alprazolam  tablet    1 mg" beriskan  9 (sembilan)  tablet wama  ungu  berdiameter  0,6 cm dan tebal   0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,6696 gram, diberi nomor barang bukti 2424/2024/PF.

Kesimpulan :

  1. Nomor Barang Bukti 2411/2024/PF sampai dengan 2413/2024/PF, 2415/2024/PF, 2417/2024/PF, 2419/2024/PF sampai dengan 2424/2024/PF, berupa Tablet warna pink, hijau dan ungu tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika Jenis ALPRAZOLAM.
  2. Nomor Barang Bukti 2414/2024/PF, berupa Tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika Jenis DIAZEPAM.
  3. Nomor Barang Bukti 2416/2024/PF, berupa Tablet warna krem tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika Jenis LORAZEPAM.
  4. Nomor Barang Bukti 2418/2024/PF, berupa Tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika Jenis KLONAZEPAM.

Interpretasi hasil :

  1. ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
  2. DIAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 11 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
  3. LORAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 36 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
  4. KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 30 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan dan/ atau membawa Psikotropika tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. --------------

 

 

Jakarta, 07 Mei 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Yerich Mohda

Jaksa Muda

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya