Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
277/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H. M. AGIL LEONANDA S.sn Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 277/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2571/APB/SEL/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. AGIL LEONANDA S.sn[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

   REG PERK. NO. PDM –57/JKTSL/Enz.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

      Nama lengkap                             :  M. AGIL LEONANDA S.Sn

      NIK                                            :  1871013107870003

Tempat lahir                               :  Tanjung Karang

Umur / tgl. lahir                          : 36 Tahun / 31 Juli 1987

Jenis kelamin                              :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan  :  INDONESIA

Tempat tinggal                            :  Jalan Bumi Manti Gg. Nangka 2 No.25 LK.I Rt.002 Rw.000 Kel. Kampung Baru Raya Kec. Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung atau Jalan L Blok. M No.2 Rt.7 Rw.06 Kel. Pasar Minggu Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan      

A g a m a                                    :  Islam

Pekerjaan                                    :  Wiraswasta

Pendidikan                                  :  S-1

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  1. Penangkapan                                     : tanggal 20 Februari 2024 s/d 22 Februari 2024.
  2. Penahanan
      • Penyidik                               : Rutan sejak tanggal 22 Februari 2024 s/d 12 Maret 2024.
      • Perpanjangan PU                  : Rutan sejak tanggal 13 Maret 2024 s.d 21 April 2024.
      • Penuntut Umum                    : Rutan sejak tanggal 18 April 2024 s.d Dilimpan ke PN Jakarta Selatan

 

  1. D A K W A A N  :

 

----- Bahwa terdakwa M. AGIL LEONANDA S.Sn, pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat didalam rumah kos yang beralamat di Jalan L Blok M No.2 Rt.07 Rw.06 Kel. Pasar Minggu Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 15.30 Wib, saat terdakwa M. AGIL LEONANDA S.Sn sedang berada didalam rumah kos yang beralamat di Jalan L Blok M No.2 Rt.07 Rw.06 Kel. Pasar Minggu Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan didatangi oleh beberapa orang anggota Polisi dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan yaitu saksi RAGIL DIPUTRA bersama dengan saksi ARDI PRATAMA yang sebelumnya mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa didaerah tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba, lalu saat dilakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan daun-daun kering berupa narkotika jenis ganja dengan berat netto 5,9027 gram yang sebelumnya terdakwa simpan didalam laci meja didalam kamar kos terdakwa, selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 pro warna gold milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis shabu tersebut didapat dengan cara membeli melalui media sosial Intagram dengan akun GREENPLANTS dengan maksud untuk dikonsumsi.
  • Bahwa terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa narkotika jenis ganja dengan berat netto 5,9027 gram tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

 

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1024/NNF/2024, pada tanggal 07 Maret 2024, menyimpulkan bahwa :  1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan daun-daun kering dengan berat netto 5,9027 gram, diberi nomor barang bukti 0852/2024/NF, yang disita dan diakui milik terdakwa tersebut adalah benar Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto 5,5670 gram).

 

--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.  35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------

 

 

 

                            Jakarta, 18 April 2024

                                                                                                               JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

              SAPARINA SYAPRIYANTI, SH., MH.

                                                                                             Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya