Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
475/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL VICTHOR MOURI, S.H. RIZKI MULYONO Als SOMAY Bin RIKY HARYANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 475/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4333/APB/SEL/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VICTHOR MOURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI MULYONO Als SOMAY Bin RIKY HARYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-124/JKTSL/Enz.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap             :    RIZKI MULYONO als SOMAY bin RIKY HARYANTO

NIK                              :    3305020808950003

Tempat Lahir                 :    Kebumen

Umur / Tanggal Lahir     :    28 Tahun / 08 Agustus 1995

Jenis Kelamin               :    Laki-laki

Kebangsaan                 :    Indonesia

Tempat Tinggal             :    Jl. Tanah Kusir II No. 69 Rt. 011/009 Kel. Kebayoran Lama Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Atau Blanakan Rt. 003/001 Kel. Wonodadi, Kec. Buayan, Kab. Kebumen.

Agama                         :    Islam

Pekerjaan                     :    Swasta

Pendidikan                   :    SMP

 

B.   PENAHANAN:

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penyidik sejak tanggal 08 Mei 2024 s/d tanggal 27 Mei 2024.

-     Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Mei 2024 s/d tanggal 06 Juli 2024.

-     Perpanjangan Penahanan oleh PN Jakarta Selatan sejak tanggal 07 Juli 2024 s/d tanggal 05 Agustus 2024.

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juli 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan.

 

C.   D A K W A A N  :

PERTAMA

      -------- Bahwa terdakwa RIZKI MULYONO als SOMAY bin RIKY HARYANTO pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jl. H. Raya Kel. Gandaria Utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal tanggal 05 Mei 2024 terdakwa Rizki Mulyono mendatangi kamar kos saksi Kartono (penuntutan terpisah) di Jl. H. Raya Kel. Gandaria Utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk mengambil sabu pesanan terdakwa dan sambil menunggu saksi Kartono mengambil sabu pesanan terdakwa maka terdakwa bermain game, kemudian sekitar pukul 17.30 wib saksi Kartono keluar kamar kos untuk membeli makan dan mengantarkan pacarnya untuk pulang lalu sekira pukul 19.30 wib saksi Kartono kembali ke kamar kos dan memberikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan sabu kepada terdakwa namun pembayarannya belum diberikan oleh terdakwa sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah).
  • Bahwa setelah terdakwa menerima sabu dari saksi Kartono kemudian terdakwa membuat sabu tersebut menjadi 6 (enam) bungkus plastic klip dimana 2 (dua) bungkus plastic klip berisi sabu terdakwa pergunakan bersama sama dengan saksi Kartono sedangkan sisanya sebanyak 3 (tiga) plastic klip berisi sabu terdakwa simpan didalam 1 (satu) buah tas merk Star Face sedangkan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi sabu terdakwa simpan didalam saku celana yang terdakwa gunakan lalu terdakwa gantungkan didalam kamar kos tersebut setelah itu terdakwa pulang kerumah untuk mandi dan mengambil pakaian dengan tujuan menginap di kamar kos saksi Kartono.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 20.45 wib terdakwa berangkat dari rumah menuju kos saksi Kartono dan sesampainya di kos saksi Kartono terdakwa membeli rokok di warung Madura di depan SMPN 240 di Jl. H. Raya Kel. Gandaria Utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan sekira pukul 21.30 wib saat terdakwa membeli rokok saksi Galih Wicaksono, saksi Sunarko dan saksi Ranto, SH yang merupakan anggota Sat Narkoba Polres Jaksel menghampiri terdakwa dan melakukan penangkapan setelah para saksi mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering menyalahgunakan narkotika kemudian setelah dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plsatik klip berisikan sabu kemudian para saksi melakukan interogasi terhadap terdakwa lalu terdakwa mengakui masih menyimpan sabu di kamar kos selanjutnya para saksi bersama terdakwa menuju kamar kos saksi Kartono lalu terdakwa menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi sabu yang diambil dari dalam tas merk Star Face kepada petugas polisi dengan total keseluruhan 4 (empat) bungkus plastic klip berisikan sabu berat brutto seluruhnya 1 gram kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jaksel untuk penyidikan lebih lanjut karena perbuatan terdakwa dalam menjual, membeli, menerima narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin yang sah dari pihak berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab 2132/NNF/2024 tanggal 17 Mei 2024 diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip masingmasing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5283 gram dan 1 (satu) bungkus plsatik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0980 gram tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

-----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. -------

 

ATAU

KEDUA

      -------- Bahwa terdakwa RIZKI MULYONO als SOMAY bin RIKY HARYANTO pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jl. H. Raya Kel. Gandaria Utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 21.30 wib di depan SMPN 240 di Jl. H. Raya Kel. Gandaria Utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan saat terdakwa sedang membeli rokok di warung Madura saksi Galih WIcaksono, saksi Sunarko dan saksi Ranto, SH yang merupakan anggota Sat Narkoba Polres Jaksel menghampiri terdakwa dan melakukan penangkapan setelah para saksi mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering menyalahgunakan narkotika kemudian setelah dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plsatik klip berisikan sabu kemudian para saksi melakukan interogasi terhadap terdakwa lalu terdakwa mengakui masih menyimpan sabu di kamar kos selanjutnya para saksi bersama terdakwa menuju kamar kos saksi Kartono lalu terdakwa menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi sabu yang diambil dari dalam tas merk Star Face kepada petugas polisi dengan total keseluruhan 4 (empat) bungkus plastic klip berisikan sabu berat brutto seluruhnya 1 gram kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jaksel untuk penyidikan lebih lanjut karena perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin yang sah dari pihak berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab 2132/NNF/2024 tanggal 17 Mei 2024 diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip masingmasing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5283 gram dan 1 (satu) bungkus plsatik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0980 gram tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

-----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. -------

 

          

              Jakarta,      Juli 2024

                PENUNTUT UMUM

 

 

             VICTHOR MOURI, SH

           Jaksa Pratama Nip. 198809102014031003

 

Pihak Dipublikasikan Ya